Pendaftaran Merek Dagang
Dapatkan pendaftaran merek dagang dengan biaya mudah dan proses yang mudah bersama konsultan HKI Terdaftar Patendo. Hubungi 0813 8670 6312. Ketika seseorang membuka sebuah bisnis atau usaha tertentu, maka orang tersebut biasanya membuat sebuah merek dagang.
Baik dalam bentuk produk atau jasa yang dijual. Karena dengan adanya merek, maka konsumen akan lebih mudah dalam mengingat apa yang kita jual. Sehingga penting sekali dalam mendaftarkan merek dagang, bagi para pebisnis dan pengusaha.
Fungsi merek adalah supaya konsumen dapat membedakan suatu produk, yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Sehingga mereka dapat membedakan ciri dari produk perusahaan yang satu, dengan perusahaan yang lainnya.
Bagi konsumen yang merasa puas dengan sebuah produk tertentu, akan membeli kembali produk itu di masa yang akan datang.
Pendaftaran Merek Dagang Pada Sebuah Usaha
Untuk membuat para konsumen membeli kembali apa yang anda jual, maka anda harus menambahkan merek pada barang/jasa yang anda jual tersebut. dengan begitu mereka dapat membedakan mana produk yang asli, dan mana produk yang identik atau mirip dengan yang biasa mereka gunakan.
Hal itu juga memungkinkan perusahaan dalam membedakan dirinya dengan produk yang dijual pesaing. Itulah sebabnya merek memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah bisnis atau usaha tertentu.
Khususnya dalam hal pencitraan dan juga strategi pemasaran di suatu perusahaan, pemberian kontribusi pada citra dan reputasi perusahaan, serta reputasi pada produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. terutama di mata konsumen atau pelanggan.
Citra dan reputasi yang diberikan pada perusahaan akan menciptakan sebuah kepercayaan yang mendasar, sehingga perusahaan akan mendapatkan pembeli yang setia dan dapat meningkatkan nama baik perusahaan di masyarakat. Konsumen biasanya sering menggunakan faktor emosional pada sebuah merek tertentu, yang biasa digunakan.
Misalnya pada kualitas yang diinginkan ataupun fitur yang terwujud di dalam beberapa produk yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. selain itu merek dagang ini juga bisa menjadi nilai tambah bagi perusahaan terutama dalam berinvestasi dan memelihara serta meningkatkan kualitas produk yang dimiliki.
Dengan begitu hal itu akan menjamin bahwa merek suatu produk, memiliki reputasi yang baik. Menurut UU yang berlaku di pemerintah, pendaftaran merek ini akan memberi hak eksklusif pada setiap perusahaan khususnya para pemilik suatu bisnis.
Yang berguna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya pihak lain atau kompetitor, menjual sebuah produk dengan merek dagang yang sama.
Para Pebisnis Harus Melakukan Pendaftaran Merek Dagang
Bila ada dua merek yang sama yang beredar di pasaran tentu konsumen akan kebingungan, mereka juga tidak dapat membedakan antara produk yang satu dengan yang lainnya dari dua perusahaan yang berbeda.
Tanpa adanya pendaftaran merek tersebut maka investasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan, dalam memasarkan produk yang mereka jual hanya akan menjadi sia-sia saja. Karena perusahaan pesaing bisa memanfaatkan merek yang sama atau nama merek yang mirip, untuk membuat atau memasarkan produk yang juga serupa atau mirip.
Bila seorang pesaing menggunakan sebuah merek yang mirip atau identik, maka para pelanggan juga tetap akan dibuat bingung. Mereka bisa salah membeli produk karena produknya sama dengan produk dari perusahaan lain.
Hal ini bukan saja akan mengurangi potensi keuntungan yang mungkin didapatkan oleh sebuah perusahaan, tetapi juga bisa membuat para pelanggan bingung produk apa yang harus mereka beli. Bahkan hal itu dapat merusak citra atau reputasi suatu perusahaan, terutama pada produk pesaing yang kualitasnya lebih rendah.
Bila menilik hal ini nilai merek dan peran yang dimiliki oleh merek itu sendiri, dalam menentukan sukses atau tidaknya suatu produk di pasaran, maka sudah seharusnya setiap pebisnis atau sebuah perusahaan mendaftarkan merek dagang secara resmi.
Sejak diawal mulainya ia membuka usaha, untuk mendapat perlindungan di dalam sebuah pasar yang bersangkutan. Apalagi proses melisensikan merek yang telah terdaftar juga sangat mudah. Yang selanjutnya akan menambah pendapatan, pada perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu juga akan menjadi dasar bagi persetujuan sebuah bisnis waralaba tertentu.
Keuntungan Dan Kerugian Pendaftaran Merek Dagang Atas Nama Pribadi Atau Perusahaan
Banyak orang yang bertanya apakah keuntungan dan juga kerugian yang diperoleh, ketika seseorang atau perusahaan melakukan suatu pendaftaran merek baik atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan. Serta bagaimana implikasi hukumnya.
Pertanyaan tersebut banyak ditanyakan oleh mereka yang memiliki suatu bentuk usaha atau bisnis tertentu. Mari kita ulas lebih lanjut mengenai prosedur atau keuntungan dan kerugiannya dalam mendaftarakan merek dagang yang dimiliki.
Bila dilihat dari Undang-Undang Pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, maka yang dimaksud dengan merek dagang adalah merek yang biasa digunakan pada suatu barang, yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamaan.
Atau suatu badan hukum yang membedakan barang tersebut dengan barang lain yang sejenisnya. Bila seseorang berniat untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama, dengan pihak yang lainnya. Maka akan lebih menguntungkan kedua belah pihak, bisa merek dagang yang mereka miliki terdaftar secara hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya perselisihan di kemudian hari.
Karena salah satu pemegang saham perusahaan tersebut biasanya menguasai kepemilikan merek dagang atas nama pribadi. Bila seseorang yang memiliki usaha sendiri lalu ingin membesarkan usahanya dengan menguasai sebuah merek dagang yang telah terdaftar, maka akan lebih menguntungkan lagi apabila merek itu terdaftar atas nama pribadi atau perorangan.
Sehingga meskipun di kemudian hari pemilik usaha yang bekerja sama dengan pihak lain itu mendirikan sebuah PT, dia tetap akan menjadi pemilik resmi dari hak merek tersebut.
Keuntungan Dan Manfaat Pendaftaran Merek Dagang Dengan Resmi
Merek dagang merupakan primadona utama yang mampu menggerakkan roda perusahaan secara keseluruhan, terutama di dunia bisnis. Sebuah merek dagang juga melambangkan orisinalitas suatu produk yang diproduksi, sehingga hal itu akan memegang peranan yang sangat penting di dalam proses memasarkan produk barang/jasa dari produsen ke konsumen.
Bila dilihat dari sudut pandang hukum, maka merek dagang akan masuk ke dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bisa didaftarkan dengan resmi melalui Ditjen HKI yang ada di bawah naungan, Kementrian Hukum dan juga HAM Republik Indonesia.
Melalui Konsultan HKI Terdaftar Patendo akan menjadi lebih mudah. Lalu apa saja keuntungan dan manfaat dalam pendaftaran merek ? Berikut penjelasan lengkapnya :
1. Mendapat perlindungan secara hukum
Keuntungan dan manfaat yang paling besar dalam hal pendaftaran merek ini adalah, mendapat perlindungan secara hukum. Hal itu menjadi jaminan perlindungan hukum atas hak-hak anda sebagai pemilik dari sebuah merek dagang.
Perlindungan tersebut juga menjadi senjata utama dalam melindungi orisinalitas perusahaan, yang tengah dikembangkan saat ini.
Sehingga bila suatu hari nanti ada yang menjiplak merek dagang anda, misalnya kompetitor produk yang sejenis, maka anda bisa membawa kasus ini ke Pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
2. Dapat mengurangi resiko terjadinya plagiarisme
Kemajuan teknologi dan informasi saat ini juga ikut menyebabkan peningkatan angka plagiarisme di berbagai bidang. Mulai dari bidang akademi sampai bidang bisnisnya.
Bila merek dagang anda sudah didaftarkan maka merek dagang tersebut akan diakui oleh Pemerintah, sehingga usaha branding perusahaan menjadi semakin mudah dan aman.
Khususnya dari tindakan plagiarisme yang mungkin dilakukan oleh para kompetitor. Selain itu undang-undang juga akan menjamin pemerintah untuk melindungi anda dari pihak-pihak lain, yang berusaha untuk memasarkan produknya dengan merek yang dapat membingungkan konsumen.
3. Dapat menambah nilai aset perusahaan
Branding adalah salah satu aset terbesar yang dimiliki oleh perusahaan, bahkan ketika perusahaan tersebut diterpa dengan krisis dan terancam bangkrut. Branding akan menjadi penyelamat perusahaan, yang dapat mengundang para investor untuk datang ke perusahaan itu dan menanamkan modalnya.
Nilai branding ini juga akan semakin berharga, bila merek dagang di suatu perusahaan anda sudah resmi terdaftar di Ditjen HKI.
Karena tanpa adanya pengakuan dari pemerintah, maka merek dagang milik anda bisa digunakan sembarangan oleh pihak lainnya. Sehingga nilai jualnya menjadi tidak berharga sama sekali.
4. Dapat membuka peluang waralaba
Sebuah merek dagang yang sudah terdaftar, tentu memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut. bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan merek dagang, bisa mengembangkan usahanya kembali menjadi sebuah bisnis waralaba yang saat ini tengah banyak beredar di pasaran.
Hanya dengan modal merek dagang yang resmi saja, anda bisa menambah sumber pendapatan anda melalui bisnis dengan model yang seperti ini.
Dengan meroketnya jenis bisnis waralaba, di beberapa tahun terakhir ini maka hal itu jelas akan menguntungkan anda. Khususnya dari segala sisi dan terutama dari segi finansial.
5. Dapat menjaga citra perusahaan dan juga kepercayaan para konsumen
Dengan tidak adanya status resmi dari sebuah merek dagang yang jelas, maka usaha apapun yang anda lakukan dalam memasarkan sebuah produk akan menjadi sia-sia saja. Karena siapapun bisa menjiplak merek dagang anda.
Selain itu hal itu akan berujung pada citra perusahaan, apalagi jika produk pada jiplakan tersebut memiliki kualitas yang rendah. Yang dimana kualitas produk tersebut tidak memenuhi standar produksi dari produk yang anda miliki.
Merek dagang yang telah terdaftar itu juga akan membantu masyarakat, untuk memilah kembali antara barang yang original dengan barang yang palsu. Hal itu juga akan mencirikan kualitas produk yang anda miliki di mata para konsumen.
Itulah beberapa keuntungan dan juga manfaat yang akan anda peroleh, bila anda mendaftarkan merek dagang anda secara resmi. Disarankan untuk para pebisnis sebaiknya pendaftaran merek dilakukan sesegara mungkin, untuk menghindari adanya kemungkinan kompetitor yang menggunakan merek yang serupa.
Bahkan ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan merek dagang jauh sebelum perusahaan itu mulai beroprasi. Sebaiknya jangan menunda proses pendaftaran merek dagang tersebut, karena hal ini mempunyai urgensi baik dari segi hukum maupun bisnis yang dijalankan.
Kepemilikan Sebuah Merek Dagang Dari Segi Bisnis
Perlu anda ketahui bahwa bila dilihat dari segi bisnis, hal kepemilikan atas Hak Merek atas nama pribadi. yang apabila suatu hari nanti terjadi sengketa, maka hal itu akan berimplikasi mengancam aset pribadi.
Karena pertanggungjawbannya akan secara langsung ke pribadi si pemilik hak merek tersebut. Tetapi di sisi lain, bila kepemilikan atas nama hak merek atas nama PT, maka pertanggungjawabannya tidak akan mencakup ke harga pribadi direksi.
Walaupun demikian di dalam praktiknya ketika sebuah merek telah berhasil didaftarkan baik oleh pribadi atau oleh PT, maka tetap akan ada resikonya terhadap gugatan pembatalan dari pihak ketiga terhadap merek yang sudah terdaftar itu.
Bila terdapat proses pengembangan usaha dagang seseorang, yang dimana pemilik hak merek itu berniat akan mengalihkan haknya menjadi atas nama PT. maka pihak yang bersangkutan itu dapat mengalihkan hak atas merek dagang, pada pihak yang lainnya.
Termasuk pada sebuah PT. hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 40 ayat (1) huruf D, UU Merek yaitu mengenai Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.
Pengalihan hak atas merek yang terdaftar itu, akan dicatat oleh Ditjen HKI jika disertai dengan pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa merek itu akan digunakan kembali.
Pentingnya Pendaftaraan Merek Dagang Untuk UMKM
Bagi seorang pengusaha UKM yang sudah memiliki merek dagang, maka tak ada salahnya bila ia mendaftaran merek dagang yang dimilikinya. Hal itu harus dilakukan karena untuk menjadikan sebuah produk yang mempunyai ciri khas yang berbeda, dari pada yang lainnya.
Apalagi sampai saat ini persaingan di dunia perdagangan menjadi cukup ketat sehingga dapat menimbulkan hal yang dapat merugikan usaha anda. Oleh karena itu perlindungan hukum harus dilakukan, sehingga bila suatu saat nanti ada yang menjiplak merek dagang anda maka permasalahan dapat diselesaikan dengan mudah.
Itulah arti pentingnya pendaftaran merek dagang sehingga anda akan menjadi lebih kuat dalam melawan pihak, yang merugikan anda. Perlu anda ketahui bahwa perlindungan hukum seperti itu berlaku sampai 10 tahun ke depan, dan masih bisa diperpanjang. Dengan syarat yaitu anda harus membayar royalti pada Ditjen HKI.
Besar Atau Jumlah Biaya Pendaftaran Merek Dagang Masih Dirasa Berat Bagi Para UKM
Banyak pengusaha UKM yang juga menyadari tentang pentingnya mendaftarkan merek dagang tersebut. ada banyak keuntungan yang akan mereka peroleh.
Tetapi sayangnya tidak semua pengusaha UKM tersebut mau mendaftarkan mereknya, karena untuk mendaftarkan merek itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit bagi mereka. Nominal sebesar Rp 3.000.000,- menjadi terlalu besar bagi seorang pemula.
Jumlah itu sudah termasuk dengan biaya konsultasi HKI Patendo dan juga biaya yang lainnya.
Program Terbaik Dalam Pendaftaran Merek Dagang Untuk Para UKM
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa program yang baru direncanakan ini, akan menguntungkan bagi para pengusaha UKM. Program ini rencananya akan dilaksanakan dari tahun ke tahun, dengan target sekitar 1000 pendaftar.
Namun ada beberapa kategori yang ditetapkan untuk para pendaftar HKI tersebut. diantaranya yaitu :
1. Musik
2. Kuliner
3. Industri film
4. Televisi
5. DKV
6. Fotografi
7. Penerbitan dan juga radio
Dengan memiliki merek dagangnya sendiri maka hal ini akan menjadi hal yang membanggakan, tetapi tidak semua proses pendaftaran merek dagang berjalan dengan mulus. Karena tak jarang mereka juga sudah berkali-kali mendaftarkan merek, tetapi tetap saja mendapat penolakan.
Apalagi bagi anda yang berada di luar daerah Jakarta, dengan adanya masalah ini tentu menjadi kendala besar. Solusi terbaik anda bisa meminta bantuan konsultan merek Patendo.
Waktu anda juga akan menjadi terbuang percuma, karena mengurusi masalah yang tidak juga selesai. Keberadaan merek dagang ini sangatlah dibutuhkan, terutama untuk kelangsungan usaha atau bisnis anda.
Bila anda tidak mendaftarkan merek dagang yang anda miliki, maka ada kemungkinan merek dagang itu dijiplak oleh pihak lain.
Prosedur Dalam Pendaftaran Merek Dagang
Pada umumnya proses pendaftaran merek dagang bisa dibagi menjadi dua macam, yaitu proses pengajuan merek yang dilakukan oleh pemohon dan proses verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen HKI.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah, dengan menyerahkan atau mengirimkan formulir pendaftaran merek dagang. Yang isinya telah dilengkapi, dan juga harus melampirkan seluruh kelengkapan dokumen tersebut.
Berikut ini beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang. Diantaranya yaitu :
1. Surat pernyataan resmi bahwa pendaftaran merek dagang adalah miliknya, dengan jumlah materai yang cukup.
2. Akta perseroan atau badan hukum atau badan usaha, yang apabila pemohon merupakan Badan Hukum Indonesia yang tidak perlu dilegalisir.
3. Lima helai etiket yang berupa hardcopy, sedangkan untuk softcopy etiket merek harus dengan format JPEG dan berbentuk CD. Yang keduanya akan dimohonkan dengan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm.
4. Surat kuasa khusus, yang apabila permohonan pendaftaran merek dagang tersebut diajukan dengan melalui kuasa yang terdaftar melalui konsultan HKI terdaftar.
Yaitu sebagai konsultan HKI di Direktorat Jendral dengan menyebutkan merek dan juga kelas barang yang akan diajukan di atas, dengan materai yang cukup.
5. Bukti pembayaran mengenai biaya pendaftaran merek dagang, yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
6. Bukti penerimaan permintaan dalam pendaftaran merek dagang yang pertama kalinya menimbulkan hak prioritas, yang disertai dengan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang tersumpah. Bila permintaan pendaftaran merek dagang ini diajukan dengan menggunakan hak prioritasnya.
7. Salinan peraturan dalam penggunaan merek kolektif, jika permintaan atas pendaftaran merek dagang atas barang atau jasa digunakan sebagai merek kolektif.
Setelah melakukan pembayaran dan memberikan dokumen yang lengkap, pihak Ditjen HKI pun akan memberi bukti penerimaan permohonan. Bukti atau tanda yang sudah mengajukan permohonan, bukan merupakan sertifikat dalam pendaftaran merek tersebut.
Proses Pemeriksaan Yang Dilakukan Oleh Ditjen HKI
Setelah dokumen pendaftaran merek dagang diterima oleh Ditjen HKI, maka selanjutnya akan dilakukan beberapa langkah pemeriksaan yang diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Substantif
Dalam waktu 30 hari (paling lama), yang terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dagang maka Ditjen HKI pun akan melakukan pemeriksaan substantif pada permohonan merek tersebut. pemeriksaan ini misalnya seperti, apakah permohonan itu masuk ke dalam kategori yang dimohonkan atau tidak.
Ditjen HKI akan memberi waktu untuk proses pemeriksaan yang paling lama, yaitu 9 bulan.
2. Pengumuman Permohonan
Dalam waktu 10 hari yang terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan merek atas proses pemeriksaan substantif yang dilakukan. Ditjen HKI pun akan mengumumkan permohonan itu di dalam berita resmi merek. Pengumuman ini akan berlangsung selama tiga bulan lamanya.
3. Keberatan dan juga sanggahan
Selama jangka waktu pengumuman tersebut, maka setiap pihak bisa mengajukan keberatan dengan tertulis kepada Ditjen HKI atas permohonan yang bersangkutan. Tentunya akan dikenakan biaya kembali.
4. Pemeriksaan Kembali
Bila di tahap ini terdapat keberatan atau sanggahan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan atau sanggahan itu untuk bahan pertimbangan dari pemeriksaan kembali pada setiap permohonan yang sudah diselesaikan dan diumumkan tersebut.
Namun bila di tahap ini tidak ada keberatan atau sanggahan, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberi sertifikat merek pada pemohon atau kuasanya. Yang membutuhkan waktu sekitar 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu, dari pengumuman permohonan itu dengan dikenakan biaya untuk sebuat sertifikat merek.
Kerugian Yang DiPeroleh Bila Anda Tidak Melalukan Pendaftaran Merek Dagang
Merek adalah aset yang penting bagi sebuah bisnis, sehingga dibutuhkan sebuah perlindungan yang khusus bagi merek yang anda miliki saat ini. Merek atau brand merupakan satu paket yang juga mengacu pada satu term yang sama.
Sementara branding merupakan sebuah upaya dalam membangun merek, yang dapat dilihat. Salah satunya dari tingkat brand awarness masyarakat pada merek jasa atau produk anda. Sehingga sebuah brand sering dianggap sebagai salah satu strategi yang tepat dalam mengembangkan sebuah bisnis.
Lalu bagaimana bila sebuah bisnis atau perusahaan tidak mendaftarkan mereknya? Tentu akan ada banyak kerugiannya, salah satunya perusahaan tersebut bisa kehilangan para konsumennya.
Karena dengan merek yang belum terdaftar, maka ada kemungkinan bahwa merek dagang anda dijiplak oleh perusahaan kompetitor atau oleh pihak lainnya. Dengan adanya dua merek yang beredar di pasaran, maka para konsumen bisa memilih pergi dari produk anda.
Atau mereka akan kebingungan, produk mana yang biasa mereka gunakan. Hal ini tentu akan berpengaruh pada hal lainnya, seperti misalnya omset penjualan. dengan berkurangnya jumlah konsumen, anda akan mengalami kerugian.
Apalagi bila merek yang barus keluar tersebut, sudah mendaftarkan mereknya terlebih dulu pada Ditjen HKI. Otomatis merek dagang yang sama dengan anda itu, sudah memiliki legalisasi hukum yang jelas dan pasti.
Sedangkan merek dagang dari produk barang atau jasa yang anda jual, belum memiliki legalitasnya secara resmi dan secara hukum. Untuk itu anda harus tetap melakukan pendaftaran merek dagang bisnis anda, agar anda tidak mengalami kerugian seperti itu. Segera hubungi Patendo, terima kasih.