Pendaftaran Merek
Patendo membantu anda dalam pendaftaran merek dagang dengan cara yang mudah serta biaya yang terjangkau Proses pendaftaran merek akan dikerjakan oleh Konsultan HKI Terdaftar Patendo dan Anda tinggal duduk manis dirumah, segera hubungi kami segera WA 0813 8670 6312.
Ketika anda membuka sebuah bisnis atau usaha, misalnya penjualan suatu produk tertentu maka banyak hal yang harus anda perhatikan. Bukan saja tentang strategi pemasarannya atau bagaimana agar penjualan meningkat.
Tapi anda juga harus mempersiapkan pendaftaran merek dari produk yang anda buat tersebut. barang atau jasa apapun, sebenarnya harus memiliki merek dagangnya sendiri.
Merek atau brand dari usaha yg anda miliki merupakan wajah yang ditawarkan pada konsumen. Sehingga setiap merek atau brand tersebut harus mampu mempresentasikan visi dan misi yang anda miliki, dari bisnis atau usaha tersebut.
Hal itu merupakan target berbisnis yang tepat sasaran, dan merupakan salah satu strategi promo yang tepat. Sehingga pemilihan nama menjadi hal yang penting.
Pengertian Merek Atau Brand
Merek adalah sebuah tanda yang ditampilkan dengan cara grafis, yang berupa logo, nama, huruf, gambar, kata, angka, susunan warna, yang berbentuk dua atau tiga dimensi suara, kombinasi, hologram yang ada diantara dua atau lebih unsur dalam membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau suatu badan hukum. Di dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek atau brand ini dibagi menjadi dua kategori, diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Merek atau brand barang yang digunakan pada sebuah barang yang diperdagangkan oleh orang, atau atau badan hukum. Yang menjadi pembeda dengan beberapa barang yang sejenis lainnya.
2. Merek atau brand jasa yang digunakan pada jenis jasa yang diperdagangkan oleh orang secara bersama-sama, atau oleh badan. Yang menjadi pembeda antara produk dan jasa yang lainnya.
Dewasa ini merek pada barang dan jasa merupakan aset yang sangat berharga dari sebuah usaha atau bisnis. Karena para pebisnis selalu dituntut untuk melindungi merek atau brand yang mereke miliki, dengan cara mendaftarkannya.
Untuk menghindari kerugian akan adanya plagiarisme atau adanya persaingan bisnis yang tidak sehat. Ada banyak manfaat yang bisa anda peroleh, ketika melakukan pendaftaran merek pada usaha atau bisnis yang anda miliki saat ini.
Misalnya dengan mendaftarkan merek pada bisnis anda maka hal itu akan memberi citra yang baik, pada sebuah bisnis. Baik bisnis online maupun bisnis offline. Sehingga pendaftaran merek ini memang mutlak dibutuhkan oleh para pebisnis.
Berikut ini beberapa poin yang penting dalam penggunaan merek bagi sebuah bisnis. Diantaranya yaitu :
1. Bisa mendongkrak nilai jual aset sebuah perusahaan.
2. Menjadi jaminan atas mutu produk atau jasa yang anda jual.
3. Sebagai alat promosi yang tepat sasaran.
4. Sebagai tanda pengenal produk yang juga berguna sebagai pembeda, antara produk atau jenis jasa yang lainnya.
Mengapa Pendaftaran Merek Ini Sangat Penting?
Daftar Isi
Pendaftaran merek menjadi hal yang sangat penting, karena bisa menjadi sebuah tameng di dalam sebuah bisnis atau usaha tertentu. Bisa anda bayangkan, bagaimana bila sebuah perusahaan yang mendompleng nama atau logo bisnis yang sudah lebih dulu anda rintis?
Tentu saja citra dari bisnis yang anda bangun menjadi rusak, dan konsumen pun akan kebingungan untuk mencari produk mana yang lebih dahulu muncul di pasaran.
Mendaftarkan merek atau brand dari produk atau jasa yang anda miliki, tidak hanya harus dilakukan oleh perusahaan atau CV tertentu. Karena anda sebagai perorangan juga bisa mendaftarkannya.
Ketika anda mendaftarkan merek barang atau jasa dari bisnis anda, secara otomatis anda akan mendapat perlindungan hukum yang sah.
Manfaat pendaftaran merek :
1. Dapat mengindari resiko terjadinya sebuah plagiarisme
Sebuah merek atau brand yang telah didaftarkan pada pemerintah, maka dengan otomatis akan dilindungi dan juga aman dari segala kemungkinan munculnya tindak plagiarisme yang dilakukan oleh pihak kompetitor.
Melalui undang-undang yang sah, pemerintah menegaskan bahwa merek yang telah diterbitkan dapat melindungi bisnis anda.
Misalnya dari pihak lain yang berusaha memasarkan sebuah produk dengan brand atau merek yang anda miliki. Maka hal ini akan membuat para konsumen bingung, sebenarnya produk mana yang lebih dulu muncul di pasaran.
2. Dapat digunakan sebagai alat branding
Merek atau brand disebut-sebuh sebagai wajah atau tampak depan dari sebuah bisnis/usaha. Maka dari itu dengan adanya merek masyarakat pun akan mengenal produk anda dengan lebih dekat. Maka adanya merek yang terdaftar pada sebuah barang atau jasa, akan menjadikan hal itu alat branding yang efektif.
Nilai branding tersebut menjadi berharga bila merek atau brand yang anda miliki sudah terdaftar di pemerintah. Sehingga statusnya menjadi resmi.
Tanpa adanya pengakuan dari pihak-pihak yang berwenang, maka posisi merek anda akan menjadi berbahaya bila digunakan dengan seenaknya oleh para kompetitor.
3. Dapat membantu membuka peluang usaha waralaba
Karena telah memiliki hak secara eksklusif pada sebuah brand tertentu, maka setiap pendaftar juga memiliki hak untuk mengembangkan usahanya menjadi sebuah bisnis waralaba.
Yang sampai saat ini sudah menjamur di kalangan masyarakat. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan bagi anda dan bisnis anda, terutama dalam hal finansial.
Adanya Kasus Sengketa Merek Atau Suatu Brand
Tahukah anda bahwa banyak juga kasus yang berhubungan dengan sengketa sebuah merek atau brand? Sehingga tanpa adanya pendaftaran merek pada suatu barang atau jasa, hal itu akan membuka pintu dalam hal peniruan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh kompetitor.
Kerugian yang diakibatkan oleh tidak terdaftarnya merek, sudah banyak dialami oleh para pebisnis atau pengusaha. Khususnya pebisnis yang bergerak di bidang industri kreatif dan juga UKM. Sampai saat ini memang sangat mudah terjadi, peniruan atau kasus sengketa merek yang dilakukan dengan cara online.
Hal itu menjadi sebuah contoh bahwa perlindungan atas hak sebuah merek memang menjadi hal yang sangat penting. Dari contoh kasus tersebut tentu anda bisa menarik kesimpulan, tentang pentingnya melakukan pendaftaran merek di dalam bisnis yang anda miliki.
Walaupun jenis usaha yang anda bangun ini terbilang masih kecil, tetapi dengan mendaftarkan mereknya maka bisnis anda akan mendapat perlindungan secara hukum.
Sebagai pengusaha atau pebisnis, anda pun dapat mengembangkan bisnis anda menjadi lebih besar lagi. Hal itu juga merupakan salah satu keuntungan dalam mendafarkan merek tersebut.
Persyaratan Dan Tahapan Dalam Pendaftaran Merek Pada Ditjen HKI
Bila anda sudah mengetahui mengapa mendaftarkan merek ini menjadi hal yang penting, maka kinilah saatnya anda mendaftarkan merek tersebut sebagai perlindungan untuk bisnis anda.
Dalam hal mendaftarkan merek ini dikenal dengan prinsip first to file, yang di mana siapapun yang pertama kali mendaftarkan produk maka merekalah yang memiliki hak eksklusif atas suatu merek atau brand.
Berikut ini tahapan yang harus dilakukan bila anda akan mendaftarkan merek barang/jasa dari bisnis yang miliki :
1. Penelusuran suatu merek atau brand
Anda juga wajib mencari tahu apakah merek atau brand yang akan anda daftarkan sudah menjadi hak milik seseorang, atau telah terdaftar dengan nama yang lain.
Peneluran ini menjadi hal yang sangat penting, demi menghindari terjadinya penolakan permohonan suatu merek. Serta resiko lainnya yaitu adanya konflik perdata.
Penelusuran merek bisa anda lakukan dengan cara berkonsultasi dengan pihak yang terkait, atau konsultan HKI. Atau bisa juga dengan pihak lainnya yang memahami dengan penuh mengenai prosedur pendaftaran merek atau brand tertentu.
2. Persyaratan dalam pengajuan permohonan
Selagi anda menelusuri merek dari bisnis atau usaha anda, maka secara simultan anda juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang memang dibutuhkan dalam s tersebut. persyaratan itu antara lain sebagai berikut :
• Formulir pengajuan yang diisi terlebih dahulu oleh anda sebagai pemohon.
• Menyiapkan contoh merek sebanyak 5 buat dengan ukuran maksimal 9×9 cm dan ukuran minimal 2×2 cm.
• Menyiapkan daftar barang atau jasa yang akan dilabeli dengan merek yang sesuai, dengan klasifikasi kelas merek itu sendiri. Setiap merek yang akan didaftarkan atau yang sudag didaftarkan memiliki kelasnya masing-masing. Yang berimplikasi pada harga dari masing-masing kelas tersebut.
Dalam setiap pengajuan pendaftaran merek ini akan didaftarkan pada kelas, yang juga disesuaikan dengan kegiatan usahanya, jenis produk atau jasanya, dan didaftarkan pada sub kelas yang maksimal berjumlah 10 sub kelas.
• Adanya surat pernyataan kepemilikan dari sebuah merek.
• Adanya surat kuasa jika pengurusan dialihkan pada pihak ketiga.
• Fotocopy KTP dan NPWP pemohon.
• Fotocopy akta pendirian perusahaan, akta perubahan (bila ada), SK pendirian dan SK perubahan (bila ada), NPWP, Surat Keterangan Domisili, Izin usaha secara resmi, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, dan persyaratan ini akan berlaku secara khusus bagi setiap pemohon yang berbentuk badan usaha.
3. Prosedur dalam mendaftarkan merek
Setelah anda menyiapkan seluruh persyaratan yang ada dengan lengkap, dan hasil penelusuran yang positif tidak ada yang memiliki, maka anda sudah bisa langsung melakukan pendaftaran merek, sesuai dengan PNBP PP No. 45 Tahun 2016.
Bila jumlah merek lebih dari satu, maka anda tinggal mengkalikan jumlah dengan nominal Rp.3.000.000,- tersebut. dalam hal kepengurusan pendaftaran merek yang dialih kuasakan kepada pihak ketika, maka hal itu juga akn berimplikasi pada biaya yang harus anda bayar.
Biaya tersebut tergantung pada jasa yang diberikan.
Hal positif dari kepengurusan yang dikuasakan pada konsultan HKI, antara lain yaitu :
• Sebagai seorang pebisnis atau pengusaha, anda mempunyai waktu yang lebih banyak dalam mengurus keperluan usaha yang lainnya.
• Anda tidak perlu susah payah dan pusing dalam mengisi formulir permohonan pendaftaran merek, menyiapkan persyaratan dan lain sebagainya. Karena semua tetek bengek tersebut sudah disiapkan oleh pihak ketiga.
• Budget akomodasi atau operasional dapat secara langsung dialihkan, dengan menunjuk pihak ketiga tersebut.
4. Pemeriksaan dengan cara yang formalitas dan juga substantif
Semua berkas persyaratan yang telah masuk akan diperiksa oleh petugas verifikasi Ditjen HKI.
Ada dua proses pemeriksaan yang dilakukan, untuk menentukan kelayakan dari merek yang anda ajukan. Yaitu pemeriksaan secara formalitas dan subtanstif.
• Pemeriksaan Formalitas adalah proses pemeriksaan kelengkapan berkas dalam persyaratan pendaftaran merek tertentu. Sehingga anda wajib memastikan bahwa berkas yang dibutuhkan memang sudah lengkap.
Karena bila ada satu berkas saja yang kurang, maka pihak Ditjen memiliki hak untuk menolak permohonan pendaftaran merek.
Serta meminta pemohon untuk melengkapi berkas yang kurang, dalam jangka waktu dua bulan. Terhitung sejak surat permintaan yang pertama sudah diterima.
• Pemeriksaan Substantif adalah pihak Ditjen HKI harus melakukan verifikasi ulang, mulai dari lengkap atau tidaknya berkas sampai keabsahan merek yang akan didaftarkan.
Misalnya apakah merek yang didaftarkan sudah terdaftar atau belum. Jangka waktu dalam pemeriksaan substantif ini bahkan bisa berlangsung selama sembilan bulan lamanya.
Walaupun dalam prakteknya jangka waktu tersebut bisa jadi lebih lama, karena jumlah pemohon yang mendaftar merek jumlahnya banyak sekali. Sehingga para pejabat yang berwenang membutuhkan waktu yang lebih lama lagi, dalam memeriksa berkas yang masuk.
5. Pengumuman permohonan
Tahap selanjutnya yaitu mengenai pengumuman permohonan, yang biasanya dilakukan dalam jangka waktu 10 hari setelah dilakukannya pemeriksaan substantif.
Ditjen HKI pun akan mengumumkan status dari pendaftaran merek yang sudah dilakukan oleh pemohon. Pengumuman ini membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Bila pada pengumuman itu terdapat aspek yang akan memberatkan pemohon, maka pihak pemohon pun bisa mengajukan sanggahan atau keberatan dalam waktu tiga bulan tersebut.
6. Pemeriksaan kembali
Bila muncul keberatan atau sanggahan dalam jangka waktu tiga bulan yang telah ditentukan, maka Ditjen HKI pun akan memeriksa kembali.
Pemeriksaan ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan lamanya, sejak berakhirnya masa berlakunya pengumuman tersebut. tetapi bila tak ada masalah dalam proses ini, maka Ditjen HKI akan menerbitkan sertifikat merek.
Jangka waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 30 hari, sejak permohonan yang diajukan sudah disetujui. Dalam proses pendaftaran merek ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan proses pendaftaran merek sampai penerbitan ini bisa mencapai waktu lebih dua tahun lamanya.
Faktor Penyebab Mengapa Pendaftaran Merek Dagang Tidak Dilakukan Di Kawasan Industri
Seperti yang telah kita ketahui bahwa mendaftarkan merek dagang itu adalah hal yang penting, terutama bagi para pebisnis atau pengusaha.
Karena merek adalah salah satu bidang dalam hak kekayaan intelektual seorang pebisnis, yang telah dikelola dan dilindungi oleh pemerintah melalui undang-undang yang berlaku.
Di dalam ketentuan perundang-undangan tersebut, ada tiga jenis merek yang berlaku. Salah satunya adalah merek dagang, yang harus dimiliki oleh pemilik suatu bisnis atau jenis usaha tertentu.
Yang dimaksud dengan merek dagang adalah, jenis merek yang digunakan pada barang. Yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersamaan.
Yang tujuannya adalah untuk membedakan suatu jenis produk yang satu, dengan produk yang lainnya. Supaya merek tersebut dapat digunakan di dalam sebuah perdagangan, dan bisa dilindungi oleh undang-undang secara langsung.
Sehingga merek tetap harus didaftarkan, agar pemilik merek mendapat hak eksklusif dari merek yang didaftarkan tersebut.
Di dalam pelaksanaannya, banyak yang harus dilakukan oleh pendaftar dalam mendaftarkan merek tersebut. dari mulai masuknya permohonan merek, sampai terbitnya sertifikat merek tersebut. tetapi sayangnya, masih banyak pengusaha yang tidak mendaftarkan mereknya secara resmi. Yang diakibatkan oleh banyak faktor yang ada.
Berikut ini beberapa alasan pendaftaran merek tidak dilakukan :
1. Proses pendaftaran merek yang cukup lama. Sehingga menurut para pengusaha tersebut, hal itu hanya akan membuang-buang waktu saja.
Seperti yang telah dijelaskan di atas tadi bahwa proses dalam pendaftaran merek ini berlangsung lama. Apalagi bila ada kendala atau hambatan di lapangan, maka proses bisa menjadi lebih lama.
2. Biaya pendaftaran yang belum terjangkau. Untuk beberapa perusahaan yang besar mungkin biaya pendaftaran merek ini tidak terlalu mahal. Tapi lain halnya dengan para UKM atau pebisnis pemula yang barus merintis usahanya.
Biaya tersebut terlalu mahal karena berbanding terbalik dengan jumlah keuntungan yang diperoleh di awal menjalankan bisnis.
Selain itu terdapat keuntungan atau kerugian dari tidak didaftarkannya merek tersebut, bagi para pengusahan. Antara lain sebagai berikut :
1. Bagi sebagian pengusaha, tidak didaftarkannya merek tersebut menjadi keuntungan bagi perusahaan. Karena mereka tidak harus mengeluarkan biaya apapun dalam hal mendaftarkan merek. Baik biaya yang resmi ataupun biaya lainnya yang harus dikeluarkan dalam proses pendaftaran merek tersebut.
Mereka juga mengaku bahwa tidak perlu berurusan dengan birokrasi apapun, yang dapat mengurangi biaya ketika mereka melakukan pengiriman atau proses ekspor barang di bea cukai.
2. Sedangkan kerugiannya yaitu merek yang digunakan oleh para pengusaha tersebut tidak dilindungi oleh undang-undang secara resmi. Sehingga merek tersebut bisa ditiru oleh pengusaha lainnya, yang bergerak di bidang yang sama.
Selain itu pada saat ada oknum yang meniru merek tersebut, maka pemiliki merek tidak dapat melakukan tuntutan apapun.
Baik tuntutan secara perdata maupun tuntutan secara pidana. Bahkan merek yang tidak terdaftar tersebut, dapat digunakan oleh pengusaha lainnya dengan mendaftarkan merek atas nama perusahaan pihak pengusaha tersebut. di dalam undang-undang merek tersebut, yang berlaku adalah sistem konstitutif.
Yang dimana di dalam sistem tersebut siapa yang mendaftarkan pertama kali, maka ialah yang berhak memiliki merek yang didaftarkan tersebut. itulah sebabnya bila anda sebagai seorang pebisnis atau pengusaha, tidak mendaftarkan merek yang anda miliki.
Anda akan mengalami kerugian yang cukup besar. Yang bisa berimbas juga pada omset penjualan.
Konsep Dasar Dari Sebuah Pendaftaran Merek
Pada hakikatnya mendaftarkan sebuah merek untuk bisnis atau usaha tertentu, menjadi kewajiban setiap pebisnis bila mereka tidak ingin mengalami suatu kerugian di kemudian hari.
Konsep dasar pemberian hak atas mendaftarkan merek tersebut, adalah bahwa merek menjadi sebuah objek hak kekayaan intelektual dalam bidang perdagangan dan industri.
Merek juga menjadi hak milik yang muncul karena kemampuan intelektual pada manusia, melalui sebuah daya cipta dan karsa yang dimana untuk menghasilkannya diperlukan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu serta biaya yang akan menjadikan sebuah karya yang telah dihasilkan pada akhirnya memiliki nilai.
Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu sendiri, menimbulkan sebuah konsepsi kekayaan. Dengan adanya sebuah konsep kekayaan tersebut, maka pihak HKI memberi perlindungan hukum secara khusus terhadap hak atas merek dagang.
Bahkan pemilik hak juga perlu mempertahankan eksistensinya, pada siapa saja yang menggunakan merek tanpa izin. Sebuah merek yang tidak memiliki sertifikat pendaftaran merek tidak akan dilindungi oleh undang-undang HKI.
Merek memiliki peran yang penting, dalam sebuah kehidupan ekonomi. Khususnya di dalam dunia perdagangan barang dan jasa, untuk membedakan sebuah produk yang sejenis dalam satu kelas. Pendaftaran merek juga menjadi alat bukti yang sah, atas merek yang terdaftar.
Sehingga pendaftaran merek ini berguna sebagai dasar penolakan, pada merek yang sama secara keseluruhan.
Tujuan Pendaftaran Merek
Tujuan dari mendaftarkan sebuah merek dagang adalah untuk mendapatkan kepastian secara hukum, pada hak atas merek tersebut. pendaftaran merek ini dilakukan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Direktorat HKI ini adalah sebuah instansi pendaftaran merek yang tugasnya adalah untuk mendaftarkan merek, yang diajukan oleh pemilik merek. Ada dua sistem yang digunakan dalam mendaftarkan sebuah merek dagang, yang diantaranya yaitu sistem deklaratif dan sistem konstitutif.
Di dalam sistem deklaratif titik berat akan diberikan kepada pemakai yang pertama, yang dimana siapa yang menggunakan suatu merek untuk pertama kali maka dialah yang berhak menurut hukum atas merek tersebut.
Pendaftaran merek ini hanya dipandang sebagai sesuatu untuk memberi sebuah prasangka menurut hukum. Menurut dugaan hukum orang yang pertama kali mendaftar adalah pemakai pertama, dengan konsekuensi ia yang menjadi pemilik merek.
Di dalam sistem deklaratif ini, pendaftaran merek bukan hanya sebuah keharusan. Tetapi hanya sebagai pembuktian, bahwa pendaftar adalah pemiliki merek pertama. Dalam sistem deklaratif ini orang yang memiliki hak atas merek, bukan orang yang mendaftar secara formal saja.
Tetapi harus orang yang sungguh-sungguh memakai dan menggunakan merek tersebut. orang ini tidak dapat dihentikan begitu saja dalam menggunakan merek, walaupun ia menjadi orang yang terakhir dalam menggunakan merek. Sehingga tidak ada kepastian hukum yang jelas.
Sedangkan di dalam sistem konstitutif, hak atas sebuah merek akan diperoleh melalui sebuah pendaftaran. Artinya diberikannya hak eksklusif atas merek yang diberikan karena adanya pendaftaran.
Sehingga pendaftaran merek ini sifatnya mutlak, dan merek yang tidak terdaftar secara resmi tidak akan mendapat perlindungan hukum apapun.
Kendala Dalam Sistem Konstitutif Pada Pendaftaran Merek
Di dalam sistem konstitutif ini diberlakukan sebuah prinsip yaitu first to file. Yang artinya pendaftar merek yang pertama akan diterima pendaftarannya, dan tidak akan dipermasalahkan apakah si pendaftar memang benar-benar menggunakan merek tersebut untuk kepentingan usahanya atau tidak.
Setelah pendaftar yang pertama masuk, misalnya muncul pendaftar lain dengan merek yang sama. Pendaftar yang kedua ini adalah pengguna merek yang berkaitan dengan usaha/bisnis pemilik merek yang pertama. Bila terjadi seperti itu maka harus dilakukan penyelesaian khusus.
Yang dimana pendaftar pertama mau menyerahkan mereknya pada pendaftar yang kedua. Hal ini bisa menjadi kendala di dalam sistem konsitutif yang ada saat ini. Karena adanya bentrokan antara keadilan dengan kepastian hukum. Dalam rangka memberi kepastian hukum tersebut, maka hak-hak perseorang akan menjadi tidak terpenuhi dengan baik.
Melihat sejarah atau perjalanan bagaimana berjalannya sistem konstitutif ini di Indonesia, maka sistem ini tetap dianggap menjadi jenis sistem yang paling baik. Untuk itu sebaiknya pihak Dirjen HKI harus gencar melakukan sosialisasi, mengenai manfaat, kegunaan, fungsi serta tujuan pasti dan jelas dari pendaftaran merek itu sendiri.
Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting, karena supaya para pemilik bisnis sadar mengenai pentingnya mendaftarkan merek produk/jasa mereka untuk melindungi apa yang menjadi hak mereka dalam berbisnis.
Misalnya dengan melakukan sebuah pembinaan terhadap setiap pengusaha, dalam hal pentingnya mendaftarkan merek dagang yang mereka miliki.
Atau apa saja kerugian yang akan mereka dapatkan, bila tidak dilakukan pendaftaran merek tersebut. dengan mengetahui apa saja manfaat dan keuntungan dalam mendaftarkan merek, maka mereka pun akan berupaya untuk mendapatkan haknya.
Cara mendaftarkan merek dagang dengan mudah adalah segera hubungi konsultan merek Patendo. Kami siap membantu Anda.