+6221 2217 2410 +62 81291677495
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Perbedaan UU Merek Lama & Baru

Alur pendaftaran merek Hki

Merek dalam dunia bisnis memudahkan konsumen mengenai produk suatu perusahaan. Namun agar merek yang digunakan tidak ada kesamaan dengan perusahaan lain, maka pelaku bisnis perlu melakukan pendaftaran. Proses pengajuan sendiri diatur dalam undang undang yang telah mengalami pembaharuan. Terdapat beberapa perbedaan antara undang undang merek lama dan yang baru, diantaranya sebagai berikut.

Perbedaan Antara Undang Undang Merek Lama dan Baru

  1. Proses Pengajuan Merek

Perbedaan dari kedua undang undang ini dapat dilihat dari penjelasan mengenai pengajuan pendaftaran merek. Undang undang lama mengatur prose pendaftaran yang lebih lama, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif hingga pengumuman dan pemberian sertifikasi. Sedangkan peraturan baru menetapkan proses pengajuan yang lebih mudah dan singkat.

Setelah pemohon melakukan pengajuan, maka akan dilakukan pemeriksaan formal lalu akan diberikan pengumuman untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan atau tidak. Baru selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif dan yang terakhir proses sertifikasi. Maka dengan proses yang baru ini, pemohon bisa memperoleh nomor lebih cepat.

  1. Hak Menteri Menghapus Merek Terdaftar

Di UU merek sebelumnya, menteri tidak memperoleh hak untuk menghapus merek yang telah terdaftar. Namun, pada undang undang baru disebutkan apabila menteri memiliki wewenang untuk menghapus merek yang telah terdaftar karena beberapa alasan seperti terindikasi geografis, maupun tidak sesuai dengan ajaran agama atau kesusilaan. Namun, pemilik merek dapat melakukan banding melalui PTUN.

  1. Ketentuan Terhadap Produk yang Mengancam Nyawa

Jika ketentuan pada undang undang sebelumnya tidak dicantumkan mengenai pemberatan sanksi mengenai merek tertentu, maka pada undang undang yang baru memuat penjelasan yang lebih rinci. Apabila merek tersebut digunakan pada produk yang dapat mengancam nyawa dan kesehatan manusia, maka pihak yang menggunakan merek tersebut akan diberlakukan sanksi pidana.

Itulah beberapa perbedaan yang bisa ditemukan pada undang undang lama dan yang baru. Adapun undang undang yang dimaksud yaitu UU no.15 tahun 2001 sedangkan Undang undang baru yakni yang diterbitkan pada tahun 2016. Bagi anda yang berencana melakukan pendaftaran merek, maka sebaiknya memahami ketentuan merek yang telah diatur pada undang undang tersebut.

 

 

Bagikan :