Hak Merek : Pengertian, Contoh dan Prosedur
Hak merek adalah merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan secara legal kepada pemilik suatu produk dengan merek terdaftar dalam jangka waktu tertentu yang dapat digunakan secara pribadi ataupun diberikan kepada pihak lain yang telah diberikan izin dan kewenangan.
Adapun yang termasuk golongan merek dilindungi adalah tanda berupa logo, gambar, kata, huruf, angka, nama, susunan warna dalam bentuk dua dimensi ataupun tiga dimensi, hologram, suara serta dua atau lebih unsur yang ditujukan untuk membedakan suatu barang/jasa yang diperdagangkan.
Tata Cara Permohonan Perlindungan Hak Merek
Permohonan dari pendaftaran perlindungan hak merek akan dilakukan oleh pemohon maupun kuasanya kepada Menteri HAM dan Hukum dengan cara non elektronik maupun elektronik. Pertama-tama, Anda selaku pemohon atau kuasa Anda harus mengisi formulir terkait dengan permohonan merek dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri HAM dan Hukum.
Formulir ini nantinya akan ditandatangani oleh Anda selaku pemohon maupun kuasa Anda dengan melampirkan hal-hal berikut ini:
1. Bukti dari pembayaran biaya.
2. Surat kuasa, apabila permohonan tersebut dilakukan dengan melalui kuasa.
3. Surat dari pernyataan kepemilikan merek yang nantinya dimohonkan pendaftarannya.
4. Bukti prioritas dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia apabila Anda selaku pemohon menggunakan hak prioritas.
5. Label merek. Apabila mereknya berbentuk tiga dimensi, maka akan dilampirkan ke dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut. Apabila mereknya berbentuk suara, maka label merek akan dilampirkan ke dalam bentuk rekaman suara maupun bentuk notasi.
Apabila permohonan perlindungan merek diajukan lebih dari satu orang pemohon yang secara bersama berhak akan merek yang didaftarkan tersebut, maka jangan lupa agar mencantumkan nama dari semua pemohon dengan memilih salah satu alamat yang digunakan sebagai alamat dari pemohon.
Tak lupa agar permohonan tersebut ditanda tangani oleh salah satu perwakilan dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan mencantumkan lampiran persetujuan tertulis oleh para pemohon lainnya.
Tahap kedua adalah pengumuman dari permohonan pendaftaran merek yang dimuat di dalam Berita Resmi Merek dan akan berlangsung dalam jangka waktu dua bulan. Tahap ketiga adalah penerbitan sertifikat merek.
Apabila tidak terdapat masalah yang ditimbulkan dari permohonan pendaftaran merek dan telah lolos pemeriksaan substantif, maka merek yang telah didaftarkan tersebut sudah resmi terdaftar.
Untuk mempermudah anda silahkan hubungi Patendo konsultan HKI yang sudah dipercaya banyak klien dari dalam dan luar negeri.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Merek
Pasal 35 dari UU No. 20 Tahun 2016 telah mengatakan bahwa merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun mulai dari tanggal penerimaan. Jangka waktu tersebut dapat dilakukan perpanjangan dalam jangka waktu perlindungan yang sama.
Permohonan perpanjangan yang dimaksud tersebut dapat diajukan secara non elektronik maupun elektronik oleh Anda selaku pemilik merek dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir dan akan dikenai biaya perpanjangan.
Permohonan perpanjangan perlindungan hak merek juga masih bisa Anda lakukan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah masa berlakunya berakhir dan akan dikenai biaya perpanjangan beserta dendanya. Jadi, apabila Anda melakukan perpanjangan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda juga.
Tujuan dari adanya pengaturan batas waktu dari perlindungan merek yang sudah terdaftar dengan jangka waktu 10 tahun tersebut dan masih dapat dilakukan perpanjangan adalah agar dapat memastikan bahwa merek tersebut benar-benar digunakan pada jasa atau barang serta jasa atau barang tersebut masih diperdagangkan dan diproduksi.
Sebaliknya, UU Merek dan Indikasi Geografis tidak akan memberikan adanya perlindungan hukum dari merek-merek yang hanya didaftarkan saja tanpa mau untuk terus digunakan dalam perdagangan maupun produksi.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku Hak Merek
Berikut merupakan beberapa cara yang wajib Anda tahu sebelum melakukan perpanjangan hak merek, seperti:
1. Penuhi Persyaratan
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memenuhi dokumen-dokumen yang diprasyaratkan terlebih dahulu, seperti:
a. Etiket/Label Merek
b. Sertifikat Merek
c. Surat Pernyataan Pemakaian Merek
d. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek dan Analisisnya
Pembahasan kali ini menjadi satu karakteristik atau ciri suatu bidang usaha yang bisa berupa nama, kata, gambar, logo, desain, huruf atau hal-hal lain semacamnya. Penggunaannya sangat penting karena bisa menjadi identitas suatu bidang usaha. Identitas sendiri adalah suatu pembeda antara satu pihak dengan pihak yang lainnya agar bisa dikenali bagaimana ciri khas atau keunikan dari satu bidang usaha dari yang lainnya.
Nah untuk contoh pelanggaran hak kekayaan intelektual yang paling mudah dan biasa kita temui adalah maraknya barang barang tiruan atau KW yang diproduksi dan diperjualbelikan tanpa seizin atau persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan. Contoh kasus lain yang lebih spesifik akan kita jelaskan beberapa di bawah ini.
1. Pelanggaran Hak Merek pada Geprek Bensu
Geprek Bensu merupakan salah satu tempat makan siap saji dengan tema ayam geprek. Namanya beberapa tahun yang lalu sempat melejit karena menjadi salah satu usaha milik artis Indonesia ternama yakni Ruben Onsu yang juga biasa disebut Bensu.
Permasalahan terjadi ternyata disebabkan karena nama tersebut ternyata sudah dipakai oleh pihak lain yang juga memiliki usaha ayam geprek bernama Ayam Geprek Benny Sujono, yang juga disingkat menjadi Geprek Bensu.
Bukan saja hal itu, melainkan dengan desain logo yang dipakai oleh ayam geprek milik Ruben Onsu yang sangat mirip dengan milik Benny Sujono.
Hal ini tentunya sangat menimbulkan percikan api bagi pemilik sebelumnya, yakni Benny Sujono. Karena kasus ini pun akhirnya pihak Ruben Onsu mengalami gugatan dan kalah dalam persidangan, sehingga tidak bisa lagi menggunakan nama Geprek Bensu sebagai nama identitasnya.
2. Pelanggaran Hak Merek pada Produk GOTO dan GoTo
Kasus yang masih hangat diperbincangkan mengenai pelanggaran merek adalah produk GOTO dari PT Terbit Financial Technology (pemilik GOTO) versus GoTo dari Tokopedia dan Gojek yang baru-baru ini diluncurkan. Produk dari PT Terbit Financial Technology merasa lebih unggul serta dirugikan karena sudah terdaftar sejak 10 Maret 2020, yang mana terdaftar lebih dahulu dibanding produk Tokopedia dan Gojek.
Kasus plagiat ini juga menimbulkan kerugian bagi PT Terbit Financial Technology karena investornya yang tidak jadi menanamkan modal karena melihat adanya kesamaan penggunaan sehingga menganggap akan terjadinya masalah yang mengakibatkan harga saham turun.
Perkembangan kasus ini belum separah kasus Geprek Bensu di atas yang mengharuskan pihak Ruben Onsu melepaskannya. Dalam kasus ini, pihak Tokopedia dan Gojek baru diberikan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Sementara untuk namanya sendiri masih tetap digunakan, dengan menggandeng pengacara ternama untuk mempertahankannya.
3. Pelanggaran Hak Merek Gudang Baru yang Meniru Gudang Garam
Kasus berikutnya yang menjadi pelanggaran merek terjadi pada dua perusahaan rokok yang memiliki kemiripan nama. Gudang Garam yang sudah terlebih dahulu menggunakan namanya dengan popularitas yang cukup tinggi merasa dijiplak oleh Gudang Baru. Merasa tidak memiliki perjanjian atas kemiripan nama tersebut, Gudang Garam mengajukan gugatan dengan 3 poin berikut:
• Gudang Garam dan Lukisan merupakan identitas produk terkenal
• Mengajukan pembatalan pendaftaran nama identitas Gudang Baru dan Lukisan
• Menolak semua permohonan pendaftaran nama identitas yang masih menggunakan kemiripan nama seperti Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru.
4. Kasus Pelanggaran Hak Merek Pierre Cardin
Berikutnya, contoh kasus pelanggaran merek di Indonesia adalah kasus Pierre Cardin yang digunakan oleh perancang busana asal Perancis, dengan merasa berhak menggunakan nama tersebut sebagai identitasnya. Sedangkan kasusnya dimulai ketika perancang busana tersebut menggugat pengusaha fashion asal Indonesia yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama tersebut.
Pihak Perancis menggugatnya melalui pengadilan di Indonesia untuk mendapatkan haknya, namun ternyata keputusan memutuskan bahwa pihak Indonesia sudah terlebih dahulu mendaftarkan nama tersebut. Hal itu berimbas pada para konsumen yang kebingungan untuk membeli produknya.
5. Kasus Hak Merek pada Barang-Barang KW
Sebuah identitas bertujuan agar bisa dikenal oleh para konsumen dengan memahami perbedaannya. Sama halnya dengan nama pada manusia, jumlah manusia yang sangat banyak memerlukan pembeda. Suatu bidang usaha pun begitu, karena sangat banyak bidang usaha di luaran sana yang juga menjual barang atau jasa yang sama, nama identitas bertujuan untuk hal itu.
Identitas dalam penggunaan nama ini juga bertujuan agar tidak ada pihak lain yang memakainya, terutama oleh pihak yang tidak ada kejelasan dalam menggunakannya. Kasus barang KW atau yang biasa dikenal dengan barang tiruan, namun dengan kualitas yang tidak sama bahkan jauh di bawah harga aslinya menjadi kasus yang juga sangat merugikan dan banyak dijumpai di kehidupan kita.
Penggunaan nama, beserta desain logo yang menjadi ciri khas dibuat persis sedemikian rupa, sangat merugikan produsen yang sudah susah payah membesarkan nama. Apabila barang-barang tiruan tadi dijual tanpa adanya izin kerja sama dari pihak utama, dan parahnya kualitas produk yang jauh di bawah standar akan menurunkan minat konsumen untuk berlangganan dan bahkan akan menyebarkan rating yang buruk untuk image pemilik identitas asli.
Hal ini tentunya sangat disayangkan dan tidak bisa dianggap remeh, karena sama halnya mencuri milik orang lain. HKI ini memiliki landasan hukum yang dapat menjadi acuan dasar untuk memproses dan menindak-lanjuti kasus seperti ini. UU No. 15 Th. 2001 adalah peraturan yang berisi segala hal seputar identitas produk, termasuk dalam pelanggarannya.
6. Kasus Hak Merek Dunkin Donuts yang Dijiplak Menjadi Donats Donuts
Contoh kasus selanjutnya adalah penjiplakan identitas pada usaha makanan ringan yakni Dunkin Donuts yang nama dan tanda pengenalnya sangat mirip dan mengecohkan para konsumen. Produknya yang sama serta desainnya yang ceria membuat para konsumen terkecoh dan hal itu semacam memberi peluang keuntungan untuk pihak Donats Donuts atas kemiripannya.
Hal ini menjadi sangat penting bagi para pengusaha dalam memperpanjang periode perlindungan, untuk tidak memberikan peluang pihak lain dalam mengambil keuntungan atas kemiripan ini. Hal ini karena bisa menjadikan pihak lain menggunakan kepopularitasan yang sudah ada untuk usaha baru yang sejatinya adalah tiruan.
Dari kasus-kasus di atas, sangat penting untuk bergerak cepat dalam mendaftarkan nama identitas sebelum meluncurkan produk agar menghindari kasus plagiat yang tentunya akan sangat merugikan pihak yang terlambat mendaftarkannya.
Pertanyaan tentang Hak Merek
Setelah membahas panjang lebar mengenai nama identitas dan penggunaannya, berikut adalah beberapa pertanyaan yang selalu ditanyakan oleh masyarakat luas.
1. Apa saja yang termasuk dalam Hak Merek?
Merupakan suatu identitas berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) unsur tersebut atau lebih dan semacamnya yang digunakan untuk menjadi pembeda antara barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi, yang termasuk dalam identitas merupakan hal-hal yang tersebut di atas, serta hal-hal yang menjadi keunikan identitas suatu usaha agar dikenal para konsumen tanpa merasa kebingungan atas kesamaannya dengan pihak usaha lain. Identitas produk juga memiliki beberapa macam seperti:
a. Identitas dagang, yaitu penggunaan nama atau identitas pada produk yang berupa barang yang diperjual-belikan oleh suatu pihak, baik per orangan ataupun beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Identitas jasa, yaitu penggunaan nama atau identitas pada jasa yang diperjualbelikan oleh suatu pihak, baik per orangan ataupun beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Identitas kolektif, yaitu penggunaan nama atau identitas sebagai identitas pada barang atau jasa yang diperjualbelikan oleh suatu pihak, baik per orangan ataupun beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang atau jasa-jasa sejenis lainnya.
Penggunaan identitas kolektif harus memenuhi persyaratan berikut, antara lain :
• Sifat, ciri umum serta mutu dan kualitas barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
• Pemilik identitas kolektif harus menerapkan pengaturan ketat dalam pengawasan yang efektif atas penggunaan nama identitas tersebut.
• Adanya Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan identitas kolektif.
2. Apa Fungsi adanya Hak Merek?
Pertanyaan berikutnya yang paling sering dipertanyakan oleh masyarakat luas terutama yang hendak ataupun sedang menjalankan usaha, adalah mengenai fungsi baik dalam penggunaan ataupun pendaftaran merek. Berikut adalah fungsi dari hak merek, antara lain:
a. Fungsi penggunaan nama identitas yakni:
• Sebagai tanda pengenal atau identitas yang bisa menjadi pembeda hasil produksi dari pihak lain, baik perorangan, bersama, atau bahkan badan hukum.
• Menjadi alat promosi, yang akan lebih mempraktiskan hanya dengan menyebutkan nama atau dengan menunjukkan desain yang menjadi ciri khas usaha anda.
• Sebagai jaminan atas kualitas dan mutu produk, yang masih berkaitan dengan poin sebelumnya yakni dalam bidang promosi.
• Menjadi penunjuk asal produk dihasilkan.
b. Fungsi Pendaftaran Hak Merek yakni sebagai:
• Sebagai bukti kepemilikan nama atau identitas yang orisinil bagi pemilik yang berhak atas Nama Identitas yang didaftarkan;
• Menjadi dasar penolakan dan pembelaan apabila terjadi kasus mengenai penggunaan nama identitas yang sama baik secara inti maupun keseluruhannya, baik dalam produk yang sama ataupun produk yang berbeda dan dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
• Menjadi dasar agar tidak ada yang berani menyamai penggunaan nama identitas baik secara inti maupun keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
3. Mengapa Permohonan Hak Merek Ditolak?
Permohonan merek menjadi langkah penting untuk mendapatkan perlindungan atas nama identitas. Namun, di baliknya terdapat proses seleksi dan syarat-syarat yang ketat karena akan berkenaan dengan keorisinilan serta perlindungan dari pihak-pihak lain yang menemukan ide sama dengan anda.
Untuk rinciannya, berikut adalah alasan ditolaknya permohonan anda:
1. Nama identitas yang anda gunakan memiliki kesamaan secara inti atau bahkan keseluruhan dengan pihak lain yang sudah terlebih dahulu mendaftarkan identitasnya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Nama identitas yang anda ajukan dalam permohonan memiliki kesamaan secara inti atau bahkan keseluruhan dengan pihak lain yang sudah menggunakan identitas dan terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Nama identitas yang anda ajukan dalam permohonan memiliki kesamaan secara inti atau bahkan keseluruhan dengan pihak lain yang sudah menggunakan identitas dan terkenal untuk barang dan/atau jasa sejenis sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
4. Nama identitas yang anda ajukan dalam permohonan memiliki kesamaan secara inti atau bahkan keseluruhan dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
5. Nama identitas yang anda ajukan dalam permohonan merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali apabila sebelumnya anda sudah melakukan persetujuan secara tertulis dari yang berhak;
6. Nama identitas yang anda ajukan dalam permohonan merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali apabila sebelumnya anda sudah melakukan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
7. Nama identitas yang anda ajukan dalam permohonan merupakan tiruan yang sudah digunakan oleh pihak lain yang menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali apabila sebelumnya anda sudah melakukan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Apabila nama identitas anda terindikasi dalam salah satu atau banyak hal di atas, maka sudah dipastikan permohonan anda akan ditolak, dan anda dapat mengajukan lagi dengan nama identitas lain yang memiliki keunikan dengan tidak termasuk dalam poin-poin di atas.
4. Bagaimana yang Tidak Dapat Didaftarkan?
Selain ditolak, nama identitas anda juga tidak akan diizinkan untuk dipakai apabila mengandung hal-hal yang kurang pantas, seperti:
• Melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
• Memiliki kesamaan dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
• Terdapat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat, seperti tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan penggunaan nama sejenis tanaman yang dilindungi;
• Menerapkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
• Produk tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
• Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum yang sudah biasa digunakan
Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan nama yang unik dan lain daripada yang lain untuk menghindari dari hal-hal di atas, baik nama identitas ditolak atau tidak diizinkan untuk digunakan. Anda bisa mengasah kemampuan berpikir anda, seperti menggunakan perpaduan, atau hal-hal menarik lainnya.
Contoh Produk Hak Merek
Setelah kurang lebih paham dengan penjelasan di atas, anda sekalian pasti penasaran dengan contoh-contoh produk yang sudah mendaftarkan identitasnya dan dilindungi keorisinilannya.
1. Sharp (Elektronik)
Contoh pertama ada produk asal Jepang yang sudah beredar luas di Indonesia, yakni produk Sharp yang merupakan produk elektronik dengan berbagai jenis. Salah satunya adalah mesin cuci, ada juga televisi dan lain sebagainya yang sudah didaftarkan di bawah kepemilikan SHARP KABUSHIKI KAISHA atau dikenal dengan SHARP CORPORATION.
2. Wardah (Produk Kecantikan)
Berikutnya ada produk keluaran PT. PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION yang merupakan produk kecantikan yang banyak mengeluarkan skincare dan juga kosmetik yang sudah terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Produk wardah ini merupakan brand lokal yang cukup unggul di pasaran dan banyak bersaing dengan produk luaran.
3. Emina (Produk Kecantikan)
Merupakan nama identitas yang menjual produk-produk kecantikan sama halnya dengan poin sebelumnya. Produk-produknya masih berfokus pada skincare yang juga banyak digemari oleh masyarakat di Indonesia. Nama identitas ini merupakan keluaran PT. PARAGON TECHNOLOGY AND INNOVATION.
4. Djarum (Rokok)
Selanjutnya adalah produk rokok yang namanya sudah cukup besar dan dikenal oleh masyarakat di Indonesia. Nama identitasnya merupakan turunan dari nama perusahaannya, yakni PT Djarum yang melambangkan langsung produknya yakni rokok.
5. Le Minerale (Air Mineral)
Produk berikutnya yang sudah terdaftar dan memiliki perlindungan merek merupakan produk air mineral yang memiliki nama Le Minerale. Produk ini merupakan produksi dari perusahaan MATSUI KOSHI LIMITED.
6. Pantene (Produk Kecantikan)
Sudah banyak dijumpai di iklan, Pantene merupakan produk perawatan rambut yang berasal dari luar negeri dan memiliki wilayah pemasaran di Indonesia. Produknya sendiri sudah cukup banyak, seperti shampoo, conditioner, dan lain sebagainya yang menjadi perawatan rambut rusak. The Procter & Gamble Company merupakan perusahaan yang memproduksi.
7. Gajah Duduk (Sarung)
Nama identitas yang melekat pada produk sarung ini merupakan produk lokal dan berasal dari Jawa Timur. Gajah Duduk menjadi salah satu nama identitas ikonik, dan merupakan keluaran dari PT. GAJAH DUDUK.
8. Rumah Warna (Tas)
Berikutnya nama identitas yang sudah terdaftar dalam perlindungan adalah Rumah Warna yang merupakan identitas dari produk tas. Namanya yang simpel dan juga menggambarkan produknya rawan ditiru, sehingga membutuhkan perlindungan dari pihak yang berwenang. Rumah Warna ini merupakan produksi dari Aneyarina Christi asal Temanggung Jawa Tengah.
9. HP (Elektronik)
Pengguna setia HP pasti paham bahwa ini merupakan nama identitas yang berfokus pada barang-barang elektronik. Contohnya adalah Laptop, Komputer, Ponsel, Printer dan lainnya. HP sendiri merupakan keluaran dari luar negeri dan memiliki wilayah pemasaran di Indonesia. Nama identitas HP merupakan keluaran dari perusahaan HP Hewlett Packard Group LLC.
10. Silverqueen (Cokelat)
Contoh nama identitas terakhir yang sudah terdaftar dan dilindungi atas keorisinilannya adalah Silverqueen. Para penggemar cokelat pasti sangat familiar dengannya. Produknya mengunggulkan jenis cokelat dengan taburan kacang mede. Silverqueen ini merupakan keluaran dari PT PERUSAHAAN INDUSTRI CERES.
Subjek dan Objek Hak Merek
Yang menjadi subjek dalam hak merek merupakan pemilik dari nama identitas itu sendiri, yang sebelumnya sudah terdaftar dalam proses pengajuan permohonan. Pemilik ini bisa merupakan pembuat nama identitas atau pemegang resmi usaha yang sebelumnya mungkin merupakan pewaris atau generasi penerus. Pemilik bisa jadi per orangan, beberapa orang yang membangun usaha secara bersama-sama, atau juga badan hukum.
Sedangkan yang menjadi objek dari nama identitas merupakan nama identitas itu sendiri yang berupa karya-karya orisinil baik berupa nama, gambar, huruf, tanda, kombinasi tulisan dengan gambar, suara, slogan atau sebagainya yang menjadi ciri khas atau karakteristik dari nama identitas itu sendiri.
Nama identitas harus memiliki ciri khas karena akan menjadi tanda pengenal bagi para konsumen dan bisa juga menjadi pembeda yang menawarkan keunggulan produk atau jasa.
Jadi, setiap produk yang sama pun tidak akan tertukar dengan adanya penggunaan nama identitas ini. Bahkan, setiap nama identitas akan menampilkan wujud reputasi yang bernilai moral, material, dan komersial.
Demikian informasi seputar merek, semoga anda menjadi lebih paham dan mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak merugi dan merugikan orang lain. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Cara memilih jasa konsultan hak merek :
1. Mempunyai Jam Terbang yang Tinggi
Pengalaman jasa konsultan hak merek bisa dilihat dari jam terbang yang dimiliki. Semakin tinggi jam terbang atau semakin banyak klien yang jasa konsultan bantu sebelumnya, maka menandakan jika jasa tersebut dapat untuk diandalkan sebagai proses pengajuan merek dagang produk Anda.
Tentunya akan berbeda antar konsultan yang profesional berpengalaman dengan konsultan yang masih baru dan mempunyai pengalaman lebih sedikit di bidang ini.
2. Pastikan Jasa Konsultan Patuh pada Kode Etik Profesi
Tips memilih konsultan merek yang berikutnya adalah memastikan jasa konsultan patuh pada kode etik profesi yang berlaku. Misalnya saja, konsultan tak dibolehkan untuk sampaikan informasi menyesatkan ataupun menjelekkan jasa konsultan lainnya, serta tampilkan citra yang buruk profesi jasa konsultan HKI ke calon klien.
Selain itu, pastikan jika jasa konsultan yang dipilih oleh Anda tak menyatakan diri punya kemampuan yang bisa untuk pengaruhi pegawai pemerintah yang terkait, baik secara langsung ataupun tidak.
Jasa konsultan HKI pun tak dibenarkan berikan jaminan mengenai keberhasilan pengajuan atau pendaftaran merek, karena merupakan keputusan Ditjen HKI. Akan tetapi, selama tahapan-tahapan dilalui sudah benar, maka kemungkinan besar pengajuan atau pendaftaran merek diterima.
Nah, demikian beberapa tips memilih konsultan HKI yang terbaik untuk pengajuan merek dagang produk bisnis Anda. Dengan Anda memilih jasa konsultan yang terpercaya seperti Patendo, maka pengajuan mereka jadi kian mudah.
UU Hak Merek Terbaru
Merek adalah salah satu tanda yang bisa ditampilkan secara grafis. Baik gambar, logo, nama, kata, huruf, maupun angka yang dijadikan sebagai sebuah tanda. Di mana tanda ini nantinya digunakan untuk ciri khas dalam sebuah tempat, perusahaan atau kantor yang dibangun.
Dalam berbisnis, semua orang harus paham tentang UU Hak Merek terbaru. Adanya undang-undang bisa dijadikan alasan kuat dalam bidang hukum. Dasar hukum UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 5 ayat 1, Pasal 18A ayat 2, pasal 20, pasal 33. Ada juga Undang-Undang nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
Apa Isi UU Hak Merek Terbaru?
Di dalam UU Hak Merek terbaru, ada beberapa hal penting yang harus diketahui dalam pasal paling utama atau pasal 1 yang isinya adalah:
• Selain pengertian merek, ada juga merek dagang. Untuk merek dagang sendiri adalah merek yang digunakan untuk barang yang diperdagangkan maupun diperjual belikan.
• Hak atas merek sebagai hak eksklusif diberikan negara kepada seseorang atau suatu badan yang sudah terdaftar sebagai pemilik merk dalam kisaran waktu waktu tertentu.
• Indikasi Geografis adalah sebuah tanda yang digunakan untuk menunjukkan daerah asal suatu barang maupun produk yang diakibatkan oleh lingkungan geografis. Baik factor alam, factor manusia dan lain sebagainya.
• Permohonan adalah permintaan pendaftaran merek Geografis yang nantinya akan diajukan kepada Menteri.
Selain pasal 1 atau pasal paling utama yang harus diketahui oleh semua orang, ada beberapa pasal lain terkait UU merek terbaru. Diantaranya seperti lingkup merek, adanya permohonan permintaan merek, pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek, pengumuman permohonan dan lain sebagainya. Patendo siap membantu dalam pendaftaran hak merek usaha anda, silahkan hubungi kami segera.