Cek Status Pendaftaran Merek
Bingung cara cek status pendaftaran merek? Patendo siap membantu Anda. Segera kunjungi website kami sebelum terlambat. Hubungi 0813 8670 6312 segera. Melakukan pendaftaran merek dagang merupakan suatu hal yang wajib Anda lakukan demi kelangsungan bisnis Anda.
Jangan sampai merek dagang Anda justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, di samping itu ada hal lain yang juga tidak kalah penting dari pendaftaran merek dagang yakni cek status pendaftaran merek dagang.
Setelah melakukan pendaftaran merek dagang, ada baiknya Anda juga melakukan cek status pendaftaran merek dagang Anda. Pengecekan status pendaftaran merek tersebut amat penting guna memastikan apakah pendaftaran merek dagang Anda sudah benar-benar selesai dan terdaftar atau justru belum.
Apa Sih Merek Dagang Itu?
Sebelum mengulas informasi terkait cek status pendaftaran merek dagang, ada baiknya mengetahui apa sih merek dagang itu dan bagaimana cara mendaftarkannya.
Merek dagang pada dasarnya merupakan suatu nama maupun simbol yang diasosiasikan dengan produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu badan atau perusahaan.
Merek dagang juga bisa didefinisikan sebagai suatu penanda yang diperdagangkan oleh seseorang maupun beberapa orang secara bersama-sama agar berbeda dengan merek lainnya.
Merek dagang bisa dijadikan sebagai tanda pengenal guna membedakan hasil produksi yang Anda hasilkan dengan hasil produksi dari pihak lainnya. Dengan adanya merek dagang, Anda akan dapat dengan mudah untuk melakukan promosi. Adapun bentuk promosi tersebut cukup hanya dengan menyebutkan mereknya saja.
Merek dagang juga bisa dijadikan sebagai penjamin kualitas suatu produk barang maupun jasa. Jadi, ketika Anda memiliki suatu merek dagang atas bisnis Anda, maka Anda pun harus mempertahankan kualitas produk barang maupun jasa yang Anda hasilkan.
Wujud suatu merek dagang bisa berbentuk 2 dimensi yang merupakan kombinasi dari gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warna. Di samping itu, wujud suatu merek dagang juga bisa berbentuk 3 dimensi yang merupakan kombinasi dari suara, hologram maupun kombinasi dengan bentuk 2 dimensi lainnya.
Fungsi Pendaftaran Merek Dagang
Jika Anda tengah memulai bisnis baru baik itu bisnis offline maupun online, maka sebaiknya Anda segera melakukan pendaftaran merek dagang bagi bisnis Anda dan jangan lupa untuk melakukan cek status pendaftaran merek.
Mengapa harus segera melakukan pendaftaran merek dagang?
1. Pendaftaran merek dagang untuk menjadi bukti
Fungsi pertama dari pendaftaran merek dagang ialah alat bukti. Pendaftaran merek dagang atas produk barang atau jasa yang dikelola tersebut dapat menjadi bukti yang menyiratkan bahwa produk barang maupun jasa tersebut benar merupakan milik Anda. Jadi, hal ini bisa meminimalisasi risiko plagiarisme.
2. Pendaftaran merek dagang untuk mencegah penyalahgunaan merek
Fungsi berikutnya terkait pendaftaran merek dagang yang Anda lakukan ialah dapat dijadikan sebagai suatu dasar untuk mencegah adanya pihak lain yang tidak bertanggung jawab ketika hendak memakai merek dagang yang serupa dengan merek dagang yang Anda daftarkan.
Persamaan tersebut bisa dalam bentuk beberapa bagian bahkan tidak memungkiri adanya persamaan secara keseluruhan.
Jika penyalahgunaan tersebut terjadi, tentu saja hal tersebut akan amat sangat merugikan Anda, sebab bisa mengancam kelangsungan bisnis Anda.
3. Pendaftaran merek dagang untuk mencegah risiko plagiarisme
Fungsi pendaftaran merek dagang selanjutnya adalah dapat mencegah risiko plagiarisme atau penjiplakan atas merek dagang bisnis Anda oleh pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis Anda.
Dengan memiliki merek dagang, maka Anda akan memperoleh perlindungan hukum atas merek dagang Anda.
Jangan lupa untuk memastikan status pendaftaran merek Anda dengan melakukan cek status pendaftaran merek.
Kerugian Jika Tidak Mendaftarkan Merek Dagang
Di samping memiliki banyak keuntungan, Anda juga pasti akan mengalami kerugian jika tidak mendaftarkan merek dagang Anda segera.
Jika keuntungan pendaftaran merek sebelumnya menyebutkan bahwa merek Anda akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum maka sebaliknya jika Anda tidak mendaftarkan merek tersebut, maka merek Anda tidak akan memiliki kepastian hukum dan tidak terlindungi secara hukum.
Lalu bagaimana jadinya jika merek Anda tidak terlindungi? Para pesaing sudah pasti akan dengan mudah menggunakan merek Anda secara sembarangan. Selain menggunakan merek Anda, pihak lain juga bisa memproduksi barang yang sejenis dengan produk usaha Anda.
Tidak sampai di situ saja, mereka juga bisa dengan mudah menggunakan logo merek Anda. Jika sudah begini yang terjadi adalah penjualan produk akan menurun dan berdampak pada pendapatan usaha Anda.
Dengan tidak mendaftarkan merek juga berakibat pada sulitnya menggaet konsumen. Mengapa hal ini bisa terjadi? Mungkin sebagian besar dari Anda berpikir bahwa yang penting sudah punya merek maka pelanggan sudah pasti datang dengan sendirinya.
Sebaiknya mulai sekarang Anda hilangkan pemikiran semacam itu karena dengan merek yang belum terdaftar, belum tentu bisa menggaet konsumen apalagi jika usaha Anda tergolong baru.
Survei di lapangan membuktikan bahwa konsumen lebih loyal dan percaya kepada produk dari merek yang sudah terdaftar. Mengapa hal ini bisa terjadi? Merek yang sudah terdaftar tentu memiliki kualitas yang baik serta banyak diminati oleh konsumen, hal ini akan menarik minat konsumen lain yang belum pernah mengetahui merek Anda.
Dengan begitu Anda bisa meningkatkan penjualan dan pendapatan karena merek Anda sudah dikenal oleh konsumen lain yang sebelumnya tidak pernah membeli produk Anda. Ini berarti bahwa jika Anda tidak mendaftarkan merek dagang Anda maka konsumen tidak akan loyal dan percaya kepada merek produk Anda.
Hal terpenting yang sering terjadi adalah kasus sengketa merek. Ini terjadi sebagai akibat karena tidak mendaftarkan merek sehingga merek dapat ditiru oleh orang lain termasuk pesaing dengan produk usaha sejenis.
Kasus sengketa merek juga bisa terjadi seperti pada uraian berikut. Jika merek Anda tidak segera didaftarkan maka potensi untuk digugat oleh pihak lain yang memiliki merek sama tetapi sudah terdaftar sebelumnya akan lebih besar.
Hal ini terjadi karena merek dagang Anda tidak memiliki kekuatan hukum. Jika suatu saat pihak yang memiliki nama merek tersebut mengetahui merek Anda sama dengan merek miliknya maka sang pemilik merek akan dengan mudah memperkarakan nama merek Anda bahkan hingga ke pengadilan.
Cara Mengajukan Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Dagang
Setelah Anda mengetahui betapa pentingnya pendaftaran merek dagang, maka sudah sewajarnya Anda segera melakukan pengajuan pendaftaran merek dagang. Untuk melakukan pengajuan pendaftaran merek dagang tidaklah sesulit yang Anda bayangkan.
Jika Anda masih kebingungan untuk melakukan pengajuan tersebut, maka ada baiknya menyimak informasi berikut:
1. Anda dapat melakukan pengajuan pendaftaran merek dagang dalam dua rangkap yang mana harus diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir pendaftaran dengan isian:
• Tanggal, bulan, tahun permohonan pendaftaran merek.
• Nama lengkap pengaju permohonan pendaftaran merek, kewarganegaaran dan alamat.
• Nama lengkap dan alamat kuasa (jika pengajuan pendaftaran merek dilakukan melalui kuasa).
• Warna-warna (hal ini berlaku jika merek yang dimohonkan menggunakan unsur-unsur warna).
• Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali pada hal permohonan dengan hak prioritas.
2. Anda dapat menyertakan surat permohonan pendaftaran merek dagang Anda dengan dilampiri beberapa berkas berikut:
• Salinan kartu identitas diri Anda atau KTP (bagi warga negara Indonesia) dan menyesuaikan bagi warga negara asing sesuai dengan ketentuan undang-undang.
• Salinan Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.
• Salinan peraturan pemilikan perusahaan bersama apabila permohonan pendaftaran merek diajukan atas nama lebih dari satu orang.
• Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran merek dikuasakan kepada pihak lainnya.
• Tanda atau bukti pembayaran yang sah terkait pembayaran biaya permohonan pendaftaran merek.
• 10 helai etiket merek yang memiliki ukuran maksimal 9 x9 cm dan minimal 2 x 2 cm.
• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya tersebut adalah benar milik Anda.
Adapun proses pendaftaran merek dagang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) di antaranya:
1. Pemeriksaan formalitas
Setelah Anda menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran merek, maka selanjutnya pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan memeriksa keseluruhan berkas tersebut. Adapun proses pemeriksaan tersebut lebih dikenal sebagai pemeriksaan formalitas.
Apabila pada pemeriksaan formalitas tersebut, Anda kedapatan memiliki kekurangan dalam melengkapi dokumen maka dari pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intektual tersebut akan meminta kelengkapan berkas tersebut dengan kurun waktu maksimal 2 bulan lamanya.
Kurun waktu tersebut berlaku sejak permintaan kelengkapan berkas tersebut diberitahukan oleh DJHKI.
Namun jika dalam kurun waktu 2 bulan tersebut Anda masih belum melengkapi berkas yang diminta oleh pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, maka pihak DJHKI tersebut akan memberitahu kepada Anda bahwa permohonan pendaftaran merek dagang Anda dianggap telah ditarik kembali.
Dengan demikian, seluruh biaya yang telah dibayarkan kepada Dirjen HKI tidak dapat ditarik kembali.
Adapun cara untuk melakukan perpanjangan merek dagang tersebut sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan merek yang dibuat rangkap 4 yang telah diisi lengkap.
2. Membayar biaya perpanjangan merek dagang.
3. Fotokopi sertifikat merek yang hendak diperpanjang.
4. Menyertakan surat pernyataan hak tentang pernyataan pemohon bahwa ia benar memiliki hak guna melakukan perpanjangan merek dagang.
5. Menyertakan surat kuasa apabila permohonan pengajuan perpanjangan merek tersebut diajukan melalui kuasa.
6. Menyertakan fotokopi kartu identitas diri atau KTP (apabila pemohon pengajuan perpanjangan merek tersebut merupakan perorangan).
7. Menyertakan fotokopi akta pendirian badan hukum (apabila pemohon pengajuan pendaftaran merek tersebut merupakan badan usaha).
8. Menyertakan fotokopi NPWP (jika pemohon pengajuan pendaftaran merek tersebut merupakan badan usaha).
9. Menyertakan fotokopi kartu identitas diri orang yang bertindak sebagai pemegang kuasa (apabila pemohon pengajuan perpanjangan merek melimpahkan kuasa kepadanya).
Jika seluruh persyaratan permohonan perpanjangan merek tersebut sudah dapat dilengkapi, maka Anda tinggal mendatangi kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan proses perpanjangan merek dagang bisnis Anda.
Di samping itu, penting bagi Anda untuk mengetahui status pendaftaran merek Anda dengan melakukan cek status pendaftaran merek. Cek status pendaftaran merek tersebut penting untuk mengetahui apakah merek yang Anda mohonkan pendaftarannya tersebut apakah benar-benar sudah terdaftar atau belum.
Cara Cek Status Pendaftaran Merek Dagang
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa di samping pendaftaran dan perpanjangan merek dagang, hal penting lainnya yang harus Anda lakukan terkait pendaftaran merek dagang tersebut ialah melakukan cek status pendaftaran merek.
Hingga saat ini masih banyak masyarakat luas yang belum memahami fitur maupun layanan terkait penelusuran data permohonan Kekayaan Intelektual yang dimuat dalam website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, khususnya Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dulunya lebih dikenal dengan penelusuran permohonan Kekayaan Intelektual e-status merupakan sebuah sistem penelusuran data dan kekayaan intelektual berbasis website yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM membuat pangkalan data tersebut tidak lain adalah untuk memudahkan masyarakat demi mendapatkan data informasi Kekayaan Intelektual.
Jadi, pada halaman pangkalan data tersebut Anda bisa melakukan penelusuran terkait cek status paten, cek status pendaftaran merek, cek status desain industri, cek hak cipta hingga cek indikasi geografis.
Laman website yang dibuat dan dikelola secara mandiri oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tersebut selalu mengalami pembaharuan atau update data secara periodik setiap 5 hingga 7 hari sekali. Salah satu pembaharuan yang dapat Anda lihat pada laman tersebut adalah status pendaftaran merek dagang Anda.
Lantas, bagaimana cara melakukan cek status pendaftaran merek dagang pada laman resmi tersebut?
1. Pastikan perangkat yang Anda gunakan terhubung telah ke jaringan internet. Anda bisa menggunakan perangkat komputer maupun perangkat ponsel untuk mengakses laman resmi Dirjen HKI tersebut.
2. Buka laman pencarian Anda (bisa firefox, chrome maupun peramban lainnya).
3. Arahkan laman pencarian Anda ke alamat resmi situs Dirjen HKI yakni dgip.go.id. Tekan enter.
4. Anda akan menerima hasil dari pencarian Anda berdasarkan kata kunci yang Anda masukkan tadi.
Setelah mendapatkan hasil dari pencarian cek status pendaftaran merek tersebut, maka Anda akan dapat menganalisisnya dengan baik.
Cara Lain Cek Status Pendaftaran Merek HKI
Selain melakukan cek status pendaftaran merek melalui laman resmi yang dikelola sendiri oleh Dirjen HKI, Anda juga bisa melakukan penelusuran status pendaftaran merek dengan menggunakan cara lainnya.
Adapun cara lain untuk melakukan pengecekan terkait pendaftaran merek dagang Anda melalui cek status permohonan HKI online ialah:
1. Buka laman pencarian Anda (bisa melalui perangkat komputer maupun perangkat ponsel Anda).
2. Masukkan alamat pencarian cek status permohonan HKI.
3. Tunggu hingga muncul laman cek status permohonan HKI.
4. Masukkan nama depan dan nama belakang Anda pada kolom isian yang telah tersedia di halaman tersebut.
5. Masukkan alamat email Anda yang aktif pada kolom isian yang telah tersedia di halaman tersebut.
6. Masukkan alamat website atau alamat kantor Anda pada kolom isian yang sudah disediakan di halaman tersebut.
7. Masukkan nomor referensi Anda pada kolom isian yang tersedia di halaman tersebut.
8. Masukkan nomor referensi HKI pada kolom isian yang sudah disediakan di halaman tersebut.
9. Input jenis permohonan HKI. Adapun jenis permohonan HKI yang tersedia pada halaman tersebut ialah paten, merek, desain industri dan hak cipta.
Pastikan jangan sampai Anda keliru dalam melakukan pengisian jenis permohonan HKI tersebut.
10. Masukkan nomor permohonan atau nomor agenda pada kolom isian di halaman tersebut.
11. Masukkan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dagang pada kolom isian di halaman tersebut.
12. Selanjutkan tekan opsi kirim. Adapun cek status pendaftaran merek dagang terbaru Anda akan dapat diterima dalam waktu 5 hari kerja.
Hukum Merek di Indonesia
Tahukah Anda bahwa negara Indonesia menganut sistem “first to file” dalam hal memberikan pendaftaran suatu merek dagang. Sistem “first to file” itu sendiri dapat diartikan bahwa pendaftaran merek hanya akan diberikan kepada pihak yang sudah lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran suatu merek dagang.
Terkait definisi “first to file” tersebut, maka dapat diterjemahkan bahwa negara tidak akan memberikan izin pendaftaran merek yang memiliki persamaan dengan merek yang telah diajukan terlebih dahulu kepada pihak lain yang serupa.
Anda baru bisa mendapatkan perlindungan merek dagang apabila merek Anda tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran merek tersebut akan memberikan hak eksklusif kepada pemohon pendaftaran merek dalam jangka waktu selama 10 tahun lamanya.
Adapun jangka waktu perlindungan merek dagang tersebut dapat dilakukan perpanjangan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Jangan lupa untuk melakukan cek status pendaftaran merek untuk kepastian terdaftarnya merek Anda.
Selain dapat memberikan hak eksklusif kepada pemohon pendaftaran merek, sisi keuntungan lain yang dapat diperoleh dari pendaftaran merek pasca melakukan cek status pendaftaran merek sebagai berikut:
1. Pemohon pendaftaran merek dapat melarang maupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata atau pidana terhadap pihak lain yang kedapatan menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang persis dan serupa dengan merek yang dimiliki oleh pemohon tanpa seizin pemohon pendaftaran merek tersebut.
2. Pemohon pendaftaran merek bebas melakukan produksi, edaran hingga penjualan merek yang dimilikinya tersebut.
Ada baiknya sebelum Anda melakukan pendaftaran merek, terlebih dahulu Anda melakukan trademark search atau penelusuran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini guna menghindari adanya persamaan maupun kemiripan terkait merek dagang yang ingin Anda daftarkan ke pihak Dirjen HKI tersebut.
Jika berdasarkan hasil trademark search tidak ditemukan adanya persamaan maupun kemiripan merek Anda dengan merek lainnya, maka Anda dapat sesegera mungkin melakukan pendaftaran merek dagang Anda.
Akan tetapi, jika terdapat persamaan maupun kemiripan dengan merek lain yang telah didaftarkan ke pihak Dirjen HKI maka sebaiknya Anda lekas mencari alternatif yang lain. Akan tetapi bagaimana jika sebaliknya?
Jika merek yang hendak Anda daftarkan ke pihak Dirjen HKI ternyata telah didaftarkan oleh pihak lain yang diketahui dari cek status pendaftaran merek, maka Anda bisa melakukan langkah hukum. Terlebih lagi merek tersebut benar-benar serupa persis.
Anda dapat melakukan gugatan pembatalan maupun penghapusan merek dagang tersebut melalui Pengadilan Niaga. Lantas, bagaimana jika gugatan tersebut tidak dilakukan?
Apabila Anda tidak melakukan gugatan terkait kondisi tersebut, maka pihak Dirjen HKI tidak akan memberi izin kepada Anda bahkan siapapun untuk melakukan pendaftaran merek serupa.
Gugatan pembatalan maupun penghapusan merek tersebut hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek yang bersangkutan tersebut.
Jangan lupa setelah melakukan pendaftaran merek tersebut, Anda juga harus melakukan cek status pendaftaran merek. Hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Segala hal yang menyangkut merek di negara Indonesia hingga cek status pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang telah disetujui pada 27 Oktober tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan sebuah pembaharuan dari undang-undang terdahulu yang diterbitkan pada tahun 2001.
Pembaharuan tersebut tentunya menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan. Adapun perbedaan-perbedaan tersebut dapat Anda ketahui sebagai berikut:
1. Pada Undang-Undang Tahun 2001 hanya memuat segala peraturan terkait merek konvensional. Akan tetapi, pada undang-undang terbaru memuat perluasan merek yang akan didaftarkan di antaranya merek dagang, merek suara dan merek hologram.
2. Pada Undang-Undang Tahun 2001 memuat proses pendaftaran merek yang cukup lama sedangkan pada undang-undang terbaru memuat pendaftaran merek yang relatif lebih cepat.
3. Pada Undang-Undang Tahun 2001 memuat pernyataan bahwa menteri tidak dapat melakukan penghapusan merek terdaftar karena tidak memiliki hak. Sementara itu, pada undang-undang terbaru merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pihak pengadilan.
4. Pada Undang-Undang Tahun 2001 tidak memuat adanya pemberatan terhadap sanksi pidana. Akan tetapi, pada undang-undang terbaru memuat pemberatan sanksi pidana bagi siapa saja yang mana produknya diketahui mengancam kesehatan dan keselamatan manusia.
5. Pada Undang-Undang Tahun 2001 hanya sedikit menyinggung sedikit hal terkait indikasi geografis. Namun, pada undang-undang terbaru lebih banyak memuat indikasi geografis berupa pemohon indikasi geografis hingga produk yang dapat dimohonkan mereknya.
Keuntungan Pendaftaran Merek Melalui Konsultan HKI
Keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan mengurus pendaftaran merek melalui Konsultan HKI:
• Lebih efisien waktu dan tenaga ketika menjalani proses pendaftaran. Anda tidak perlu menghabiskan biaya akomodasi pendaftaran merek. Hanya dengan gadget Anda sudah bisa melakukan pendaftaran merek tanpa perlu repot datang ke kantor.
• Anda akan mendapatkan bantuan saran yang menyeluruh dalam proses pendaftaran. Tidak hanya mendaftarkan merek saja tetapi Konsultan HKI juga akan memberi bantuan saran pada masa pengecekan merek.
Jika pada saat penelusuran atau pengecekan merek terdapat merek yang serupa maka konsultan akan membantu menyediakan alternatif agar merek tidak berisiko ditolak di kemudian hari.
• Anda akan mendapatkan bantuan dengan biaya tertentu bila suatu saat haknya mengalami permasalahan hukum. Apabila terdapat gangguan di tengah jalan, Anda bisa menghubungi konsultan untuk meminta bantuan hukum.
Selain keuntungan tersebut, jika Anda menggunakan jasa Konsultan HKI maka Anda tidak perlu lagi khawatir dan bingung bagaimana caranya cek status pendaftaran merek Anda.
Konsultan HKI akan memberi link yang dapat Anda akses kapanpun. Link tersebut menunjukkan proses pendaftaran merek Anda. Jika terjadi permasalahan dalam status pendaftaran merek, Anda juga dapat menghubungi konsultan dan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pada dasarnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI merupakan sebuah langkah maju bagi bangsa Indonesia dalam memasuki era pasar bebas mendatang. Salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tersebut berlaku pada merek dagang yang telah dipastikan statusnya melalui cek status pendaftaran merek.
Beberapa informasi terkait pendaftaran merek maupun cek status pendaftaran merek tersebut kiranya dapat memberikan informasi kepada Anda khususnya yang tengah melakukan pendaftaran merek.
Pastikan selalu bahwa merek yang telah Anda daftarkan benar-benar sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hubungi Konsultan HKI terdaftar Patendo jika ingin mudah dalam pendaftaran merek hingga cek status pendaftaran merek. Semoga pendaftaran merek Anda berjalan lancar!