Proses Pendaftaran Merek
Bingung proses pendaftaran merek ? Bersama kami Konsultan HKI Patendo semua menjadi mudah, tidak perlu pusing dan bingung. Hubungi segera 0813 8670 6312. Jika Anda tengah memulai bisnis baik itu offline maupun online, ada baiknya Anda melakukan pendaftaran merek.
Dengan melakukan serangkaian proses pendaftaran merek yang sistematis, maka Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan terhadap merek dagang Anda.
Merek dagang penting bagi Anda mengingat saat ini tidak sedikit adanya penyalahgunaan terhadap suatu merek dagang atau merek bisnis oleh pihak-pihak yang tidak terkait. Untuk itu, dengan pemerolehan hak perlindungan merek terhadap bisnis Anda maka sudah sewajarnya Anda mengikuti prosedur atau proses pendaftaran merek paten dengan baik dan benar.
Sebelum membicarakan bagaimana proses pendaftaran merek, ada baiknya Anda mengetahui apa itu merek terlebih dahulu. Merek merupakan suatu bentuk atau wujud perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap bisnis yang Anda pegang. Merek juga bisa disebut sebagai suatu brand atau penanda identitas dari sebuah produk barang maupun jasa yang ada dalam suatu bisnis perdagangan.
Adapun proses pendaftaran merek dagang adalah suatu proses yang harus pebisnis jalani untuk pemerolehan hak merek dari bisnis yang tengah dijalani. Suatu merek yang didaftarkan harus mempunyai nilai daya beda dan nilai perbedaan penggunaan dari suatu bisnis. Adapun perbedaan-perbedaan tersebut dapat berupa:
1. Gambar
Dalam suatu proses pendaftaran merek, Anda harus memperhatikan nilai daya pembeda antara merek yang satu dengan merek lainnya. Adapun nilai daya beda tersebut dapat berupa gambar merek. Misalnya, gambar beruang dipergunakan sebagai gambar merek dagang susu “Bear Brand” sedangkan gambar beruang kecil dipergunakan sebagai gambar merek dagang susu “SGM Ananda”.
2. Kata
Nilai daya pembeda yang harus Anda perhatikan selanjutnya untuk melakukan proses pendaftaran merek ialah kata. Jadi, kata yang dimuat dalam merek dagang Anda haruslah berbeda dengan kata yang dimuat pada merek dagang lainnya. Misalnya, Toyota, Suzuki, Honda, Daihatsu, Mitsubishi dan lain-lain.
3. Frasa
Dalam melakukan proses pendaftaran merek, Anda juga harus memperhatikan frasa yang dimuat. Misalnya saja, Air Mancur, Tolak Angin, Sinar Jaya, Langgeng Jaya dan sebagainya.
4. Susunan warna
Anda juga harus memperhatikan susunan warna ketika hendak melakukan prosedur pendaftaran merek. Hal ini karena susunan warna juga merupakan ciri khas maupun identitas dari suatu merek dagang. Misalnya, susunan warna produk “IKEA” yang berbeda dengan susunan warna produk “Pocari Sweat”.
Di samping gambar, kata, frasa maupun susunan warna dalam suatu merek dagang, hal lain yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pendaftaran merek ialah susunan huruf, angka, suara, hologram maupun kombinasi dari seluruh unsur-unsur tersebut.
Tidak semua pendaftaran merek diperbolehkan oleh Dirjen, ada larangan pendaftaran merek yang berarti suatu merek dagang tidak akan dapat didaftarkan apabila bersangkutan dengan beberapa hal berikut:
1. Pendaftaran suatu merek dagang dilandasi adanya itikad buruk. Misalnya saja untuk mematikan salah satu bisnis yang serupa.
2. Pendaftaran suatu merek dagang kedapatan melanggar atau bertentangan dengan perundang-undangan, nilai-nilai agama, norma kesusilaan, norma kemasyarakatan dan ketertiban umum. Misalnya, muncul merek dagang bernama Hindu Bar. Merek dagang tersebut bisa dibatalkan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama.
3. Pendaftaran suatu merek dagang tidak memiliki daya pembeda dengan merek dagang lainnya.
4. Pendaftaran suatu merek dagang memiliki gambar atau simbol yang telah diklaim sebagai milik masyarakat umum.
5. Pendaftaran suatu merek dagang tidak menerangkan produk atau barang dan jasa itu sendiri. Misalnya, gambar apel tidak dapat didaftarkan sebagai merek buah-buahan, akan tetapi gambar apel tersebut dapat didaftarkan sebagai merek dagang barang elektronik.
Selain itu, suatu merek dagang juga bisa mengalami penolakan oleh HKI karena berkaitan dengan beberapa hal berikut:
1. Merek dagang tersebut menyerupai nama orang yang terkenal, foto maupun nama suatu badan hukum milik pihak lain. Hal ini tidak berlaku apabila telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang tidak bersangkutan tersebut.
2. Merek dagang tersebut merupakan suatu bentuk tiruan atau plagiarisme nama maupun singkatan nama, bendera, lambang, simbol negara, lembaga nasional maupun lembaga internasional.
3. Merek dagang tersebut merupakan suatu bentuk tiruan atau menyerupai tanda, cap maupun stempel resmi yang digunakan negara maupun lembaga pemerintahan.
Berbeda dengan perlindungan hak cipta atau hak paten, perlindungan merek dagang tidak mensyaratkan kebaruan maupun orisinalitas produk tersebut. Dengan demikian, jika suatu produk telah berusia bertahun-tahun lamanya maka tetap akan bisa didaftarkan mereknya.
Bagaimana Proses Pendaftaran Merek?
Seyogyanya merek menganut prinsip teritorial. Jadi, suatu merek dagang dapat berlaku di negara mana permohonan tersebut diajukan. Jadi, jika Anda tengah membangun bisnis di Indonesia maka sebaiknya Anda mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia pula.
Sebelum Anda melakukan pendaftaran merek, amat disarankan agar Anda terlebih dahulu melaksanakan penelusuran atau pencarian pada database merek DJHKI.
Hal ini guna memperoleh gambaran apakah merek dagang yang hendak Anda daftarkan tersebut sudah pernah didaftarkan atau belum, apakah merek dagang yang hendak Anda daftarkan tersebut memiliki persamaan dengan merek lainnya atau tidak dan lain sebagainya.
Setelah melakukan penelusuran terkait pendaftaran merek tersebut, maka Anda dapat langsung melakukan proses pendaftaran merek. Adapun proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut adalah:
1. Menyiapkan persyaratan pendaftaran merek dagang.
Alur pendaftaran merek dagang pertama yang harus Anda lalui adalah menyiapkan segala persyaratan untuk melakukan proses pendaftaran merek. Adapun syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebelum melakukan pendaftaran merek di antaranya:
• Isian formulir pendaftaran merek baik untuk pendaftar perorangan maupun pendaftar perusahaan.
• Mempersiapkan 30 contoh merek berukuran setidaknya maksimal 9 x 9 cm dan ukuran minimal sebesar 2 x 2 cm.
• Mempersiapkan daftar barang atau jasa yang akan diberi merek.
• Menyiapkan surat pernyataan pendaftaran merek dagang tersebut.
• Menyiapkan surat kuasa (hal ini berlaku opsional).
• Menyiapkan kartu identitas diri yang berlaku yakni KTP.
• Jika pemohon atau pengaju pendaftaran merek merupakan perusahaan atau lembaga wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Proses pemeriksaan formalitas
Alur pendaftaran merek dagang selanjutnya yang wajib Anda lewati adalah pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan formalitas disini merupakan serangkaian proses pemeriksaan terhadap segala kelengkapan dokumen atau berkas pengajuan pendaftaran merek yang telah Anda siapkan.
Adapun pemeriksaan formalitas tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pemeriksaan formalitas berlangsung setidaknya dalam kurun waktu kurang lebih selama 15 hari.
3. Pengumuman
Setelah melewati alur pemeriksaan formalitas selama kurang lebih 15 hari, alur selanjutnya yang akan Anda lewati ialah pengumuman. Setidaknya pengumuman tersebut berlangsung selama 2 bulan. Dalam kurun waktu kurang lebih 15 hari pertama, Anda akan menerima pemberitahuan berupa permintaan untuk melengkapi berkas administratif.
Setelah kelengkapan tersebut diberikan, maka pengumuman tahap terakhir akan menentukan kelanjutan proses pendaftaran merek Anda. Jika kelengkapan berkas pendaftaran merek Anda telah memenuhi persyaratan administratif, maka pendaftaran merek yang Anda ajukan akan lanjut ke tahap berikutnya yakni pemeriksaan substantif.
Akan tetapi, apabila kelengkapan berkas pendaftaran merek Anda tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administratif, maka permohonan pendaftaran merek yang Anda ajukan tersebut akan ditarik kembali.
4. Proses pemeriksaan substantif
Alur pendaftaran merek dagang berikutnya yang wajib Anda lewati setelah melakukan pemeriksaan formalitas adalah proses pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif merupakan tahapan proses pendaftaran merek yang Anda lalui dan memuat adanya sanggahan atau adanya keberatan yang diterima oleh pengaju pendaftaran merek.
Pemeriksaan substantif itu sendiri akan berlangsung selama kurang lebih dalam kurun waktu 150 hari. Hasil dari pemeriksaan substantif tersebut akan menentukan apakah pendaftaran merek Anda diterima atau justru ditolak.
Jika pendaftaran merek dagang Anda ditolak, maka Anda berhak untuk mengajukan tanggapan dalam kurun waktu setidaknya 30 hari. Jika tanggapan tersebut diterima, maka Anda akan langsung lanjut ke tahapan sertifikasi. Namun, apabila Anda tidak mengajukan tanggapan maka Anda akan menerima penolakan tetap terkait pengajuan pendaftaran merek dagang Anda.
Jika setelah mengajukan tanggapan tetapi tanggapan tersebut kembali ditolak, maka Anda berhak mengajukan banding. Pengajuan banding setidaknya dilakukan dalam kurun waktu 90 hari. Jika pengajuan banding diterima, maka Anda langsung lanjut ke tahapan sertifikasi.
Namun, jika tidak mengajukan banding maka Anda menerima penolakan tetap terkait pengajuan pendaftaran tersebut. Jika setelah mengajukan banding tersebut kembali ditolak, maka Anda berhak mengajukan upaya hukum atau menuju ke pengadilan. Upaya hukum tersebut dilakukan dalam kurun waktu 90 hari.
Jika upaya hukum tersebut diterima, maka Anda akan langsung lanjut ke tahapan sertifikasi. Namun, apabila tidak melakukan upaya hukum maka Anda akan menerima penolakan tetap terkait hal tersebut.
Apabila setelah melakukan upaya hukum ke pengadilan tetapi pengajuan pendaftaran merek Anda tetap ditolak, maka hal tersebut berarti pengajuan pendaftaran merek Anda benar-benar tidak bisa lanjut ke tahapan sertifikasi atau mendapatkan penolakan tetap.
Jika setelah melakukan pemeriksaan substantif dan menyatakan bahwa pengajuan pendaftaran merek Anda diterima, maka Anda akan langsung lanjut ke tahapan sertifikasi. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi mengajukan tanggapan, melakukan banding hingga melakukan upaya hukum sampai ke tingkat pengadilan sekalipun.
5. Sertifikasi
Sertifikasi adalah tahapan terakhir pada proses pendaftaran merek yang harus Anda lalui. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2016 terkait merek dan indikasi geografis atau UU Merek, sertifikat merek dagang yang Anda ajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tersebut memuat pernyataan bahwa sertifikat pendaftaran merek dagang tersebut diterbitkan oleh DJHKI.
Sertifikat merek dagang yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tersebut perlu Anda ambil setidaknya dalam jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat pendaftaran merek dagang tersebut.
Apabila sertifikat merek dagang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, maka merek yang telah didaftarkan tersebut akan ditarik kembali dan dihapuskan. Anda juga akan kehilangan uang yang terbilang cukup besar untuk proses pendaftaran dari merek dagang tersebut. Sayang sekali, bukan?
Untuk alasan tersebut pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan membantu Anda untuk mengingatkan atau mengurusi hal-hal demikian agar merek yang telah Anda daftarkan tersebut tidak akan mubazir. Pengambilan sertifikat merek dagang yang telah jadi tersebut pun juga bisa diwakilkan pengambilannya jika menyertakan surat kuasa.
Dengan demikian, Anda tetap bisa merasakan manfaat perlindungan terhadap merek dagang Anda tanpa perlu lelah untuk mengurus pengambilan sertifikat merek dagang tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Pada prosesnya, ada perbedaan antara sistem pendaftaran merek lama dan baru. Proses pendaftaran merek terdahulu relatif lebih lama. Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, setelah itu pemeriksaan subtantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.
Sedangkan sistem yang baru menjadikan proses pendaftaran menjadi lebih singkat yakni permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, dilanjutkan dengan pengumuman (hal tersebut guna melihat apakah ada yang keberatan), dilanjutkan dengan pemeriksaan subtantif dan di akhir dengan sertifikasi sehingga pemohon akan mendapatkan nomor lebih cepat dari sebelumnya.
Cek Proses Pendaftaran Merek
Setelah Anda melakukan proses pendaftaran merek dengan sistematis dan telah mendapatkan sertifikat merek dagang Anda, maka sebaiknya Anda melakukan pengecekan terhadapnya. Jadi, untuk Anda yang penasaran terkait bagaimana cara melakukan pengecekan terhadap merek dagang yang telah Anda ajukan tersebut maka sebaiknya menyimak beberapa cara cek tersebut.
1. Kunjungi laman DGIP.
2. Setelah proses penelusuran laman DGIP tersebut selesai, maka laman tersebut akan menampilkan beranda DGIP.
3. Pada beranda DGIP Anda dapat memilih menu penelusuran status permohonan Kekayaan Intelektual. “Menu” tersebut ada di bagian pojok kiri atas beranda DGIP.
4. Tampilan laman DGIP akan memuat menu status permohonan Kekayaan Intelektual. Kemudian, Anda dapat memasukkan kata kunci atau keyword yang ditampilkan pada halaman layanan data dan informasi kekayaan intelektual tersebut. Selanjutnya, klik “search atau enter”.
5. Selanjutnya, laman DGIP akan memuat tampilan pencarian terkait dengan kata kunci yang telah Anda masukkan barusan. Anda dapat melakukan pengecekan dengan mengscroll ke bawah pada halaman tersebut.
6. Anda dapat mengunduh berkas pendaftaran merek yang ada pada laman DGIP tersebut dalam bentuk pdf.
Apakah Proses Pendaftaran Merek dan Pendaftaran Paten Sama?
Apakah proses pendaftaran merek dan pendaftaran paten itu sama? Pertanyaan semacam ini seringkali muncul ke permukaan publik terutama ketika hendak melakukan pendaftaran merek. Jangan sampai keliru, pendaftaran merek dan pendaftaran paten itu berbeda.
1. Hak merek
Proses pendaftaran merek ialah suatu proses pengajuan terhadap bentuk perlindungan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia atas penanda maupun identitas suatu produk barang atau jasa yang ada dalam suatu usaha perdagangan. Jadi, merek merupakan reputasi atau brand suatu perusahaan yang membawa citra dan penilaiannya akan dilakukan oleh konsumen.
Hak merek diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Adapun perolehan perlindungan terkait hak merek tersebut dapat Anda peroleh dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek diperlukan guna memaksimalkan kualitas diferensiasi suatu produk, periklanan sekaligus pemasarannya. Hal ini dapat memberikan keuntungan khususnya dalam pasar internasional.
Hak merek juga dapat memberikan jaminan kualitas yang konsisten terhadap suatu produk barang maupun jasa yang telah didaftarkan mereknya tersebut.
Sebagian orang melakukan pendaftaran merek dikarenakan beberapa alasan berikut:
• Untuk melindungi reputasi bisnis yang telah dibangun dan produk barang maupun jasa tersebut.
• Untuk melindungi konsumen dari penipuan.
• Untuk menghindari risiko penyalahgunaan merek dagang tersebut.
• Untuk memperoleh hak eksklusif dalam pasar ekspor agar memiliki posisi pasar yang tinggi.
• Untuk memperoleh nilai guna dalam upaya pengembalian investasi.
• Untuk memperoleh kesempatan terkait lisensi atau tujuan penjualan produk.
• Untuk meningkatkan kekuatan dalam hal negosiasi.
• Untuk memberikan image yang positif khususnya bagi perusahaan maupun pemilik perusahaan tersebut.
• Untuk meningkatkan kesempatan guna pemerolehan peningkatan konsumen atas produk barang atau jasa yang dimiliki.
Ketika Anda melakukan proses pendaftaran merek, maka Anda akan mendapatkan banyak pemerolehan manfaat. Adapun manfaat pendaftaran merek di antaranya:
• Suatu merek produk barang atau jasa akan menghasilkan income atau pendapatan bagi perusahaan atau Anda sendiri melalui lisensi, penjualan maupun manfaat komersialisasi dari merek yang telah mendapatkan perlindungan merek tersebut.
• Suatu merek produk barang atau jasa yang telah didaftarkan merek dagangnya akan memperoleh peningkatan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan.
• Suatu merek produk barang atau jasa yang telah didaftarkan merek dagangnya akan mampu meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
• Suatu merek produk barang atau jasa yang telah didaftarkan merek dagangnya tersebut akan mampu meningkatkan performance atau daya saing terhadap merek dagang lainnya.
• Suatu merek produk barang atau jasa yang telah didaftarkan merek dagangnya tersebut akan mendapatkan perlindungan dan penegakan haknya terutama apabila terjadi suatu penyalahgunaan produk barang atau jasa tersebut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
2. Hak paten
Sementara itu pendaftaran paten adalah suatu proses pengajuan untuk memperoleh hak eksklusif oleh negara kepada penemu atas hasil temuan pada bidang tertentu seperti halnya teknologi, yang selama bertahun-tahun lamanya invesinya dilakukan sendiri tanpa adanya campur tangan pihak lain.
Hak yang dimiliki oleh pemegang paten terbagi menjadi 2 hal yakni terkait produk dan proses itu sendiri. Di dalam hak pemerolehan paten terkait produk yang dipatenkan, pemegang paten akan diperkenankan untuk membuat produk, menjual produk, mengimpor produk, menyewakan produk, menyerahkan produk, memakai produk, menyediakan produk untuk dijual atau disewakan.
Di dalam hak pemerolehan paten terkait proses paten itu sendiri, pemegang paten akan diperkenankan untuk memberikan lisensi kepada pihak lain yang berdasarkan pada ketentuan surat perjanjian lisensi.
Di samping itu, pemegang paten juga diberikan hak untuk melakukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri setempat kepada siapa saja yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan terhadap produk yang telah dipatenkan tersebut.
Pemegang hak paten juga diberikan hak untuk menuntut atau memberikan tuntutan kepada pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak kedapatan melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan pelanggaran terkait hak paten yang telah dilakukan oleh pemegang paten.
Proses pengajuan hak paten itu sendiri sebaiknya dilakukan dengan terlebih dahulu memperhatikan beberapa poin berikut ini:
• Melakukan penelusuran merek
Sebelum melakukan pendaftaran hak paten, ada baiknya Anda melakukan penelusuran terlebih dahulu layaknya melakukan penelusuran merek ketika hendak mendaftarkan hak merek dagang. Apakah hak paten yang akan Anda daftarkan tersebut memiliki kesamaan dengan hak paten lainnya atau tidak. Hal ini akan menimbulkan efek aman bagi Anda dan tentunya bisnis Anda.
• Melakukan analisis
Poin berikutnya yang harus Anda lakukan sebelum melakukan pendaftaran hak paten ialah dengan melakukan analisis terkait hak paten tersebut. Pada tahapan analisis tersebut, Anda akan melakukan pengamatan maupun investigasi terkait ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi yang sudah ada sejak zaman dahulu.
• Melakukan keputusan
Hal penting berikutnya yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pendaftaran hak paten ialah melakukan keputusan terkait apakah Anda harus mendaftarkan hak paten tersebut atau nanti dulu. Hal ini tentu ada kaitannya dengan invensi yang telah Anda analisis sebelumnya. Jangan sampai gegabah dan mengakibatkan pendaftaran Anda justru mendapat penolakan.
Manfaat Pendaftaran Merek
Jika Anda melakukan proses pendaftaran merek, maka Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan khususnya pada bisnis yang Anda jalankan. Tidak akan sia-sia jika Anda mendaftarkan merek Anda sekarang juga. Adapun ragam keuntungan dari pendaftaran merek dagang di antaranya:
1. Memperoleh perlindungan hukum
Keuntungan pertama yang dapat Anda peroleh ketika telah melakukan proses pendaftaran merek ialah perolehan perlindungan hukum atas merek dagang yang Anda miliki. Setelah melakukan proses pendaftaran merek tersebut, Anda akan memperoleh jaminan perlindungan hukum atas hak-hak Anda sebagai pemilik merek dagang.
Adapun manfaat maupun keuntungan perlindungan hukum tersebut pun telah disahkan oleh presiden dan dimuat dalam undang-undang terkait hak cipta yang diterbitkan pada tahun 2002. Dengan demikian, Anda bisa memakai perlindungan hukum tersebut sebagai senjata utama guna melindungi orisinalitas perusahaan Anda.
Apabila suatu saat nanti terdapat pelanggaran maupun penyalahgunaan terhadap merek dagang Anda oleh pihak lain yang tidak berkaitan, maka Anda berhak melakukan banding atau menyeret oknum tersebut ke meja hukum.
2. Mengurangi risiko penyalahgunaan atau plagiarisme merek
Keuntungan berikutnya yang dapat Anda peroleh dari proses pendaftaran merek ialah guna mengurangi risiko penyalahgunaan maupun risiko plagiarisme terhadap merek dagang Anda. Terlebih lagi untuk saat ini begitu mudahnya seseorang untuk menggunakan teknologi. Maka dari itu, demi melindungi merek dagang Anda dari risiko plagiarisme tersebut ada baiknya Anda mendaftarkan merek dagang Anda.
3. Menambah nilai aset perusahaan Anda
Keuntungan selanjutnya yang dapat Anda peroleh dari proses pendaftaran merek dagang ialah guna menambah nilai aset perusahaan Anda. Hal ini mengingat bahwa branding merupakan suatu aset terbesar dari perusahaan. Branding atau merek merupakan reputasi perusahaan.
Jadi, ketika suatu perusahaan diterpa krisis dan hampir bangkrut sekalipun, branding akan tetap menjadi penyelamat guna mengundang investor untuk melakukan penanaman modal.
Branding yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan menjadi suatu hal yang berharga. Untuk itu, sebaiknya Anda segera mendaftarkan merek dagang Anda sekarang juga.
4. Menciptakan peluang waralaba
Branding yang sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual juga bisa memberikan keuntungan berupa pengembangan usaha tersebut menjadi bisnis waralaba yang hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Sebagai contoh adalah usaha Es Teller 77, Bumbu Desa, Alfamart, Indomaret dan sebagainya.
Hanya dengan melalui merek dagang saja, Anda dapat menambah sumber pendapatan Anda. Belum lagi ketika bisnis waralaba Anda telah meroket pesat, tentu pendapatan yang akan Anda peroleh bisa meningkat drastis. Belum lagi, sistem waralaba di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Bisa dibayangkan betapa banyak keuntungan khususnya finansial yang didapatkan, bukan?
5. Menjaga reputasi perusahaan dan kepercayaan konsumen
Keuntungan satu ini merupakan keuntungan yang sudah pasti Anda peroleh apabila telah mendaftarkan merek Anda ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Hal ini berangkat dari sebuah dasar bahwa akan sia-sia saja jika Anda memasarkan produk tanpa memiliki merek yang jelas. Belum lagi hal tersebut bisa memicu adanya penurunan reputasi perusahaan.
Keuntungan lain dari pendaftaran merek ialah meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan adanya merek dagang, tentu saja akan membuat konsumen percaya bahwa produk barang maupun jasa yang mereka pilih adalah produk orisinal dan bukan merupakan barang imitasi.
Informasi terkait proses pendaftaran hak merek tersebut semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda khususnya yang sedang mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran terkait merek dagang Anda.
Segera daftarkan merek dagang Anda melalui Konsultan HKI Terdaftar Patendo dan dapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual secara resmi dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.