+6221 2217 2410 +62 81291677495
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pendaftaran Merek Di mana?

Tempat pendaftaran merek yang perlu anda tahu. Anda mungkin sudah tahu pentingnya melakukan pengurusan hak merek. Bagi Anda yang ingin mengajukan pendaftaran untuk mendapat hak merek, Anda bisa mendatangi lembaga pemerintah yang terkait dengan kepentingan tersebut atau mendaftar secara online. Pilihannya Anda bisa mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau konsultan HKI terdaftar. Untuk lebih jelasnya bisa Anda simak di bawah ini.

1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

DJKI merupakan suatu unit organisasi dalam Kementerian Hukum dan HAM. Direktorat ini memiliki tugas dalam mengelola dan melayani hal-hal terkait hak kekayaan intelektual. Lingkupnya yaitu rahasia dagang, hak paten, hak cipta, hak merek, desain industri, indikasi geografis, sirkuit terpadu, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Kantor DJKI bertempat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta selatan.

2. Konsultan HKI Terdaftar

Konsultan HKI Terdaftar kami siap membantu anda dalam pendaftaran merek online. Anda tidak perlu repot repot membuat dokumen, semua akan dikerjakan oleh konsultan merek kami sehingga anda bisa fokus pada produksi dan memasarkan barang/jasa yang anda jual. Silahkan hubungi kami segera dan dapatkan biaya pendaftaran merek dagang yang terjangkau. Biaya sertifikat merek gratis. Konsultasi gratis, silahkan telp/ WA 0813 8670 6312. Kami siap membantu anda. Sebelum pendaftaran merek  diperlukan cek nama merek dagang. Agar anda tahu cara cek merk sudah terdaftar atau belum dan syarat pendaftaran merek , anda bisa menghubungi konsultan merek kami.

https://www.youtube.com/watch?v=2I2yQaklxC8&t=5s

Keharusan Melakukan Pendaftaran Merek Dagang

Pendaftaran merek dagang wajib dilakukan oleh para pengusaha yang sudah memiliki merek untuk produk yang mereka jual. Hal ini menjadi salah satu tindakan penting yang harus diperhatikan oleh semua pengusaha karena akan berpengaruh pada jalannya bisnis mereka. Sering kali karena produknya sudah laris, para pengusaha malas untuk melakukan pendaftaran merek kemenkumham.

Jaman sekarang persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Pengusaha perlu melakukan tindakan-tindakan yang akan membuat bisnisnya maju dari yang lain dan unggul dalam persaingan bisnis. Selain melakukan promosi di berbagai tempat, para pengusaha juga perlu mematenkan merek dagang yang mereka miliki demi bisa bertahan di industri bisnis.

Mungkin terdengar sepele namun nyatanya merek dagang menjadi salah satu poin penting di dunia bisnis. Pengusaha yang belum memiliki merek dagang biasanya akan tertinggal dari mereka yang sudah memiliki merek dagang dan bahkan sudah mematenkannya. Jika Anda tidak ingin menjadi pengusaha yang tertinggal maka sebaiknya Anda segera memikirkan merek dagang untuk produk Anda.

pendaftaran merek

Alasan Mematenkan Merek Dagang

Merek dagang bisa dengan mudah dibuat. Namun, merek dagang tidak akan ada artinya jika tidak segera dipatenkan atau didaftarkan secara resmi. Coba bayangkan, kalau Anda tidak mendaftarkan merek tersebut maka merek itu hanya sebuah nama dan tidak dikenal oleh masyarakat luas. Dengan kata lain, merek dagang tersebut hanyalah sebatas nama untuk menyebut produk Anda.

Bagi Anda yang saat ini sedang menjalankan sebuah bisnis, Anda harus menyadari pentingnya memiliki merek dagang. Jika masih belum yakin untuk mematenkan merek dagang, kali ini kita akan membahas pentingnya mendaftarkan merek dagang yang Anda miliki.

Apa manfaat merek?

Berikut adalah 6 manfaat merek yang perlu anda tahu :

1. Mendapatkan Legalitas

Ketika Anda mematenkan merek dagang yang Anda miliki maka Anda mendapatkan legalitas. Merek dagang tersebut bisa resmi Anda gunakan. Karena tidak ilegal lagi maka Anda juga bebas menyebarluaskan produk tersebut. Intinya, legalitas ini akan membuat Anda lebih bebas melakukan beragam jenis hal dengan merek dagang Anda.

Untuk mendapatkan legalitas memang harus dilakukan sesuai prosedur yang tepat. Anda tidak bisa mendapat legalitas hanya dengan menentukan sebuah nama lalu mempopulerkannya di kalangan masyarakat. Jika ingin merek tersebut benar-benar memiliki legalitas maka Anda harus mengikuti prosedur mematenkan merek sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Agar Aman Memakai Merek

Jika merek dagang belum didaftarkan atau dipatenkan, maka Anda patut khawatir dengan status merek Anda. Bahkan bisa jadi merek Anda akan diambil oleh orang lain jika belum dipatenkan secara resmi sesuai aturan. Ketika Anda sudah mendaftarkan merek, maka Anda akan diberi kebebasan untuk menggunakan merek dagang Anda sesuai kebutuhan.

Misalnya, Anda tentu perlu melakukan promosi untuk produk Anda. Jika merek dagang sudah terdaftar maka akan semakin mudah bagi Anda untuk melakukan promosi sesuai dengan keinginan. Merek sudah memiliki kekuatan hukum dan resmi menjadi milik Anda. Jadi, akan membuat aktivitas promosi menjadi lancar tanpa hambatan.

3. Mendapat Kepemilikan Merek

Jelas sekali bahwa dengan mendaftarkan merek maka Anda akan mendapatkan kepemilikan atas merek yang anda daftarkan tersebut. Kepemilikan atas merek ini bisa bermanfaat bagi Anda karena tidak akan ada orang yang bisa menggunakan merek tersebut. Merek tersebut sudah resmi menjadi milik Anda dan tidak bisa dipakai oleh orang lain.

Pasti Anda akan merasa kesal jika sudah menyiapkan merek untuk produk Anda tapi tiba-tiba ada orang lain yang memakai merek tersebut. Hal seperti ini tidak akan terjadi jika Anda sudah mematenkan merek yang Anda miliki.

4. Memperjelas Identitas Produk

Salah satu fungsi dari merek adalah untuk memperjelas identitas produk Anda. Anda memberikan merek tentu dengan melihat jenis produk yang Anda miliki. Nama merek tentu perlu disesuaikan dengan tipe produk yang Anda miliki, bukan? Identitas ini akan semakin jelas jika didaftarkan secara resmi.

Setiap pengusaha pasti bermimpi untuk memiliki produk yang dihasilkan sendiri. Setelah memiliki produk sendiri maka pengusaha akan berkeinginan untuk memiliki merek atas produk tersebut. Hal ini dilakukan agar produk bisa mendapatkan identitas yang jelas, resmi dan tidak bisa diganggu gugat.

5. Memberi Kekuatan Hukum pada Merek

Jelas sekali bahwa pendaftaran merek dilakukan agar merek bisa mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak didaftarkan, maka merek hanyalah sebuah nama yang tidak ada artinya. Namun setelah didaftarkan, merek tersebut menjadi sebuah nama yang kuat. Kuat karena nama tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Tak hanya manusia, merek juga membutuhkan perlindungan hukum. Ini dilakukan dengan tujuan tidak ada orang lain yang mengambil merek seenaknya. Anda tidak perlu menjaga merek Anda dengan susah payah karena merek sudah bisa menjaga dirinya sendiri melalui perlindungan hukum yang dimiliki.

6. Melindungi Merek Dagang Anda

Jelas sekali bahwa pendaftaran merek bisa memberikan perlindungan bagi merek yang Anda miliki. Tak hanya melindungi dari mereka yang ingin mengambil merek Anda namun juga dari oknum yang mungkin ingin merusak usaha Anda dalam menghasilkan produk-produk kebanggaan Anda tersebut.

Melindungi merek dagang sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan. Apapun jenis bisnis atau produk yang Anda keluarkan, merek akan terlindungi dengan baik jika sudah didaftarkan dengan prosedur yang tepat. Inilah salah satu bentuk cinta Anda pada merek dan produk yang sudah Anda keluarkan yaitu memberikan perlindungan dari segi hukum.

Itulah tadi beberapa hal yang menjadi alasan betapa pentingnya melakukan pendaftaran merek. Bagi Anda yang memiliki produk sendiri, pastikan Anda sudah menetapkan nama merek yang tepat. Selanjutnya, jika sudah tahu nama apa yang terbaik maka Anda bisa segera mendaftarkan merek tersebut.

Mengembangkan sebuah produk bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Anda harus melakukan banyak riset agar bisa menciptakan sebuah produk yang unik dan akan dicintai oleh banyak orang. Selain itu, untuk membuat produk Anda semakin dikenal oleh banyak orang maka Anda membutuhkan nama atau merek yang tepat.

Kini, Anda sudah paham betapa pentingnya melakukan pendaftaran merek dagang. Begitu mendapatkan merek, Anda bisa langsung mencari informasi seperti apa prosedur yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Jika semuanya sudah siap, usahakan untuk mendaftar secepat mungkin jangan sampai ditunda.

pendaftaran merek dagang

Jelaskan prosedur pendaftaran merek

Mempunyai bisnis yang terkenal adalah impian siapa pun. Tidak terkecuali Anda. Dengan bisnis tersebut Anda bisa menebar manfaat dan juga mereguk banyak keuntungan. Suatu bisnis pasti mempunyai sebuah nama atau merek yang digunakan sebagai tanda atau identitas. Apalagi jika bisnisnya terkenal dan berkembang pesat, nama yang digunakan tentunya telah dikenal banyak orang.

Namun, tahukah Anda bahwa nama tersebut harus dipatenkan?. Nama sebuah bisnis atau produk harus dipatenkan pasti punya tujuan penting. Salah satu tujuannya adalah agar nama tersebut tidak dipakai oleh orang lain. Padahal Anda telah susah payah membuat nama itu.

6 Tahapan Prosedur Pendaftaran Merek

Untuk mematenkan agar nama merek itu menjadi hak milik Anda sepenuhnya ada tempat tersendiri yaitu Ditjen HAKI dan melalui proses pendaftaran merek. Prosedur pendaftaran merek harus melewati beberapa tahapan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Penelusuran Merek

Saat bisnis atau produk yang Anda hasilkan telah mempunyai nama merek Anda harus bergegas untuk mendaftarkannya agar nama tersebut tidak dipakai oleh orang lain. Untuk proses pendaftarannya tidaklah terlalu rumit. Namun, hal yang pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan melakukan penelusuran merek. Apakah nama merek yang Anda gunakan telah ada yang menggunakan atau tidak. Apabila nama yang Anda ajukan ternyata mirip dengan nama merek yang lain, Anda harus segera merubahnya.

2. Persyaratan Pengajuan

Setelah pasti bahwa nama merek yang Anda punya tidak ada yang mirip dengan nama yang lain, tahapan yang harus Anda lalui adalah dengan melengkapi persyaratan pengajuan. Adapun syaratnya adalah berupa fotokopi KTP, fotokopi NPW, mengisi biodata dengan lengkap, dan daftar barang/ jasa. Semua persyaratan tersebut harus lengkap agar proses yang Anda lalui tidak mengalami hambatan.

3. Prosedur Pendaftaran Merek

Persyaratan telah Anda lengkapi. Selanjutnya adalah melakukan prosedur pendaftaran yang berupa pengisian formulir secara langsung atau melalui biro jasa pendaftaran merek. Kemudian formulir tersebut akan diperiksa dengan teliti oleh Ditjen HAKI yang berlanjut pemeriksaan surat kuasa apabila ada,pembayaran pendaftaran merek, bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek hingga sampai pada munculnya sertifikat merek. Sebelum mendaftar merek maka pendaftar harus mengetahui data merek terdaftar agar merek yang akan didaftarkan bisa disetujui karena tidak ada kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar. Cara melihat merek terdaftar, anda cukup menghubungi konsultan kekayaan intelektual kami.

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

Begitu proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan persyaratan registrasi merek hingga melakukan pemeriksaan substantif yang akan memakan waktu selama 9 bulan.

5. Pengajuan Keberatan

10 hari setelah melewati masa prosedur pendaftaran yang panjang, Ditjen HAKI akan mengumumkan permohonan merek secara resmi. Pengumuman tersebut akan berlangsung selama 3 bulan lamanya. Apabila Anda merasa ada yang kurang dengan pengumuman merek tersebut, Anda bisa melakukan pengajuan keberatan.

6. Pemeriksaan Kembali

Pemeriksaan ini terjadi apabila dari pemohon pendaftaran merek mengajukan keberatan atau ada masalah dalam proses pengajuan. Lama masa pemeriksaan ini selama 2 bulan. Setelah lewat masa tersebut dan tidak ada pengajuan keberatan kembali maka sertifikat nama merek akan diterbitkan secara resmi.
Cara pendaftaran tersebut tidak akan rumit dan berjalan lancar apabila Anda meminta bantuan konsultan HKI terdaftar kamm. Proses tersebut juga akan mudah Anda lalui jika Anda sadar betapa pentingnya akan nama merek bagi produk atau bisnis yang sedang Anda jalankan.
Mempunyai nama merek yang paten yang telah didaftarkan akan memberikan banyak keuntungan bagi Anda.

https://www.youtube.com/watch?v=qNnhm-QowpU

Apa fungsi dari merek?

5 Fungsi merek diantaranya :

1. Kelangsungan Bisnis

Punya nama merek yang telah didaftarkan secara resmi dan diakui oleh negara akan membuat bisnis Anda telah punya nama paten yang akan menentukan kelangsungan bisnis atau produksi suatu produk. Dengan adanya nama tersebut tentu Anda akan lebih bersemangat dalam menjalankan bisnis.

2. Nama Merek Tidak akan diakui Orang Lain

Keuntungan lain yang akan diperoleh apabila nama merek telah resmi terdaftar adalah tidak akan ada orang lain yang menggunakan nama tersebut. Sebab apabila ada yang berani menggunakan nama tersebut tentu akan mengalami masalah hukum karena Anda melakukan penggugatan.

3. Orang Akan Mudah Percaya

Anda bisa membandingkan produk atau bisnis yang bermerek dengan yang tanpa merek. Dari penelitian yang dilakukan orang-orang akan cenderung lebih percaya pada produk atau bisnis yang telah punya nama. Nama merek pun bisa menjadi jaminan akan kualitas produk yang dihasilkan. Semakin banyak orang yang percaya, semakin banyak keuntungan yang akan Anda dapat.

4. Keuntungan Material

Keuntungan yang paling signifikan adalah dari segi keuntungan material. Dengan nama merek yang tercantum, orang akan lebih cenderung membeli produk yang bermerek. Otomatis produk akan terjual laris dan keuntungan sudah bisa Anda perkirakan sendiri.

5. Produk Akan Mudah Dikenali

Keuntungan yang terakhir yang akan Anda dapatan apabila nama merek telah Anda kantongi secara resmi dan terlindung hukum negara, adalah produk yang Anda hasilkan atau bisnis yang sedang Anda rintis akan mudah dikenali.
Agar semakin mudah dikenal, saat membuat nama merek, maka buatlah nama merek yang mudah diingat, unik, singkat dan mudah diucapkan. Nama merek yang berlebihan justru akan membuat orang kesulitan untuk mengingatnya. Akibatnya akan berimbas pada produk.

Nama sebuah merek tidak boleh diremehkan begitu saja. Meskipun nama yang digunakan tidak terlalu modern pun asal mudah diingat akan membawa banyak keuntungan.
Dengan mengetahui betapa pentingnya akan sebuah nama merek berikut pendaftarannya setidaknya akan membuka wawasan Anda tentang seluk beluk merek. Hingga kini masih banyak yang meremehkan nama merek untuk produk atau bisnis yang dijalankan karena mendaftarkan nama tersebut dianggap tidak penting.

Ada pula yang mengatakan bahwa cara pendaftaran merek cukup rumit dan memakan waktu yang lama serta memakan biaya yang banyak. Padahal biaya yang dikeluarkan serta proses yang harus dilalui akan sebanding dengan apa yang diterima apabila nama merek telah tercatat resmi. Bagi Anda yang tidak ingin mengalami kesulitan saat proses pendaftaran bisa menggunakan jasa pendaftaran merek dagang yang akan membantu Anda mengurus pendaftaran merek dari awal hingga akhir. Silahkan hubungi konsultan HKI terdaftar kami, pendaftaran merek menjadi tidak repot sehingga anda bisa konsentrasi mengurusi pemasaran usaha anda.

Berapa lama proses pendaftaran merek

Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga persaingan bisnis yang tetap sehat, Rancangan Undang-Undang Merek akan disederhanakan dalam proses dan pendaftaran merek dagang.

Ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Bapak Bambang Iriana pada bulan Oktober yang lalu.

Bapak Bambang, yang sekarang ini menjabat Direktuer Merek, beliau mengatakan jika mengacu dengan RUU yang saat ini sedang dibuat, pendaftar merek hanya perlu menunggu paling lama 11 bulan supaya merek dagangnya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).

Pemohon bisa melakukan penghematan waktu 3 bulan 10 hari dari waktu yang sudah diatur di UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Bambang menjelaskan dilakukannya pengurangan waktu 3 bulan 10 hari sebab ada proses tahapan yang tidak efektif di UU Merek. Proses tahapan saat permohonan pendaftaran merek di UU Merek adalah saat proses pemeriksaan formal selama 30 hari, selanjutnya dengan pemeriksaan substantif maksimal waktu yang dibutuhkan 9 bulan, lalu pengumuman memakan waktu 10 hari ditambah 3 bulan.

Jika pada saat pengumuman nanti tidak ada pihak yang melakukan pengajuan keberatan atas merek itu maka Ditjen HAKI akan memberikan sertifikat kepada merek tersebut paling lama 30 hari. Jika ada pihak yang keberatan terhadap merek yang telah diumumkan tersebut, maka D itjen HAKI akan melakukan pemeriksaan kembali.

Semoga dengan penjelasan di atas kini Anda akan semakin yakin akan pentingnya sebuah merek untuk suatu produk.

Pembahasan Tentang Etiket Merek Berkaitan dengan Pendaftaran Merek

Beberapa orang mungkin merasa asing dengan istilah etiket merek. Anda yang juga merasakan hal yang sama, perlu untuk memahami hal ini. Terlebih bagi Anda yang mempunyai bisnis. Penggunaan istilah etiket merek sering dipakai dalam proses pendaftaran merek atau dalam pembahasan hukum berkaitan dengan merek. Supaya Anda punya gambaran yang jelas Anda bisa simak penjelasan singkatnya di bawah ini.

  1. Maksud dari Etiket Merek

Etiket merek atau Trademark Etiquette dapat diartikan sebagai label. Permohonan di pendaftaran merek di luar negeri sering menyebut istilah etiket merek sebagai drawing. Maksud dari etiket merek yaitu suatu contoh merek yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan untuk mendaftarkan suatu merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Ketentuan dari etiket merek juga diatur dalam undang-undang.

  1. Etiket Merek dalam Proses Permohonan Pendaftaran Merek

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya. Etiket merek masuk dalam persyaratan untuk mengajukan pendaftaran merek. Etiket merek biasanya dilampirkan bersama dengan berkas lain. Etiket merek harus dicetak di kertas dengan ukuran dan jumlah sesuai ketentuan.

Kebanyakan orang membuat etiket merek dalam bentuk huruf yang standar dan dibuat hitam putih. Etiket merek untuk keperluan pendaftaran merek perlu untuk menggunakan warna serta elemen merek yang sesuai penggunaannya. Jika Anda bisa membuat etiket merek yang sesuai dengan ketentuan dan punya standar yang memadai. Proses pendaftaran Anda menjadi tidak terhambat.

  1. Etiket Merek yang Benar

Perundang-undangan tentang merek juga membahas tentang etiket merek. Menurut undang-undang etiket merek yang dibuat dengan benar haus dapat menjadi mewakilkan dan merepresentasikan sesuai barang atau jasa yang diproduksi. Dengan begitu, akan lebih memudahkan konsumen untuk mengenali barang dan jasa yang dijual.

Etiket merek merupakan suatu bentuk contoh dari gambar merek yang akan diajukan dalam pendaftaran merek. Etiket merek sudah termasuk dalam bahasan yang ada di dalam undang-undang tentang merek. Itulah sekilas pembahasan tentang etiket merek, semoga bermanfaat untuk Anda.

 

Bagikan :