Pendaftaran Merek dan Logo
Pendaftaran Merek dan Logo menjadi mudah bersama Konsultan HKI Patendo, dapatkan biaya pendaftaran yang terjangkau. Hubungi segera WA 0813 8670 6312.
Anda pasti pernah melihat sebuah merek perusahaan, atau logo suatu instansi. Keduanya memiliki fungsi penting dalam keberlanjutan sebuah bisnis.
Makanya pemerintah dalam hal ini Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) memberi bantuan melalui Pendaftaran Merek Dan Logo, sebagai langkah mematenkannya. Tapi apakah ada perbedaan antara kedua objek tersebut dan cara daftarnya?
Masih banyak orang yang terkadang bingung, merek itu yang mana, dan logo itu yang mana. Sebab keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Tapi untungnya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dijelaskan bahwa keduanya merupakan unsur dari sebuah perusahaan, yang sebaiknya didaftarkan sebagai legalitas milik.
Perbedaan Merek dan Logo
Biar tidak semakin bingung, mari kita bedah satu persatu. Dimulai dari perbedaan antara merek dan logo yang dapat didaftarkan sesuai cara Pendaftaran Merek Dan Logo. Dilihat dari segi umum memang terdapat perbedaan di berbagai unsur baik pengertian masing-masing hingga kelebihan dan kekurangannya. Berikut ini informasinya untuk Anda telaah lebih dalam.
– Pengertian
Dari arti kata memang sangat berbeda. Merek merupakan identitas atau sebuah gambar yang mencerminkan kepribadian sebuah perusahaan atau organisasi, merek bisa berupa logo, atau gambar, atau bahkan sebuah slogan yang mengkolaborasikan logo dan gambar dengan ukuran tertentu dan mudah dipahami siapa saja yang melihatnya.
Sementara logo merupakan bentuk grafis berupa simbol, atau bisa juga tanda dan lambang yang mencirikan sebuah perusahaan. ada yang menempatkannya di dalam sebuah merek, namun ada pula yang berdiri sendiri, sesuai dengan kesepakatan pihak perusahaan, yang selanjutnya mau mengikuti Pendaftaran Merek Dan Logo.
– Fungsi
Merek berfungsi merepresentasikan kepribadian sebuah perusahaan atau organisasi. Sehingga orang lebih paham apa yang akan diberikan oleh perusahaan tersebut. Contohnya perusahaan A yang bergerak di bidang jasa konsultan humum,dengan merek berupa slogan “kami ada untuk Anda”.
Logo berfungsi memudahkan seseorang untuk mengenali sebuah perusahaan. Anda pasti pernah melihat logo bapak tua dengan ayam di tangannya? Pasti langsung terbayang salah satu makanan cepat saji. Atau logo burung putih di dalam persegi berwarna biru, langsung merujuk pada sebuah website penyedia layanan pemesanan tiket online.
– Hubungan
Merek berhubungan langsung dengan inti layanan sebuah perusahaan atau organisasi, bisa jadi di dalamnya terdapat logo. Sedangkan logo merupakan penanda yang berhubungan dengan promosi. Namun keduanya tetap sebaiknya masuk alur Pendaftaran Merek Dan Logo, sebagai langkah aman menjalankan usaha Anda.
– Kelebihan
Keduanya memiliki kelebihan dari segi eksistensi perusahaan. Karena perusahaan tanpa merek tentu susah untuk dikenal siapapun. Contohnya saat Anda pergi ke pasar, pasti akan cenderung masuk ke restoran dengan merek yang jelas di pintu masuknya, ketimbang restoran tanpa penanda apapun.
Contoh lainnya adalah ketika Anda memiliki merek yang sudah terdaftar, klien akan lebih percaya tentang barang atau jasa yang Anda jual. Sebab salah satu yang menjadi mindset mereka, perusahaan bermerek pastinya memiliki kualitas lebih baik.
– Kekurangan
Akan menjadi kekurangan jika pemilihan merek dan logo tidak tepat, sehingga akan berimbas pada bisnis yang dijalankan. Contohnya, merek yang terlalu panjang dengan kalimat ambigu, atau logo yang tak sesuai dengan intisari bisnis, justru akan merugikan usaha. Makanya butuh keseriusan dalam menentukan bentuk merek dan logo yang akan dipakai.
Alasan Penting Kenapa Harus Ikut Pendaftaran Merek Dan Logo.
Mungkin diantara Anda masih banyak yang bingung, kenapa banyak pihak meminta Anda segera mendaftarkan merek dagang, padahal rasanya bisnis Anda baik-baik saja selama ini tanpa harus ikut punya sertifikat merek. Ketika Anda sudah memiliki hal-hal di bawah ini, percayalah mendaftarkan merek adalah hal paling tepat.
Pertama adalah ketika Anda menyadari bahwa Anda memiliki karyawan yang memiliki skill mumpuni di bidangnya. Sehingga harus dilindungi dengan legalitas yang jelas, mulai dari kontrak kerja yang jelas, penetapan fungsi kerja masing-masing. Jika tidak memiliki legalitas salah satunya merek terdaftar, maka Anda akan dibuat pusing jika ada masalah ketenagakerjaan nantinya.
Kedua adalah kenyataan bahwa Anda menjual barang produksi Anda sendiri ke konsumen. Baik itu konsumen skala kecil maupun besar. Pastinya Anda ingin produk selalu laku dan lebih dikenal. Fungsi merek disini sangat penting, sehingga konsumen menjadi yakin dan tak berpaling dari Anda. Makanya dibutuhkan legalitas merek.
Ketiga Adalah Anda berniat memperluas usaha dengan merek yang ada. Pastinya akan sangat gampang jika sudah punya merek terdaftar, karena tidak ada yang akan merecoki bisnis Anda bahkan mendompleng dengan cara plagiasi merek, sebab secara tegas Anda sudah dilindungi oleh Undang-Undang karena memiliki legalitas yang jelas atas merek usaha.
Keempat adalah saat Anda membutuhkan promosi lebih maksimal untuk produk bisnis. Merek atau logo yang sudah melalui proses Pendaftaran Merek Dan Logo pastinya akan memiliki nilai promosi lebih, dan mudah diingat oleh calon konsumen, dan pastinya Anda tak bisa diganggu oleh pihak yang mau promosi menggunakan merek usaha milik Anda.
Jadi jangan mengulur waktu lagi jika memang keempat poin materi pendaftaran merek diatas salah satunya, atau bahkan semuanya sudah Anda miliki. Segera saja daftarkan merek bisnis Anda, sebagai upaya untuk memperlancar usaha dan mengurangi resiko penipuan hingga kerugian yang akan berdampak bagi usaha untuk jangka panjang.
Daftarkan segera merek dagang anda melalui jasa pendaftaran merek Jakarta konsultan Patendo terdaftar. Biaya terjangkau dan mudah silahkan WA 0813 8670 6312.
Cara Pendaftaran Merek Dan Logo
Sesuai dengan Undang-Undang terkait merek dagang, pendaftaran merek sangat penting. Baik itu hanya berupa merek, atau merek yang didalamnya mengandung sebuah logo perusahaan. Jika Anda bermaksud ikut Pendaftaran Merek Dan Logo, berikut ini cara mendaftar yang benar untuk mendapatkan lisensi dan sertifikatnya.
1. Tahap 1
Anda diwajibkan melakukan pengecekan dulu terkait sudah atau belumnya sebuah merek pada Ditjen HKI. Hal ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website resmi Dirjen HKI, lalu Anda bisa lanjut memasukkan nama merek yang Anda ingin daftarkan. Jika belum, maka Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya, jika sudah maka Anda terpaksa mencari merek lain.
2. Tahap 2
Mengisi formulir pendaftaran merek terbaru yang bisa Anda dapatkan pada kantor terkait, atau mengunduhnya pada situs resmi HKI. Formulir diisi dalam dua rangkap, bisa dilakukan sendiri atau dikuasakan, serta ditujukan kepada PERMENKUMHAM pendaftaran merek. Jika dikuasakan, jangan lupa melampirkan surat kuasa pengurusannya.
3. Tahap 3
Melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan secara manual maupun online. Jika Anda memilih cara manual, tentunya harus mendatangi kantor terkait, sedangkan online bisa melalui situs resmi dirjen HKI. Ingat, bawa dokumen kelengkapan Pendaftaran Merek Dan Logo. sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh HKI.
4. Tahap 4
Dokumen yang Anda daftarkan akan memasuki proses pemeriksaan oleh petugas, jika sudah selesai, petugas akan mengkonfirmasikan kepada Anda. Biasanya untuk jangka waktu pemeriksaan adalah dua bulan, sebelum sertifikat merek terdaftar dikeluarkan oleh Menkumham.
5. Tahap 5
Jika dalam proses pemeriksaan tidak ada kendala, maka Anda akan segera mendapatkan informasi terkait sertifikat. Dalam situs resmi HKI juga akan menginformasikan hal tersebut, dan sertifikat dapat digunakan sesuai kebutuhan Anda.
Hal yang paling penting terkait Pendaftaran Merek Dan Logo. ini adalah, baik merek maupun logo memiliki cara yang sama untuk didaftarkan, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam merintis sebuah perusahaan dan bisnis. alurnyapun jelas dan prosesnya juga jelas, tinggal Anda ikuti dan rasakan manfaatnya.
Siapa Saja Yang Sebaiknya Mendaftarkan Merek dan Logo
Setelah mengetahui tahapan pendaftaran merek, sekarang ada baiknya Anda mengetahui apakah termasuk dalam kategori untuk mendaftarkan merek. Sebab banyak juga yang bingung penting atau tidaknya mendaftarkan merek jika hanya usaha kecil atau menengah. Semuanya sudah tertuang dalam UU mengenai merek dan Indikasi geografis nomor 20 tahun 2016. Berikut penjelasannya.
Setidaknya ada tujuh kategori usaha yang masuk dalam kriteria harus mendaftarkan merek usahanya, untuk kepentingan jangka panjang usaha. pendaftaran merek contoh di Bidang televisi, kuliner, music, film, Desain Komunikasi Visual, penerbitan dan radio, kesehatan, dan berbagai jasa.
– Televisi
Dunia pertelevisian sangat identik dengan berbagai jenis kerjasama usaha. Sebuah merek pastinya sangat dibutuhkan untuk sarana promosi dan penentuan kredibilitas televisi itu sendiri. maka Pendaftaran Merek Dan Logo kategori ini sangat penting. Dari data pihak terkait didapatkan bahwa semua televise di Indonesia sudah mendaftarkan merek atau logonya.
– Kuliner
Menjual berbagai jenis kuliner, pastinya butuh suatu trik agar laku keras, salah satunya dengan memiliki merek yang jelas dan mudah diingat. Makanya pengusaha kuliner sebaiknya memiliki merek dan logo yang terdaftar, karena percaya atau tidak di dunia kuliner ini banyak potensi keuntungan berdasarkan persaingan, jangan sampai merek Anda diambil orang lain.
– Musik
Sebagai identitas perusahaan permusikan, Pendaftaran Merek Dan Logo juga sangat disarankan. Karena orang akan lebih percaya melakukan kerjasama dengan perusahaan yang memiliki brand yang jelas. Contohnya saja untuk membuat sebuah video klip, artis pasti akan mencari label music yang jelas dan sudah teruji eksistensinya.
– Film
Sama halnya dengan music dan televisi, dunia perfilman juga butuh legalitas merek dan logo dalam bisnisnya. Hal ini selain menjadi penarik bagi pencinta dunia perfilman, juga sebagai karakter perusahaan atau organisasi yang akan berdampak bagi banyaknya kerjasama dengan pihak lain atau tidak.
– Desain Komunikasi Visual
Bisnis di bidang ini masih sangat menjanjikan keuntungan besar. Selain pebisnisnya yang masih terbatas, juga tenaga profesionalnya yang juga sangat minim. Makanya jika Anda punya usaha di bidang ini, sebaiknya melakukan Pendaftaran Merek Dan Logo. Hal ini untuk menghindari terjadinya masalah perebutan merek, karena kemungkinan itu besar terjadi.
– Penerbitan
Menerbitkan buku atau apapun pastinya butuh sebuah legalitas dalam bentuk merek perusahaan. semakin jelas legalitasnya semakin banyak orang yang akan mempercayakan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Berbeda jika usaha penerbitan hanya mengandalkan kelengkapan alat dan bahan penerbitan, tanpa adanya merek perusahaan yang jelas.
– Radio
Keberadaan radio sama dengan televisi, karena sangat bergantung salah satunya pada promosi dan merek serta logo. Tapi memang, banyak juga siaran radio amatir atau individu yang belum mendaftarkan merek atau logo, karena mungkin keberadaannya hanya sebatas penyaluran hobi saja.
– Kesehatan
Perusahaan alat kesehatan, hingga jasa di bidang kesehatan pastinya juga sangat penting melakukan Pendaftaran Merek Dan Logo. Karena perusahaan di bidang ini menjamur, sehingga butuh identitas yang jelas dan punya legalitas yang jelas.
Lebih Baik Mendaftarkan Merek Secara Pribadi Atau Perusahaan?
Sebuah bisnis, tak selamanya dijalankan seorang diri, ada juga yang bekerjasama dengan orang lain untuk melakukan kolaborasi dengan sistem bagi hasil. Menyoal mendaftarkan merek, ada juga yang masih mempertanyakan, mana yang lebih mudah, mendaftarkan merek atas nama pribadi atau atas nama perusahaan?
– Atas Nama Pribadi
Biasanya yang mendaftarkan secara independent adalah pengusaha bisnis yang memiliki modal tunggal. Mulai dari usaha kecil rumahan, sampai perusahaan besar. Alasannya kebanyakan adalah karena mereka yang merintis, atau tak ingin ada sengketa jika mendaftarkan atas nama perusahaan.
Kelebihan Pendaftaran Merek Dan Logo sendiri adalah Anda bisa menggunakannya tanpa harus meminta izin pada pihak lain. Apalagi jika ingin mengembangkan usaha dengan tetap menggunakan merek yang sudah terdaftar, akan lebih mudah, ketimbang jika merek didaftarkan atas nama bersama.
Kekurangannya adalah ketika terjadi resiko dalam bisnis yang mengakibatkan adalah kerugian, maka pemegang merek akan menanggungnya sendiri, bahkan tak jarang yang harus melibatkan properti individu untuk menyelesaikan masalah, sebab dia memiliki lisensi merek dengan nama sendiri.
– Atas Nama Perusahaan
Pendaftaran perusahaan biasanya dilakukan oleh orang yang berbisnis bersama. Merek digunakan untuk kebutuhan bisnis dan pemilihan merek juga merupakan kesepakatan bersama, baik bentuk, hingga slogan yang mungkin dipakai.
Kelebihan pendaftaran ini adalah merek bisa digunakan untuk kebutuhan perusahaan, dan apapun yang terjadi dalam penggunaannya ditanggung bersama, tergantung berapa orang yang terlibat dalam pembuatan dan yang bertanda tangan pada formulir pendaftaran.
Kekurangan
Bisa saja terjadi perselisihan antara pemilik perusahaan yang berbuntut pada perebutan merek yang telah didaftarkan bersama. Anda harus waspada akan hal ini, jadi harus diputuskan secara pasti dengan administrasi yang jelas tentang pendaftaran merek bersama yang akan dilakukan.
Mau mendaftar dengan alur Pendaftaran Merek Dan Logo sendiri maupun atas nama perusahaan, keduanya memiliki plus dan minusnya masing-masing. Tinggal bagaimana Anda mencermati dan melihat dari sisi kebutuhan dan kondisi bisnis.
Jangan Sampai Mengalami Kasus Sengketa Merek Karena Tak Mendaftar
Ini merupakan peringatan penting bagi dunia usaha. Karena tak sedikit masalah perebutan merek malah berakhir di meja hijau, dimana salah satu pihak yang bersengketa harus gigit jari akibat kalah.
Berikut ini beberapa contoh sengketa yang bisa jadi pelajaran berharga bagi Anda, dan memantapkan niat untuk segera melakukan Pendaftaran Merek Dan Logo.
– Sengketa Lexus vs Prolexus
Inti sengketa ini adalah pengajuan keberatan Toyota Motor Corporation yang memproduksi mobil dengan merek Lexus, yang menilai bahwa perusahaan Prolexus mendompleng popularitas perusahaannya. Dalam bidang usaha sebenarnya keduanya berbeda, lexus di bidang otomotif, sementara Prolexus merupakan merk sandal dan sepatu milik pengusaha lokal.
Masalah ini dimenangkan Prolexus, baik pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi yang diajukan Lexus. Karena dari segi kelengkapan dokumen dan Pendaftaran Merek Dan Logo,perusahaan sandal ini lebih dahulu mendaftar ketimbang Lexus. Prolexus sudah mendaftarkan merek sejak tahun 2010 sementara mobil dengan merek Lexus baru didaftarkan pada tahun 2013.
– Sengketa PT Phapros vs Merck KGaA
Pada tahun 2015 kasus ini mencuat, setelah perusahaan farmasi asal Jerman Merck KGaA mengadukan penggunaan nama produk Bioneuron oleh PT Phapros yang dinilai sama baik dari segi bentuk produk hingga pengucapannya. Hal ini memicu kerancuan bagi konsumen tentang perusahaan yang kompeten memproduksi jenis obat tersebut.
Sebagai termohon, PT Phapros melalui bukti dipengadilan menganggap bahwa keberatan yang diajukan Merck KGaA mengada-ada. Namun pengadilan memenangkan Merck KGaA, karena bukti yang diberikan kuat, baik dari segi Pendaftaran Merek Dan Logo obat hingga bukti terkait lainnya.
– Sengketa iStore vs PT BIG Global Indonesia
Pemilik sah merek perusahaan iStore mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Hal ini karena, pihaknya mendapati gerai milik PT BIG Global Indonesia di ITC Kuningan menggunakan nama yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan dan mempelajari bukti, pengadilan memenangkan iStore dan meminta PT. BIG Global tak menggunakan nama iStore.
– Sengketa PT Idola Insani vs Toko Bintang
Pemalsuan merek dagang juga berakhir dengan perseteruan di meja hijau, kali ini antara pemilik merek asli Cressida dan Damor yang merasa dirugikan hingga miliaran, karena produknya dicatut oleh sebuah toko bernama Bintang. Hal ini sampai berujung pada pengadilan bidang pidana karena masuk kategori penipuan, dan pihak Toko Bintang ada yang harus dipenjara.
– Sengketa IKEA Internasional dan IKEA Lokal
Pihak IKEA internasional menggugat perusahaan lokal yang menggunakan merek IKEA. Namun karena pihak IKEA internasional ternyata tidak menggunakan merek tersebut sejak didaftarkan pada tahun 2001, sehingga masuk daftar penghapusan merek oleh pihak terkait, sehingga merk tersebut available kembali.
IKEA lokal terbukti mengikuti alur Pendaftaran Merek Dan Logo merek IKEA setelah nama tersebut dihapus dari sistem merek dagang terdaftar, dan eksis menggunakannya selama tiga tahun tanpa jeda. Kondisi ini membuat IKEA lokal memenangkan sengketa.
Dari beberapa contoh sengketa di atas, terlihat jelas bahwa masalah Pendaftaran Merek Dan Logo sangat penting. Apalagi jika perusahaan sudah mendapatkan banyak keuntungan saat menggunakan merek tersebut, tentu akan sangat riskan mengalami masalah ketika ternyata merek belum didaftarkan. Berargumentasi apapun akan tetap kalah, karena tidak ada legalitas atas merek yang didaftarkan.
Trik Hindari Sengketa Merek
Demi kenyamanan menjalankan usaha, Anda harus benar-benar memprioritaskan pendaftaran merek, agar tak jadi sengketa. Lalu bagaimana cara untuk menghindari sengketa tersebut? Ini informasinya untuk Anda.
– Segera Daftar
Ini merupakan saran paling nyata yang harus dilakukan. Semakin cepat didaftarkan akan semakin tenang Anda menjalankan usaha. Walaupun dari segi aturan tak ada batas waktu kapan seorang atau organisasi atau perusahaan mendaftarkan mereknya. Tapi percayalah, ketika sertifikat terdaftar sudah ditangan, masalah merek tidak akan terjadi.
– Pastikan Semua Dokumen
Selain merek yang sudah didaftarkan, pastikan juga Anda memiliki semua dokumen pendukung dalam menjalankan usaha. Karena bisa saja ada pihak yang memanfaatkan kondisi administrasi Anda yang kacau balau untuk menyerang dan membuat sengketa, demi mendapatkan hak atas usaha atau merek dan logo yang sudah melalui Pendaftaran Merek Dan Logo.
– Konsultan Atau Ahli
Untuk perusahaan skala besar, memiliki ahli dan konsultan usaha memang penting, namun tak ada salahnya untuk memiliki juga konsultan terkait merek dan segala yang berkaitan dengan hak cipta. Sehingga apapun yang Anda lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tak berpotensi menimbulkan sengketa.
– Pengecekan berkala
Lakukan pengecekan secara berkala terkait waktu penggunaan merek yang sudah Anda daftarkan. Untuk jangka waktu berlaku sertifikat terdaftar memang 10 tahun, namun bisa saja ada yang berupaya mencatut merek Anda untuk didaftarkan kembali dengan berbagai cara. Apalagi jika usaha Anda sudah berkembang pusat.
– Teliti
Seperti contoh sengketa pencatutan merek dagang produk pakaian Cressida, Anda harus teliti melihat kondisi pasar, apakah ada yang memanfaatkan merek Anda, atau sekadar mencoba menyerupai merek Anda, sehingga membuat konsumen bingung. Ketelitian ini mutlak dilakukan, karena sangat berhubungan dengan eksistensi usaha untuk jangka panjang.
Mengikuti trik ini, Anda bisa terhindar dari sengketa. Sebab ternyata bukan orang awam saja yang pernah bersengketa terkait merek bisnis, pengusaha ternama dunia saja ada yang pernah terjerat kasus ini. Alasannya tentu ketidak hati-hatian dan pengabaian tentang betapa pentingnya mendaftarkan merek perusahaan.
Bisakah Hak Atas Merek dan Logo Dialihkan
Tak ada yang tahu apa yang akan terjadi setelah Anda mendaftarkan merek ke Dirjen HKI dan mengantongi sertifikatnya. Bisa jadi Anda kemudian ingin mengalihkan hak atas merek itu, sesuai dengan pasal 40 Undang-Undang no. 20 tahun 2016 tentang Merek hal itu dimungkinkan dengan beberapa persyaratan khususnya.
Kebanyakan pengalihan hak atas merek dilakukan individu kepada perusahaannya. Hal ini bisa terjadi karena adanya perkembangan bisnis, yang membuat perusahaan membutuhkan legalitas yang lebih sempurna, termasuk hak atas merek. Syarat utamanya adalah pernyataan dari pihak penerima pengalihan bahwa pihaknya bersedia menerima hak itu. Alurnya tertera jelas dalam pendaftaran merek menurut UU.
Jika ingin mendaftarkan merek dengan biaya murah silahkan hubungi konsultan HKI terdaftar Patendo.
Semoga informasi terkait Pendaftaran Merek Dan Logo dan seluk beluk di dalamnya mampu memberikan pencerahan bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek. Jangan lupa ikuti panduan yang ada, dan jadilah warga negara yang cerdas dan taat aturan terutama dalam hal mengikuti prosedur berbisnis termasuk melegalkan merek bisnis Anda.