Contoh Pengisian Formulir Pendaftaran Merek
Contoh pengisian formulir pendaftaran merek – Dapatkan biaya pendaftaran merek terjangkau bersama Konsultan HKI Terdaftar Patendo. Hubungi segera 0813 8670 6312. Tanpa repot, mudah dan cepat. Merek merupakan identitas atau ciri khas dari brand produk ataupun jasa yang Anda miliki.
Sebuah merek memiliki value yang penting dalam dunia bisnis. Oleh karena itulah sebabnya merek harus didaftarkan ke badan hukum terkait. Jika Anda bingung dalam mengisi formulir pendaftaran, di bawah ini akan dibahas tentang contoh pengisian formulir pendaftaran merek dan hal penting lainnya.
Syarat-Syarat & Contoh Pengisian Formulir Pendaftaran Merek
Sebelum ke contoh pengisian formulir pendaftaran merek, Anda harus mengetahui persyaratan dan hal-hal yang perlu dilakukan. Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah lakukan penelusuran merek yang akan didaftarkan.
Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penolakan dari pihak terkait karena merek yang Anda daftarkan memiliki beberapa kesamaan.
Cara melakukan penelusuran merek bisa dengan riset manual di search engine atau bertanya langsung ke pihak terkait. Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mengisi contoh pengisian formulir pendaftaran merek :
• Biodata lengkap dari pemohon atau bisa dari kuasa hukumnya yang meliputi data nama, alamat hingga kewarganegaraan. (Bisa dilihat pada contoh pengisian formulir pendaftaran merek).
• Membuat daftar barang dan jasa yang nantinya dilabeli merek yang akan didaftarkan tersebut.
• Siapkan 10 helai etiket contoh merek dengan ketentuan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimalnya adalah 2 x 2cm.
• Membuat surat pernyataan bahwa merek tersebut milik Anda, bisa juga dibuat oleh kuasa hukum Anda. (Bisa dilihat pada contoh pengisian formulir pendaftaran merek).
• Surat kuasa apabila Anda mengajukan dan diurus oleh kuasa hukum. Nanti akan ada contoh pengisian formulir pendaftaran merek.
• KTP pemohon yang telah di fotokopi. Apabila Anda berasal dari luar negeri, maka harus menyetujui persyaratan dan ketentuan UU yang diberlakukan. Anda diwajibkan memilih tempat kedudukan di Indonesia, dalam hal ini Anda bisa menggantinya dengan alamat dari kuasa hukum yang berada di Indonesia.
• Melampirkan fotokopi NPWP apabila yang mengajukan berasal dari perusahaan yang besar.
• Apabila permohonan tersebut diajukan atas nama badan hukum, maka harus melampirkan fotokopi Akta Pendirian badan hukum yang sudah disahkan oleh notaris terkait.
• Apabila permohonan merek tersebut diajukan atas nama lebih dari 1 orang, maka harus melampirkan fotokopi peraturan kepemilikan bersama.
Cara Pengisian Formulir Pendaftaran Merek
Formulir pendaftaran merek dapat Anda unduh melalui website dgip, pada menu Merek, kemudian pilih opsi Formulir. Berikut adalah tata cara pengisian formulir sebelum nantinya akan dibahas beberapa contoh pengisian formulir pendaftaran merek.
• Setelah mendownload formulirnya, Anda akan mendapati kolom tanggal pengajuan, tanggal penerimaan, nomor referensi pemohon dan nomor pemohon di awal formulir (bisa dilihat pada contoh pengisian formulir pendaftaran merek). Cara pengisiannya adalah :
• Tanggal Pengajuan – Isilah dengan tanggal Anda mengajukan permohonan tersebut.
• Nomor Referensi Pemohon – Diisi dengan nomor surat dari pemohon. Apabila tidak ada, maka tidak perlu diisi.
• Tanggal Penerimaan – Tidak perlu Anda isi, karena nantinya akan diisi oleh petugas yang bersangkutan.
• Nomor Permohonan – Ini juga tidak perlu diisi karena akan diisi oleh petugas.
• Kolom Identitas Pemohon, meliputi:
• Nama – Apabila pemohon merupakan perseorangan, namanya wajib ditulis dengan nama lengkap. Apabila terdapat pemohon lain, maka harus diberikan lampiran.
• Kolom Pilihan – Di bawah form nama terdapat beberapa pilihan, sesuaikanlah dengan merek yang Anda daftarkan. Kecuali pada pilihan perorangan atau badan hukum, pilih salah satu yang sesuai.
• Kewarganegaraan – Diisi dengan kewarganegaraan pemohon apabila permohonan tersebut diajukan secara personal.
• Negara Pendirian – Diisi dengan nama negara di mana badan hukum tersebut berdiri apabila yang mengajukan permohonan adalah badan hukum.
Di bawahnya terdapat form alamat, kabupaten/kota, provinsi, tel/fax, email, kode pos, negara. Seluruh form tersebut wajib Anda isi dengan benar dan hindari kesalahan kecil seperti salah menuliskan ejaan email dan lain sebagainya. Nanti akan diberikan contoh pengisian formulir pendaftaran merek yang benar.
• Kolom Alamat Surat Menyurat
Pada form ini, apabila alamat yang terdapat pada Identitas Pemohon berbeda, maka harus diisi. Namun apabila alamatnya sama, maka tidak perlu diisi. Contoh pengisian formulir pendaftaran merek akan terlampir setelah penjelasan ini.
• Kolom Identitas Kuasa
Anda wajib mengisi form ini apabila permohonan pendaftaran merek dilakukan oleh kuasa hukum Anda. Dalam hal ini, Anda bisa meminta kuasa hukum yang mengisinya agar tidak terjadi kesalahan.
• Kolom Klaim Prioritas dan Tipe Merek
Pada kolom klaim prioritas, terdapat kolom tanggal, negara/kantor merek asal dan nomor prioritas. Ketiganya wajib diisi apabila diajukan menggunakan prioritas. Sedangkan untuk kolom tipe merek, terdapat beberapa pilihan, yaitu merek kata, 3D, logo/lukisan, suara, hologram hingga kata + lukisan/logo. Anda tinggal memberikan tanda X pada kolom yang sesuai dengan merek yang didaftarkan.
• Kolom Merek
Pada kolom merek terdapat beberapa pilihan dan kolom yang harus diisi. Apabila merek Anda menggunakan istilah asing, maka harus dijelaskan secara singkat. Anda wajib mengisi unsur warna yang terdapat pada merek yang Anda daftarkan agar nantinya dilakukan proses pengecekkan.
Pada bagian label merek, Anda isikan dengan design merek yang akan didaftarkan lengkap dengan pewarnaannya. Pada beberapa pilihan yang tersedia pada contoh pengisian formulir pendaftaran merek nantinya disesuaikan dengan kebutuhan pendaftaran merek Anda.
• Kolom Nama dan/atau Deskripsi Merek
Pada kolom nama merek, isilah dengan nama merek Anda secara jelas. Pada kolom deskripsi merek, isilah deskripsi dari merek yang Anda daftarkan tersebut. Perlu dicatat bahwa kolom deskripsi hanya wajib diisi apabila merek yang didaftarkan merupakan merek 3D, merek suara ataupun merek hologram.
• Kolom Kelas, Jenis Barang dan/atau Jasa
Di kolom ini Anda bisa membaca terlebih dahulu di situs yang menyediakan informasi klasifikasi pembagian kelas dan jenis barang atau jasa. Pemilihan tersebut haruslah benar, karena apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan kelas, maka surat permohonan pendaftaran merek akan ditolak dan wajib diperbaiki.
• Kolom Tanda Tangan
Isi dengan tanda tangan Anda apabila mengajukan secara perseorangan atau tanda tangan dari kuasa hukum apabila mengajukan melalui kuasa hukum. Di bawah tanda tangan wajib disertai dengan nama lengkap. Isikan juga tempat dan tanggal tanda tangan tersebut dibuat.
• Lampiran
Dalam permohonan pendaftaran merek, Anda harus melampirkan dokumen-dokumen seperti yang telah disebutkan pada persyaratan pendaftaran sebelumnya. Pada Surat Pernyataan Permohonan Pendaftaran Merek bisa diisikan secara personal atau melalui kuasa hukum.
Apabila pemohon berasal dari luar negeri, maka surat pernyataan ini wajib dibuat dalam 2 bahasa. Untuk lebih lengkap dan lebih jelas terkait lampiran yang harus disertakan, setelah ini akan ada contoh pengisian formulir pendaftaran merek.
Jika Anda bertanya mengapa pada lampiran contoh pengisian formulir pendaftaran merek tidak diisi untuk keduanya? Jawabannya adalah karena pada contoh tersebut memang tidak diperlukan.
Contoh pengisian formulir pendaftaran merek di atas dilakukan oleh perorangan dan bukan logo milik bersama, sehingga tidak perlu mengisi formulir tersebut.
Penyebab Pendaftaran Merek Ditolak
Ada beberapa faktor penyebab mengapa merek yang Anda daftarkan ditolak meskipun telah mengisi formulir seperti contoh pengisian formulir pendaftaran merek di atas. Berikut faktor-faktor tersebut :
• Sama Dengan Merek Lain
Merek yang Anda daftarkan dapat ditolak secara langsung apabila memiliki kesamaan dengan merek lain, baik secara pokok maupun keseluruhannya. Kesamaan tersebut mencakup persamaan dengan barang atau jasa terkenal ataupun merek sejenis yang telah didaftarkan sebelumnya.
• Kesamaan Indikasi Geografis
Kesamaan indikasi geografis yang dimaksudkan disini adalah dalam segi kesamaan warna, arti, ciri khas dan hal-hal yang berkaitan dengan Pasal 20 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jika Anda melanggar salah satunya, maka pendaftaran merek akan ditolak meskipun telah mengisi sesuai contoh pengisian formulir pendaftaran merek.
• Mengandung Unsur yang Dilarang
Ada kemungkinan merek yang Anda daftarkan mengandung unsur nama orang yang terkenal, foto ataupun badan hukum milik orang lain ataupun pemerintah, pengecualian jika ada persetujuan tertulis.
Apabila terdapat persetujuan tertulis dengan pihak terkait, maka Anda harus mencantumkan lampiran tersebut agar nantinya dapat ditinjau lebih lanjut.
• Meniru atau Menyerupai Stempel Negara
Ada kemungkinan design merek yang Anda daftarkan menyerupai stempel resmi yang digunakan oleh lembaga pemerintah. Meskipun pada dasarnya Anda tidak berniat meniru dan hanya mengambil inspirasi dari design merek tersebut. Namun hal tersebut tetap akan ditolak oleh pihak terkait dan Anda wajib merevisi design tersebut.
• Meniru atau Menyerupai Simbol Kenegaraan
Adapun simbol kenegaraan yang dimaksudkan disini adalah nama atau singkatan kenegaraan, lambang bendera, emblem negara hingga lembaga nasional maupun internasional.
Jika merek yang Anda daftarkan, baik dari segi logo maupun namanya menyerupai hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, maka akan ditolak. Pengecualian jika Anda mendapatkan persetujuan dari pihak terkait dan harus dibuktikan dengan dokumen tertulis.
• Terbukti Pernah Melakukan Tindak Pidana
Permohonan pendaftaran ditolak tidak hanya dari segi meniru saja, namun bisa dari Anda sendiri. Apabila Anda berbohong tidak pernah melakukan tindak perkara pidana dalam bentuk apapun. Namun pada akhirnya terbukti pernah melakukan, maka merek akan ditolak dan Anda tidak dapat mendaftarkan merek tersebut atas nama Anda.
• Lampiran Tidak Lengkap
Lampiran merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam pendaftaran merek. Banyaknya lampiran tersebut tergantung dari pengajuan pendaftaran merek, apakah pendaftaran secara personal atau melalui kuasa hukum.
Apabila lampiran yang diwajibkan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka pihak yang berwenang akan menolak permohonan pendaftaran merek tersebut. Sebaiknya diteliti terlebih dahulu sebelum seluruh berkas permohonan pendaftaran merek tersebut diserahkan ke pihak berwenang.
• Kesalahan dalam Mengisi Formulir
Dalam formulir pendaftaran merek yang telah disediakan oleh pihak terkait, Anda diwajibkan untuk mengisi beberapa bagian dengan teliti. Apabila terdapat kesalahan sedikitpun, maka akan berakibat fatal dan berakhir dengan penolakan pendaftaran merek. Di atas sudah dibahas contoh pengisian formulir pendaftaran merek yang benar yang bisa Anda pelajari terlebih dahulu.
• Kesalahan Memilih Kelas
Dalam mendaftarkan sebuah merek, Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa barang atau jasa dari merek tersebut masuk ke kategori kelas apa dan jenisnya apa. Anda dapat melihat klasifikasi kelas pada situs yang telah disediakan.
Cara mencari kelasnya adalah dengan mengetikkan kata kunci pada kolom pencarian yang telah disediakan. Nantinya akan muncul beberapa pilihan yang bisa disesuaikan dengan produk barang atau jasa yang didaftarkan.
• Memiliki Itikad Tidak Baik
Sedikit berbeda dengan pemohon yang mengajukan pernah melakukan tindak perkara pidana. Maksud dari memiliki itikad tidak baik adalah pemohon yang memang memiliki niat untuk meniru hingga mengikuti jejak merek pihak lain yang telah didaftarkan sebelumnya.
Pemohon memiliki tujuan untuk kepentingan bisnisnya sendiri, sehingga nantinya dapat menimbulkan konflik dengan merek yang telah didaftarkan sebelumnya. Kondisi tersebut dapat menyesatkan konsumen dan menyebabkan persaingan pasar yang tidak sehat.
Keuntungan Mendaftarkan Merek
• Aset Perusahaan Bertambah
Dalam dunia bisnis, branding merupakan hal yang sangat penting dan merupakan salah satu aset perusahaan yang patut diperhitungkan. Dalam keadaan tertentu, branding seringkali menjadi penyelamat keadaan perusahaan.
Contohnya adalah pada saat perusahaan sedang mengalami krisis keuangan, namun brandingnya sangat kuat, tidak menutup kemungkinan dapat mendatangkan investor untuk menanamkan modalnya.
Value branding akan semakin baik setelah Anda mendaftarkan merek dagang di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Dengan mendapatkan sertifikat dari pemerintah, maka merek dagang Anda akan memiliki nilai jual yang tinggi dan tentunya tidak akan dipakai oleh pihak lain.
• Adanya Perlindungan Hukum
Dengan mendaftarkan merek dan melengkapi formulir pendaftaran seperti contoh pengisian formulir pendaftaran merek di atas, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum merek dagang merupakan suatu hal yang sangat penting untuk melindungi originalitas perusahaan tersebut.
Dimana apabila terjadi duplikasi atau peniruan terhadap merek dagang Anda, maka Anda dapat mengajukan klaim terhadap merek dagang tersebut dan bisa sampai ke ranah hukum. Namun, bisa saja Anda memberikan keringanan hukuman kepada mereka yang mencoba menduplikasi merek dagang Anda.
• Peluang Waralaba Lebih Terbuka
Merek dagang yang telah Anda daftarkan akan memiliki nilai dagang yang lebih baik. Kondisi tersebut tentunya memberikan keuntungan untuk dapat mengembangkan usaha menjadi bisnis waralaba. Dengan pengembangan usaha tersebut, tentunya akan menambah pendapatan.
• Mengurangi Risiko Plagiarisme
Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan dunia IPTEK dapat meningkatkan angka plagiarisme dalam berbagai sektor, tidak terkecuali pada sektor bisnis. Namun, apabila Anda telah mendaftarkan merek dagang dan telah diterbitkan sertifikatnya, maka akan aman dari plagiarisme.
Mengapa demikian? Karena apabila sudah terdaftar dan dilindungi oleh pemerintah, orang-orang akan berpikir 2x untuk melakukan pembajakan karena nantinya bisa ke ranah hukum.
Selain itu, Anda juga tidak perlu cemas karena sudah ada UU yang mengatur tentang perlindungan merek. Baik itu perlindungan dari pihak lain yang memasarkan produk serupa dan menggunakan nama merek dagang Anda.
• Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sebuah merek dagang yang telah didaftarkan dan mendapatkan pengakuan resmi oleh pemerintah akan memberikan banyak keuntungan, salah satunya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen.
Disisi lain, konsumen juga lebih mudah dalam membedakan produk original dengan produk palsu. Tidak hanya itu saja, merek akan meningkatkan value barang atau jasa yang Anda pasarkan.
• Media Promosi
Merek yang resmi terdaftar ternyata dapat dijadikan sebagai alat promosi perusahaan. Promosi bisa dalam bentuk gambar, video dan lain sebagainya. Dengan menyusun strategi promosi yang baik, tentunya akan mendatangkan banyak konsumen.
Apabila konsumen langsung tertarik dengan promosi merek dagang tersebut, maka akan meningkatkan closing dan pendapatan secara perlahan.
• Jangkauan Pasar Lebih Luas
Apabila merek tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah, maka Anda tidak perlu cemas dalam memasarkannya. Berbeda dengan merek dagang yang belum terdaftar, mereka tidak dapat menjangkau pemasaran yang bebas seperti merek yang telah didaftarkan. Dengan jangkauan pemasaran yang lebih luas, tentunya akan meningkatkan pendapatan yang lebih baik.
Ingat bahwa contoh pengisian formulir pendaftaran merek di atas dapat dikembangkan lebih lanjut bergantung pada kebutuhan pendaftaran merek dagang Anda. Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merek dagang adalah teliti dalam segala hal.
Baik itu kelengkapan dokumen, pengisian formulir dan lain sebagainya. Jika Anda tidak ingin kerepotan mengisi formulir sendiri, segera hubungi kami, Konsultan HKI Terdaftar Patendo. Pendaftaran merek menjadi lebih mudah hanya dengan memanfaatkan gadget Anda.