Syarat Pendaftaran Merek
Bersama Patendo syarat pendaftaran merek menjadi mudah dan dapatkan biaya yang terjangkau. Segera hubungi Konsultan HKI Terdaftar Patendo. Apa itu merek dagang? Merek dagang merupakan merek yang nantinya akan digunakan sebagai identitas suatu barang yang akan diperjualbelikan.
Dalam penggunaannya, nama merek dagang harus didaftarkan terlebih dahulu melalui badan hukum agar sah. Ada beberapa syarat pendaftaran merek yang harus dipersiapkan.
Fungsi dan Alasan Mengapa Merek Harus Didaftarkan
Sebelum membahas tentang syarat pendaftaran merek, alangkah lebih baik mengetahui fungsi dan alasan mengapa harus didaftarkan. Merek tidak semata-mata hanya merupakan sebuah nama dagang saja, namun juga memiliki fungsi dan makna tersendiri bagi setiap pengusaha.
Fungsi Merek
Merek memiliki fungsi utama sebagai penanda suatu barang ataupun jasa yang diperjualbelikan dan menjadi pembeda dengan barang ataupun jasa lain. Tidak hanya sebagai penanda saja, namun sebagai representasi produk yang dihasilkan.
Contohnya adalah produk dengan merek dagang A akan dikenal sebagai merek dagang yang berkualitas dan harganya terjangkau.
Mengapa Merek Harus Didaftarkan?
Meskipun hanya sebatas nama, namun merek adalah salah satu aset hak kekayaan intelektual suatu perusahaan. Dimana aset tersebut tentunya harus dilindungi dengan cara mendaftarkannya ke badan hukum. Nantinya merek tersebut dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan bagi pemilik.
Bukti tersebut nantinya didapatkan dari Menteri Hukum dan HAM yang berupa sertifikat merek. Merek dagang yang telah didaftarkan dan disahkan oleh badan hukum tentunya memiliki banyak keuntungan.
Selain Anda sudah resmi menjadi pemilik merek tersebut, merek dagang Anda juga akan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi, jika suatu waktu terdapat masalah atau penyalahgunaan bisa ditempuh melalui jalur hukum.
Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum melengkapi syarat pendaftaran merek
Perlu diingat, bahwasanya tidak semua nama merek bisa diterima pada saat mendaftarkannya. Jika melihat UU Merek dan Indikasi Geografis, ada 2 faktor utama yang menyebabkan suatu merek tidak diterima.
Pertama karena merek tersebut memang tidak bisa didaftarkan, kedua adalah karena terjadi penolakan dari badan hukum. Menurut pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, berikut adalah beberapa alasan mengapa merek tidak bisa didaftarkan :
• Merek bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggangu ketertiban umum, melanggar norma kesusilaan, keagamaan, moralitas dan bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
• Nama merek memuat nama varietas tanaman yang dilindungi oleh negara, sehingga tidak boleh didaftarkan.
• Keterangan dalam proposal pengajuan merek tidak sesuai dengan manfaat ataupun kualitas dari barang yang diproduksi maupun jasa yang ditawarkan.
• Merek tersebut tidak memiliki daya saing yang kuat ataupun ciri khasnya sendiri yang menjadi pembeda antara merek lainnya.
• Dilarang menggunakan nama umum ataupun lambang yang sudah menjadi milik umum karena sudah dilindungi oleh badan hukum.
• Nama merek mengandung unsur yang menyesatkan bagi masyarakat secara luas. Baik itu kualitas, jenis, macam, asal, ukuran dan tujuan ataupun manfaat dari kegunaan barang maupun jasa yang telah dimohonkan pendaftarannya.
Sesuai dengan pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografi, sebuah nama merek akan ditolak apabila :
• Merek yang didaftarkan memiliki persamaan, baik secara pokok maupun keseluruhan dengan merek yang sudah didaftarkan oleh pihak lain maupun dimohonkan terlebih dahulu oleh orang lain terkait barang ataupun jasa yang sejenis.
• Merek yang didaftarkan merupakan merek yang sudah terkenal dan sudah menjadi milik orang lain.
• Pemohon yang mengajukan syarat pendaftaran merek terbukti pernah melakukan tindak kejahatan, termasuk tindak kejahatan yang ringan.
• Merek yang didaftarkan merupakan tiruan atau menyerupai logo maupun stempel resmi yang sudah digunakan oleh lembaga pemerintah. Pengecualian jika sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang berwenang.
• Merek yang didaftarkan adalah tiruan ataupun singkatan suatu nama, lambang ataupun bendera negara, bahkan hingga lembaga nasional maupun internasional. Pengecualian jika telah terjadi kesepakatan antar pihak yang berwenang.
• Dalam permohonan yang diajukan, pemohon dicurigai memiliki niat untuk menjiplak dan sejenisnya dari merek lain untuk kepentingan usahanya sendiri. Kondisi tersebut nantinya dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan dapat merugikan banyak konsumen.
• Merek yang didaftarkan memiliki persamaan nama maupun singkatan nama orang dari tokoh yang terkenal maupun nama dari badan hukum yang sudah menjadi hak milik orang lain. Pengecualian jika sudah terjadi persetujuan antar kedua pihak yang berwenang.
Prosedur dan Syarat Pendaftaran Merek
Penelusuran Merek
Ada hal yang perlu Anda lakukan sebelum melangkah untuk melengkapi syarat pendaftaran merek, yaitu melakukan penelusuran merek. Apa itu penelusuran merek?
Penelurusan merek dagang merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk melakukan mengecekkan terhadap merek dagang yang hendak Anda daftarkan.
Apakah nama merek dagang tersebut sudah ada yang mendaftarkan ataupun belum. Penelusuran merek dagang juga mencakup persamaan nama, singkatan dan lain sebagainya. Tahap ini sangat penting, karena bisa meminimalisir terjadinya penolakan pendaftaran merek.
Tidak hanya itu saja, disisi lain juga menghindari terjadinya tuntutan hukum, baik tindak perdata maupun pidana dari pemilik merek yang sama dengan merek yang Anda ajukan. Karena jika tidak melakukan penelusuran terlebih dahulu, Anda justru mendapatkan kerugian yang cukup besar.
Cara melakukan penelusuran merek untuk syarat pendaftaran merek adalah melalui search engine. Jika ingin data yang lebih akurat bisa juga melalui pihak yang biasa menangani masalah ini, contohnya adalah konsultan HKI Patendo.
Melengkapi Formulir Pendaftaran
Syarat pendaftaran merek tahap selanjutnya adalah melengkapi formulir pendaftaran, baik secara online maupun berkas offline. Surat permohonan merek haruslah diketik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan.
Nantinya syarat pendaftaran merek tersebut dirangkap 2. Adapun data yang harus diisi di formulir diantaranya adalah :
• Nama lengkap pemilik merek, alamat dan kewarganeraan dari pemilik merek jika mengajukan secara perseorangan.
• Nama lengkap dan alamat kuasa hukum, jika yang mengajukan melalui kuasa hukum.
• Tanggal, bulan dan tahun permohonan tersebut dibuat.
• Mencantumkan warna merek apabila dalam permohonan tersebut pemohon mendaftarkan merek yang menggunakan banyak unsur warna.
Dalam surat permohonan pendaftaran merek yang diketik tersebut, Anda harus melampirkan dokumen pendukung seperti :
• FC akta pendirian usaha Anda dari badan hukum dan telah disahkan oleh notaris. Ketentuan ini berlaku apabila Anda melakukan permohonan atas nama badan hukum.
• FC KTP asli dan terbaru. Jika pemohon adalah WNA, maka harus memenuhi syarat pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan, yaitu dengan diwakilkan oleh konsultan HKI.
• FC peraturan merek apabila merek tersebut tidak hanya dimiliki oleh Anda. Artinya merek tersebut digunakan untuk bersama atau bisa disebut sebagai merek kolektif.
• Apabila surat permohonan pendaftaran merek melalui kuasa hukum, maka Anda selaku pemilik merek wajib mengeluarkan surat kuasa khusus kepada konsultan HKI Patendo.
• E-tiket Merek sebanyak 10 helai dengan ketentuan untuk ukuran maksimalnya adalah 9×9 cm dan minimal 2×2 cm.
• Dokumen berupa surat pernyataan yang berisi bahwasanya merek yang didaftarkan adalah milik Anda.
Ketentuan tambahan jika label merek memiliki bentuk 3D, maka label merek harus ikut dilampirkan dalam dokumen tersebut. Berbeda lagi jika merek yang Anda daftarkan dalam bentuk suara, maka label merek harus dilampirkan dalam bentuk rekaman suara asli dan notasi yang sesuai.
Menunggu Pemeriksaan Oleh Ditjen HKI
Setelah seluruh syarat pendaftaran merek baik online maupun berkas offline dikumpulkan, maka pihak Ditjen HKI akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut nantinya untuk mengeluarkan sertifikat merek.
Ada 2 tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen HKI, yaitu pemeriksaan secara formal dan pemeriksaan secara subtantif.
Perlu diperhatikan bahwa Anda harus memastikan bahwa seluruh syarat pendaftaran merek yang diminta sudah benar-benar lengkap tanpa kekurangan satu hal apapun.
Mengapa demikian? Karena jika terjadi ketidaklengkapan dokumen, maka pihak Ditjen HKI akan mengembalikan berkas dokumen tersebut. Anda akan diminta untuk melengkapinya dalam waktu 2 bulan sejak berkas dikembalikan.
Pemeriksaan secara substantif dilakukan selama 1 bulan. Waktu dihitung sejak tanggal penerimaan berkas permohonan oleh Ditjen HKI. Sesuai dengan UU yang berlaku, proses pemeriksaan sunstantif biasanya selama kurang lebih 9 bulan.
Pengajuan Keberatan dan Sanggahan
Apabila syarat pendaftaran merek telah disetujui pada saat proses pemeriksaan, maka Ditjen HKI akan mengumumkan terkait permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek.
Terkait masa pengumuman permohonan pendaftaran merek yang termuat dalam Berita Resmi Merek yang berlangsung selama 2 bulan, setiap pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Keberatan tersebut dilampirkan dalam bentuk tulisan rapi yang diketik dan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Akan tetapi, pengajuan keberatan tersebut akan dikenai biaya sesuai dengan UU.
Keberatan penyanggahan terkait suatu merek dapat dilakukan hanya jika ada alasan dan bukti yang memadai bahwasanya merek yang dimohonkan pendaftarannya tersebut merupakan suatu merek yang seharusnya ditolak.
Adapun waktu yang diberikan oleh Ditjen HKI adalah 2 bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
Pemeriksaan Kembali dan Penerbitan Sertifikat
Jika pada saat pengumuman Anda mengajukan keberatan secara tertulis, maka pihak Ditjen HKI akan melakukan pertimbangan dan melakukan pemeriksaan kembali dari pemohon merek. Pemeriksaan ulang akan membutuhkan waktu selama kurang lebih 2 bulan, terhitung sejak berakhirnya masa pengumuman.
Jika tidak terdapat kekurangan dokumen dalam syarat pendaftaran merek ataupun masalah dalam permohonan pendaftaran merek yang telah diajukan. Kemudian apabila telah lolos verifikasi pemeriksaan secara substantif, maka merek yang Anda daftarkan resmi terdaftar dan memiliki perlindungan hukum.
Akan tetapi, jika pihak pemeriksa menolak permohonan tersebut, maka staff Menteri Hukum dan HAM memberikan alasan terkait penolakan tersebut. Penolakan bisa langsung ditujukan kepada Anda secara langsung maupun ke pihak kuasa hukum Anda secara tertulis beserta dengan mengembalikan dokumen yang telah diajukan sebagai syarat pendaftaran merek.
Apabila sampai terjadi penolakan, Anda ataupun kuasa hukum Anda bisa menyampaikan tanggapan terkait alasan yang diberikan oleh pihak Menteri Hukum dan HAM. Adapun waktu yang diberikan adalah paling lambat 30 hari, terhitung sejak surat pemberitahuan penolakan dari kementrian tersebut terbit.
Jika dalam jangka waktu tersebut baik pihak pemohon ataupun kuasa hukumnya tidak segera memberikan tanggapan tertulis, maka secara otomatis pihak Menteri Hukum dan HAM dapat menolak permohonan pendaftaran merek.
Apabila Anda maupun kuasa hukum Anda menyampaikan tanggapan tepat waktu, maka pihak Menteri Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak terdapat masalah, maka kementrian akan menerbitkan sertifikat merek untuk Anda.
Sertifikat tersebut bisa langsung diberikan kepada pemohon maupun ke pihak kuasa hukumnya.
Adapun batas waktu penerbitannya maksimal 30 hari, terhitung dari tanggal permohonan telah disetujui dan masuk dalam Daftar Umum Merek. Meskipun demikian, fakta lapangan yang sering terjadi terkait penerbitan sertifikat membutuhkan waktu selama kurang lebih 2 bulan.
Komisi Banding Merek
Siapakah komisi banding merek? Sesuai dengan UU Merek dan Indikasi Geografis, pasal 1 ayat 23. Komisi banding merek adalah badan yang dibuat secara khusus dan bersifat independen.
Badan ini masih dalam naungan Kementrian Hukum dan HAM yang memiliki tugas utama untuk menerima dokumen, melakukan pemeriksaan dan memutuskan permohonan banding terkait pendaftaran merek.
Susunan Anggota
Komisi banding memiliki anggota dengan jumlah maksimal 30 orang yang terbagi atas 15 orang pemeriksa senior dan sisanya adalah orang yang ahli dalam bidang merek tertentu.
Untuk 15 orang bidang ahli tersebut akan diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM dengan masa jabatan paling lama 3 tahun.
Dalam komisi banding juga terdapat sebuah majelis yang memiliki jumlah anggota ganjil, minimal terdiri dari 3 orang. Majelis tersebut berisikan anggota dari pemeriksa senior dengan syarat ia tidak ikut dalam pemeriksaan substantif terkait permohonan dan syarat pendaftaran merek yang diajukan.
Tugas dan Fungsi
Seperti yang diketahui, bahwa tugas utama dari Komisi Banding Merek adalah menerima dokumen pengajuan banding, pemeriksaan hingga mengambil keputusan terkait permohonan banding tersebut. Namun apa saja penjabaran dari tugas dan fungsinya?
• Komisi Banding Merek dapat mengajukan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan merek apabila merek yang terdaftar tersebut melanggar peraturan UU, ideologi negara, moral, agama, norma kesusilaan dan ketertiban umum.
• Melakukan fungsi administratif terkait pemeriksaan, mengkaji, melakukan penilaian dan memberikan keputusan terkait permohonan banding yang diajukan.
• Menerima, melakukan pemeriksaan dan memutuskan permohonan banding terkait permohonan perpanjangan merek yang ditolak.
• Apabila permohonan banding yang diajukan telah melebihi jangka waktu yang ditentukan sesuai UU, maka Sekretaris Komisi Banding Merek akan memberikan surat tertulis kepada pemohon atau kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut sudah tidak dapat diterima.
• Batas waktu untuk melakukan permohonan banding terhadap penolakan permohonan yang telah disampaikan adalah 90 hari, dihitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan tersebut.
Persyaratan Dalam Mengajukan Banding
Anda bisa melakukan permohonan banding terkait syarat pendaftaran merek yang ditolak dengan menuliskannya secara rapi dalam satu dokumen menggunakan bahasa Indonesia. Dokumen tersebut bisa Anda buat sendiri atau melalui kuasa hukum Anda yang ditujukan kepada Komisi Banding Merek.
Adapun tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan berkas-berkas seperti :
• FC surat pemberitahuan penolakan permohonan dari menteri.
• Bukti pembayaran permohonan banding yang sah dan asli.
• Jika pengajuan banding dilakukan oleh kuasa hukum, maka harus dilampirkan bukti surat kuasa khusus.
Selama masa permohonan banding tersebut belum mendapatkan jawaban dari Komisi Banding Merek, Anda atau kuasa hukum dapat menariknya kembali. Penarikan tersebut tentunya perlu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan dibayarkan kepada Direktorat Jenderal.
Satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah jika permohonan tersebut Anda tarik, maka permohonan tersebut tidak dapat diajukan lagi. Oleh karena itulah sebaiknya Anda pikirkan secara matang terlebih dahulu.
Keputusan Komisi Banding
Ada 3 keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Merek, yaitu mengabulkan seluruh permohonan banding, mengabulkan sebagian atau menolak permohonan banding.
Dalam menetapkan keputusan tersebut, hasil akan ditulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Anggota yang ikut dalam pemeriksaan dan permohonan banding.
Setelah ditandatangani, berkas tersebut akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal lalu disampaikan kepada kuasa hukum atau pemohon banding. Jika keputusannya ditolak, maka pihak pemohon ataupun kuasa hukumnya bisa mengajukan gugatan dari keputusan penolakan tersebut kepada Pengadilan Niaga.
Pada saat sidang banding sedang berlangsung, pihak pemohon ataupun kuasa hukum memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dalam persidangan. Pendapat disampaikan secara runtut dan jelas agar pihak Komisi Banding Merek tidak salah menangkap maksudnya.
Dalam persidangan tersebut sifatnya terbuka untuk umum.
Perpanjangan Merek dan Pengalihan Hak Merek
Setelah merek sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari Kementrian Hukum dan HAM, tentunya memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, maka wajib diperbarui.
Karena apabila tidak segera diperbarui, maka pihak Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan peringatan, bahkan menghapusnya.
Ada salah satu hal yang cukup penting pada saat pengajuan merek, yaitu terkait pewarisnya. Setiap pemilik merek haruslah memiliki pewaris atau telah menuliskannya dalam dokumen tertulis yang resmi. Bagaimana proses perpanjang merek dan terkait pengalihan hak merek?
Perpanjangan Merek
Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis pasal 35 ayat 1, disebutkan bahwa setiap merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan secara hukum untuk masa berlaku 10 tahun. Terhitung sejak permohonan merek diterima dan telah memenuhi syarat pendaftaran merek.
Apabila masa berlaku telah habis, maka bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Berikut adalah peraturan dalam perpanjangan merek yang harus perhatikan :
• Dalam melakukan perpanjangan perlindungan merek, pengajuan dilakukan secara elektronik ataupun non-elektronik. Pengajuan ditulis menggunakan bahasa Indonesia dan diketik rapi. Adapun jangka waktu yang diberikan adalah 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Setiap perpanjangan perlindungan merek akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan.
• Apabila dalam jangka waktu 6 bulan namun belum melakukan perpanjangan perlindungan merek, maka perpanjangan tetap dapat diajukan. Akan tetapi pengajuan perlindungan merek setelah masa berakhirnya akan dikenai biaya dan denda sesuai dengan biaya perpanjangannya.
Artinya adalah Anda akan mengeluarkan biaya 2x lipat.
• Permohonan yang Anda atau kuasa hukum ajukan akan disetujui apabila melampirkan surat pernyataan tertulis. Surat tersebut berisikan tentang merek yang diperpanjang dan masih aktif digunakan di pasaran sesuai yang tertulis di sertifikat merek sebelumnya.
Apabila Anda telah mengajukan perpanjangan perlindungan merek yang telah didaftar, maka pihak Kementrian Hukum dan HAM akan mencatatnya dan memasukkannya ke dalam daftar yang termuat dalam Berita Resmi Merek.
Pengalihan Hak Kepemilikan Merek dan Lisensi
Hak kepemilikan atas merek dan lisensi dapat dipindahtangankan kepada pewaris yang telah ditunjuk sebelumnya. Akan tetapi, pengalihan hak tersebut bisa berdasarkan surat wasiat, hibah, wakaf, perjanjian ataupun sebab lain yang disetujui oleh perundang-undangan.
Dalam pengajuan pengalihan hak kepemilikan, pemohon atau kuasa hukum wajib mengetiknya dengan rapi.
Dokumen ditulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta ditandatangani oleh pemohon. Pengajuan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM yang dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya dan nantinya akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Perlu diperhatikan bahwasanya pihak ketika yang terlibat dalam pengalihan hak atas merek yang telah terdaftar dan tidak tercatat, maka tidak akan dikenakan sanksi hukum.
Anda bisa menetapkan atau mengatur pengalihan hak kepemilikan merek ini pada saat pertama kali mendaftarkan merek dan tentunya setelah melengkapi syarat pendaftaran merek.
Wewenang Pemilik Merek
Anda sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar memiliki wewenang untuk memberikan lisensi khusus kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda. Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis, pasal 1 ayat 18, disebutkan bahwa lisensi merupakan izin yang diberikan secara khusus oleh pemilik merek yang telah terdaftar kepada orang lain.
Izin tersebut diberikan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah dilakukan dan memenuhi persyaratan undang-undang merek. Setiap pemilik yang melakukan perjanjian lisensi wajib melaporkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM.
Pihak menteri nantinya akan memasukkannya ke pengumuman Berita Resmi Merek. Dalam perjanjian lisensi, kedua belah pihak tidak boleh membuat ketentuan langsung ataupun tidak langsung seperti :
• Perjanjian yang dapat merugikan perekonomian Indonesia.
• Membuat perekonomian Indonesia menjadi terhambat karena suatu hal dalam perjanjian tersebut.
• Dapat menghambat dan membuat Indonesia menjadi kesulitan dalam mengembangkan teknologi.
Apabila sampai terjadi kecurangan pada saat perjanjian lisensi tersebut berlangsung, maka kedua belah pihak akan diberikan sanksi khusus. Terkait merek yang terlibat, pihak Kementrian Hukum dan HAM dapat membekukan sementara merek tersebut agar tidak beredar di pasaran.
Biaya Perpanjangan Merek
Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa perpanjangan merek dapat dikenakan biaya khusus. Biaya perpanjangan untuk perlindungan merek terbagi atas 2 macam, yaitu pada saat 6 bulan sebelum berakhirnya perlindungan dan jangka waktu setelah berakhirnya perlindungan merek.
6 Bulan Sebelum Berakhirnya Perlindungan Merek
Adapun biaya yang ditanggungkan kepada pemilik merek terkait perpanjangan perlindungan merek terbagi atas 2 macam, yaitu untuk usaha mikro dengan usaha kecil dan secara umum.
Baik usaha mikro maupun usaha kecil, terdapat 2 opsi perpanjangan, yaitu melalui elektronik (online) atau non elektronik (manual). Jika melalui online, biayanya adalah Rp6.000.000,00 per kelasnya.
Begitu juga dengan perlindungan merek untuk umum yang terdapat 2 pilihan utama. Apabila melalui online, biayanya adalah Rp 6.000.000 per kelas.
Biaya Setelah Berakhirnya Masa Perlindungan Merek
Apabila Anda sampai lupa dalam melakukan perpanjangan perlindungan merek, maka biayanya menjadi 2x lipat lebih banyak. Pada usaha mikro ataupun usaha kecil yang melalui online, biayanya menjadi Rp 7.000,000,00 per kelasnya.
Melihat biaya di atas tentunya mengingatkan Anda untuk tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan perlindungan merek karena waktu yang diberikan juga lumayan lama, yaitu 6 bulan.
Tips agar merek yang ingin Anda daftarkan segera disetujui dan memiliki sertifikat merek adalah perhatikan hal-hal yang dilarang dalam mengajukan merek ataupun hal-hal yang membuat merek tersebut ditolak.
Perhatikan juga syarat pendaftaran merek dan lengkapi sampai benar-benar lengkap. Terakhir adalah jangan sampai tertipu jasa pendaftaran merek dengan harga yang terjangkau.
Mengingat proses pengurusan pendaftaran merek cukup mudah dan cepat apabila Anda membaca, memahami dan menjalankannya dengan benar sesuai peraturannya. Kami siap membantu melindungi merek usaha anda dengan syarat pendaftaran merek yang mudah.