Biaya Pendaftaran Merek
Dapatkan biaya pendaftaran merek yang terjangkau jika anda mendaftar merek bersama konsultan merek Patendo. Hubungi segera 0813 8670 6312. Secara umum merek merupakan sebuah tanda yang berupa logo, nama, angka, bentuk 2D ataupun 3D, hologram hingga rangkaian kata.
Tujuan dibuatnya merek adalah sebagai pembeda antara barang atau jasa yang diproduksi oleh perseorangan ataupun badan hukum. Setiap merek harus didaftarkan dan dikenakan biaya pendaftaran merek.
Biaya Pendaftaran Merek dan Lainnya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2019 terkait biaya pendaftaran merek, mulai dari pendaftaran, perpanjangan dan lain sebagainya terbagi menjadi beberapa bagian. Berikut penjabarannya secara lengkap.
A. Biaya Pendaftaran Merek
Jenis Usaha | Biaya per Kelas | |
Online | Manual | |
Mikro dan Kecil | Rp 3.000.000,00 | Rp 3.000.000,00 |
Umum | Rp 3.000.000,00 | Rp 3.000.000,00 |
- Biaya Perpanjangan Perlindungan Merek
Pada biaya perpanjangan perlindungan merek ini terbagi atas 2 macam, yaitu biaya pada saat 6 bulan sebelum masa berlakunya belum berakhir dan 6 bulan setelah masa berlakunya berakhir.
6 Bulan Sebelum atau Mencapai Batas Akhir Perlindungan Merek
Jenis Usaha | Biaya per Kelas | |
Online | Manual | |
Mikro dan Kecil | Rp 6.000.000,00 | Rp 6.000.000,00 |
Umum | Rp 6.000.000,00 | Rp 6.000.000,00 |
6 Bulan Setelah Masa Berakhirnya Perlindungan Merek
Jenis Usaha | Biaya per Kelas | |
Online | Manual | |
Mikro dan Kecil | Rp 7.000.000,00 | Rp 7.000.000,00 |
Umum | Rp 7.000.000,00 | Rp 7.000.000,00 |
- Biaya Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid
Apa itu Prokotol Madrid? Protokol Madrid merupakan sebuah sistem yang baru saja dijalankan di Indonesia yang bertujuan untuk mendaftarkan merek internasional. Dengan adanya Protokol Madrid ini tentunya akan memberikan banyak manfaat, baik pemilik merek maupun sistem merek nasional.
Protokol Madrid akan memberikan kemudahan bagi setiap pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek yang berada di luar negeri. Adapun pengelolaan pendaftarannya relatif lebih murah dibandingkan dengan cara konvensional.
Dalam biaya pendaftaran merek internasional ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
• Permohonan pendaftaran merek internasional yang dikenakan biaya sebesar CHF 144 per kelasnya.
• Perpanjangan perlindungan merek internasional yang terbagi atas 6 bulan sebelum masa berakhirnya dan 6 bulan setelah masa berakhirnya perlindungan.
Pada 6 bulan sebelum berakhirnya perlindungan akan dikenakan biaya CHF 180 per kelasnya dan tarif CHF 360 per kelas apabila diurus setelah masa berlakunya selesai dengan jangka waktu pengurusan maksimal 6 bulan.
• Transformasi dari merek internasional menjadi merek nasional akan dikenakan biaya pendaftaran merek Rp 3.000.000,00 per kelasnya.
D. Biaya Keberatan Permohonan Merek
Seperti yang diketahui bahwa pada saat pengumuman Berita Resmi Merek oleh Kementrian Hukum dan HAM, setiap orang maupun melalui kuasa hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas permohonan merek tertentu.
Ketika mengajukan permohonan keberatan tersebut setiap pemohon dikenakan biaya Rp 3.000.000,00.
E. Permohonan Banding Merek
Permohonan banding merek terjadi apabila permohonan pendaftaran merek Anda ditolak karena beberapa alasan. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek. Adapun biaya yang dibebankan pada setiap permohonan adalah Rp 15.000.000,00.
F. Biaya Pendaftaran Merek Untuk Pencatatan Umum
Pencatatan Biaya Keterangan Biaya
Perubahan Nama, Alamat atau Pemilik Merek Rp 2.000.000,00 Per Permohonan
Pengalihan Hak atau Penggabungan Perusahaan Dari Merek Terdaftar Rp 3.000.000,00 Per Nomor Daftar
Penghapusan Pendaftaran Merek Rp 2.000.000,00 Per Permohonan
G. Permohonan Untuk Keterangan Tertulis Terkait Merek dan Permohonan
perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang terdaftar akan dikenakan biaya Rp 6.000.000,00 per nomor daftar.
H. Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek
Apabila terjadi perubahan data dari merek yang telah didaftarkan sebelumnya, maka akan dikenakan biaya pendaftaran merek untuk perubahan data.
Perubahan atau kesalahan data bisa disebabkan oleh banyak hal. Namun, untuk biaya perubahan datanya tidak terlalu mahal, yaitu hanya Rp 2.000.000,00 per permohonan pendaftarannya.
I. Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat
Apabila terjadi kesalahan penulisan dan faktor lain yang tercantum dalam sertifikat merek, maka bisa mengajukan perubahan permohonan.
Pembagian Kelas Merek
Apa itu kelas merek? Kelas Merek adalah adalah pembagian yang diatur sesuai dengan UU yang telah diberlakukan. Kelas merek terbagi menjadi 2 bagian, yaitu kelas barang dan kelas jasa.
Kelas barang terbagi atas kelas 1-34 dan kelas jasa terbagi dari kelas 35-45. Di awal sudah disinggung bahwa biaya pendaftaran merek bisa tergantung dari kelasnya.
Berikut detail kelasnya :
Kelas 1
Kelas 1 merupakan kelompok bahan kimia yang seringkali digunakan dalam perindustrian. Tidak hanya itu saja, namun juga mencakup pertanian hortikultura, kehutanan, komposisi yang digunakan untuk pemadam kebakaran hingga zat kimia yang memiliki fungsi untuk mengawetkan bahan makanan.
Ada juga bahan perekat yang biasa digunakan untuk industri.
Berikut adalah beberapa contoh kelompok bahan kimia yang masuk dalam kelas 1, yaitu :
• Air aki yang digunakan untuk pengisian baterai dan akumulator.
• Aktinium.
• Garam amoniak.
• Amil asetat dan juga amil alkohol.
• Bahan kimia yang digunakan untuk analisis laboratorium yang juga digunakan untuk kepentingan medis maupun kedokteran hewan.
Kelas 2
Kategori kelas 2 adalah bahan yang digunakan untuk warna, dekorasi, hingga logam yang berbentuk bubuk yang digunakan untuk kepentingan melukis.
Pada kategori kelas 2 ini mencakup pernik, cat dan bahan yang digunakan untuk mencegah karatan pada besi dan cat kayu agar tidak mudah lapuk. Beberapa contoh yang termasuk dalam kelas 2 diantaranya adalah :
• Pewarna untuk bir dan pewarna anilia.
• Bubuk aluminium yang digunakan untuk mengecat.
• Pernis yang digunakan untuk memberikan warna pada perunggu.
• Minyak yang difungsikan sebagai anti karat.
Kelas 3
Kelas 3 merupakan kelompok bahan yang digunakan untuk memutihkan dan mencuci. Beberapa diantaranya juga difungsikan untuk membersihkan, membuang lemak, digunakan untuk wangi-wangian, kosmetik hingga bahan untuk menjaga kesehatan gigi.
Beberapa contoh bahan yang masuk dalam kelas 3 diantaranya adalah :
• Minyak almond.
• Pasta gigi.
• Sediaan lidah buaya yang dimanfaatkan untuk keperluan kosmetik.
• Bahan untuk membuat gigi menjadi lebih cerah.
• Pemutih yang digunakan untuk cucian maupun kosmetik.
Kelas 4
Kategori kelas 4 adalah zat yang digunakan sebagai penerangan, pelumur, lemak untuk industri hingga bahan bakar. Beberapa contoh yang termasuk dalam kelas 4 diantaranya adalah lilin sabuk, bensin, ttanol, eter, gas, bahan anti selip untuk sabuk dan gemuk untuk senjata api.
Kelas 5
Di kelas ini merupakan pengelompokkkan dari kategori sediaan kedokteran hewan, farmasi hingga ilmu kebersihan yang digunakan untuk kepentingan medis. Ada juga zat makanan yang tadinya merupakan pantangan yang digunakan sebagai adaptasi penggunaan medis maupun kedokteran hewan.
Kelas 5 juga mencakup sediaan untuk membasmi binatang perusak hingga rumput liar. Beberapa yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah :
• Bahan utama sabun untuk membasmi kuman.
• Asam dan asetat yang digunakan untuk kepentingan farmasi.
• Plester yang digunakan untuk keperluan medis.
• Obat antiseptik maupun kapas antiseptik.
• Berbagai macam pembalut seperti pembalut luka, pembalut untuk haid hingga pembalut higienis.
Kelas 6
Kelas berisikan kategori barang logam biasa maupun campuran. Adapun yang dimaksud disini diantaranya adalah logam bahan bangunan, pipa maupun tabung yang terbuat dari logam hingga brankas.
Adapun beberapa contoh barang yang termasuk dalam biaya pendaftaran merek kelas 6 diantaranya :
• Kerangka logam.
• Sangkar burung yang terbuat dari logam.
• Tutup botol dari logam.
• Cerobong asap yang terbuat dari logam.
• Pelapis pintu.
Kelas 7
Di kelas ini terbagi atas barang seperti mesin perkakas, kopling mesin hingga alat pertanian. Beberapa barang yang masuk dalam biaya pendaftaran merek kelas ini diantaranya adalah :
• Bagian rem selain untuk digunakan pada kendaraan.
• Mesin untuk memotong roti.
• Alat untuk mengisi karburator.
• Mesin yang digunakan untuk memotong batu bara.
• Alat untuk mengaduk semen.
Kelas 8
Kategori yang masuk pada kelas 8 adalah barang-barang yang dioperasikan secara manual, yaitu menggunakan tangan. Beberapa barang yang masuk pada kategori ini diantaranya adalah :
• Bor kayu tangan.
• Alat untuk mengasah mata pisau.
• Alat pemotong tepian, khusus tangan.
• Sendok dan garpu.
• Besi yang digunakan untuk memoles kaca.
Kelas 9
Biaya pendaftaran merek untuk kelas 9 mencakup barang-barang terkait pesawat hingga perkakas ilmu pengetahuan. Adapun pembagiannya menjadi kinematografi, sinyal, kontrol listrik, transmisi gambar, data magnetic, media rekam digital dan lain sebagainya.
Beberapa barang yang masuk dalam kelas ini diantaranya adalah :
• Saluran akustik.
• Pengeras suara.
• Mesin penjawab otomatis.
• Pengisi baterai.
• Film kartun animasi.
Kelas 10
Kategori kelas 10 mencakup perkakas yang digunakan dalam pesawat hingga kedokteran, mulai dari kedokteran gigi, ortopedi, hewan hingga bahan benang untuk pembedahan. Adapun barang yang masuk kategori ini diantaranya adalah :
• Jarum untuk terapi akupuntur.
• Masker bius.
• Alat untuk mengukur tekanan darah.
• Alat pemeriksaan darah.
• Alat untuk mengebor gigi.
Kelas 11
Kelas 11 terbagi atas biaya pendaftaran merek dari kategori barang seperti penghasil uap, pendingin ruangan dan sejenisnya, hingga penerangan.
Beberapa yang masuk pada kategori ini diantaranya adalah pembakar spirtus, lampu mobil, alat panggang daging, alat pembakaran gas dan lampu listrik yang digunakan untuk pohon natal.
Kelas 12
Kategori kelas 12 untuk klasifikasi merek mencakup peralatan kendaraan maupun kendaraan itu sendiri, baik itu di darat, laut maupun udara.
Beberapa yang sudah terdaftar dalam kategori ini diantaranya adalah pesawat, balon udara, rem kendaraan, kereta gantung dan badan kapal.
Kelas 13
Pada kelas 13 ini bisa disebut kategori yang cukup berbahaya karena mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan senjata api. Adapun barang yang sudah terdaftar pada kelas ini diantaranya adalah amunisi, laras senjata api, dinamit, bubuk mesiu hingga granat tangan.
Kelas 14
Pada kategori ini merupakan barang-barang yang berupa logam mulia dan campurannya. Beberapa yang masuk dalam kelas ini diantaranya adalah jam weker, gelang perhiasan, jepitan dasi, kotak perhiasan hingga medali.
Kelas 15
Di kelas ini hanya mencakup kategori yang sangat luas sekali, yaitu peralatan musik. Adapun yang masuk kelas ini diantaranya adalah seruling bambu, gitar, harmonika, terompet hingga piano.
Jadi, apabila Anda ingin mendaftarkan merek untuk usaha bisnis alat musik, maka masuk di kelas ini.
Kelas 16
Barang yang masuk kelas ini merupakan sejenis karton, kertas serta barang lain yang memiliki bahan dasar tersebut. Ada juga barang seperti cetakan, alat menjilid, alat kesenian hingga kartu main.
Beberapa contoh barang yang terdaftar di kelas ini diantaranya adalah :
• Kantong kertas yang berbentuk seperti kerucut.
• Pemotong kertas yang digunakan di kantor.
• Alat penyangga lukisan.
Kelas 17
Kategori biaya pendaftaran merek untuk kelas 17 mencakup getah, asbes, karet, mika, barang yang digunakan dalam manufaktur hingga tabung yang bukan dari logam. Adapun barang yang sudah terdaftar dalam kelas ini diantaranya adalah :
• Kaca anti silau untuk jendela yang berwarna.
• Tali karet yang digunakan sebagai pembuka tutup stoples.
• Segala komposisi yang digunakan untuk mencegah radiasi dari panas.
Kelas 18
Di kelas 18 berisikan kategori barang dari kulit, baik itu kulit imitasi maupun kulit lain seperti kulit koper, tas, kulit binatang, Beberapa peralatan seperti cambuk, tongkat hingga pelana. Adapun barang yang sudah terdaftar diantaranya adalah :
• Kantong yang digunakan untuk berburu.
• Penutup mata kuda.
• Hiasan yang terbuat dari kulit untuk dijadikan sebagai furniture.
Kelas 19
Kategori kelas 19 adalah bahan bangunan yang tidak termasuk bahan logam. Beberapa contoh yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah kaca pualam, semen asbes, pengeras jalan aspal, batu bangunan dan beton.
Kelas 20
Kelas 20 mencakup perabotan rumah, bingkai hingga kaca. Barang yang masuk kategori ini namun tidak masuk kelas lain diantaranya adalah kayu, rumput, bambu, gading, kerang, kulit mutiara.
Adapun barang yang sudah terdaftar dalam biaya pendaftaran merek untuk kategori ini diantaranya adalah keranjang tukang roti, selubung botol dari kayu dan peti jenazah.
Kelas 21
Kategori kelas ini berupa perkakas rumah tangga hingga dapur. Ada juga perkakas dan peralatan yang digunakan untuk membersihkan hingga menggosok. Kelas 21 juga termasuk barang pecah belah hingga barang tembikar masuk kategori ini.
Adapun yang sudah terdaftar diantaranya adalah capit gula, penutup aquarium, gelas bir dan sikat pencuci piring.
Kelas 22
Kategori biaya pendaftaran merek kelas 22 mencakup kantong, karung, hingga serat pertenunan.Adapun yang sudah terdaftar dalam kategori ini diantaranya adalah bulu babi, karung surat, bulu unta, tali penarik mobil dan sabut kelapa.
Kelas 23
Kategori kelas 23 mencakup benang yang digunakan untuk keperluan tekstil. Adapun barang yang sudah terdaftar pada kelas ini diantaranya adalah benang sulam, benang kapas, benang wl hingga benang logam yang digunakan untuk sulam.
Kelas 24
Kelas 24 mencakup kategori barang tekstil, namun tidak masuk dalam kelas lain seperti seprai dan taplak meja. Adapun yang sudah terdaftar dalam kategori ini diantaranya adalah selimut, kain untuk tidur, brokat, tirai pintu hingga sarung bantal.
Kelas 25
Pada kelas 25 hanya mencakup tutup kepala, alas kaki dan pakaian. Adapun yang terdaftar dalam kategori ini diantaranya adalah bandana, pakaian renang, sepatu pantai, topi dan jubah baju untuk tidur.
Kelas 26
Biaya pendaftaran merek untuk kelas 26 mencakup barang seperti sulaman, pita, tali, kancing, kait hingga mata kait. Adapun yang termasuk dalam kelas 26 diantaranya adalah kalung buna tiruan, bando rambut, jenggot palsu dan jalinan pita.
Kelas 27
Kategori kelas 27 diantaranya adalah permadani, bahan lain yang digunakan sebagai alas lantai hingga alat-alat dinding. Adapun yang terdaftar dalam kelas 27 diantaranya adalah keset pintu, matras yang digunakan untuk senam, kertas dinding dan karpet mobil.
Kelas 28
Kelas 28 mencakup barang seperti permainan dengan alat peraganya, peralatan untuk senam dan peralatan lain yang tidak masuk dalam kelas lain seperti perhiasan untuk pohon natal.
Adapun yang sudah terdaftar di kelas ini diantaranya adalah alat panahan, balon mainan, lonceng untuk pohon natal hingga sarung tangan untuk tinju.
Kelas 29
Kategori kelas 29 memasuki kategori makanan yang dapat dimakan seperti daging, ikan-ikan, unggas, binatang buruan, hingga sayur-sayuran yang telah dibekukan. Adapun yang masuk dalam kelas ini diantaranya adalah almond giling, pure apel, pati kaldu, lemak kelapa hingga krim mentega.
Kelas 30
Biaya pendaftaran merek kelas 30 mencakup kategori minuman seperti kopi, teh, kakao hingga bahan makanan seperti sagu, bubuk untuk roti hingga rempah-rempah. Adapun yang terdaftar dalam kelas 30 diantaranya adalah kopi buatan, tepung kacang, roti jahe, bubuk kue hingga garam seledri.
Kelas 31
Kelas 31 mencakup hasil pertanian, perkebunan, kehutanan hingga jenis gandum yang tidak dapat masuk kelas lain. Ada juga buah-buahan, makanan untuk hewan, biji-bijian berkecambah yang digunakan untuk membuat bir.
Adapun yang terdaftar dalam kategori ini diantaranya adalah tanaman lidah buaya, kulit kayu mentah, umbi-umbian hingga chestnut segar.
Kelas 32
Kategori kelas 32 mencakup minuman seperti air mineral, bir, soda hingga minuman yang tidak beralkohol. Jus buah, sirup dan bahan lain yang digunakan untuk membuat minuman.
Adapun yang terdaftar dalam kelas ini diantaranya adalah minuman koktail tanpa alkohol, sari buah, bir jahe hingga sirup almond.
Kelas 33
Pada kelas 33 ini hanya mencakup 1 kategori saja, yaitu minuman beralkohol, pengecualian untuk bir. Beberapa yang terdaftar dalam kelas ini diantaranya adalah minuman beralkohol yang berasal dari beras, ekstrak alkohol, minuman brendi, minuman curacao dan rum.
Kelas 34
Kategori biaya pendaftaran merek kelas 34 mencakup tembakau, termasuk barang yang digunakan untuk keperluan merokok. Adapun yang masuk dalam kelas 34 diantaranya adalah tembakau kunyah, penyangga cerutu, filter rokok, batu api hingga filter rokok.
Kelas 35
Kategori kelas 35 mencakup jasa periklanan, administrasi usaha, fungsi kantor hingga manajemen usaha. Adapun yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah penyewaan ruang iklan, informasi perniagaan, bantuan manajemen bisnis dan jasa perbandingan harga.
Kelas 36
Kategori kelas 36 mencakup jasa perasuransian, segala kepentingan keuangan hingga urusan real estate. Beberapa jasa yang masuk dalam kategori kelas ini diantaranya adalah biro akomodasi apartemen, analisis keuangan, penilaian barang antik, pialang pabean hingga investasi dana.
Kelas 37
Pada kelas ini mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan jasa konstruksi bangunan, perbaikan hingga jasa instalasi. Adapun yang termasuk dalam kelas 37 diantaranya adalah pengisolasian gedung, pencucian mobil, konsultasi konstruksi, pelumasan kendaraan dan perbaikan kunci keamanan.
Kelas 38
Kelas 38 mencakup hal-hal yang berhubungan dengan telekomunikasi. Adapun barang ataupun jasa yang masuk dalam kelas ini diantaranya adalah komunikasi telepon seluler, siaran radio hingga televisi, pos elektronik, jasa telekonferensi hingga pengiriman faksimili.
Kelas 39
Kategori kelas 39 mencakup hal-hal yang berhubungan dengan transportasi, termasuk penyimpanan barang, aturan dalam perjalanan hingga pengemasan barang. Adapun barang ataupun jasa yang masuk dalam biaya pendaftaran merek kelas ini diantaranya adalah :
• Jasa untuk mengatur perjalanan wisata kapal suatu tempat.
• Pemesanan tempat duduk dalam sebuah perjalanan.
• Penyewaan gerbong kereta api.
• Penyewaan alat selam yang berbentuk tabung.
• Pengawalan untuk pengangkutan barang berharga.
Kelas 40
Di kelas ini hanya mencakup kategori penanganan material saja. Adapun yang termasuk dalam kelas ini diantaranya adalah penyegaran udara, pemotongan hewan, pembuatan ketel uap, pelapisan khrom, pemotongan hingga pengolahan kain, pengasapan makanan dan kain yang tahan terhadap api.
Kelas 41
Kategori kelas 41 mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan, seperti hiburan, kegiatan kesenian ataupun olahraga hingga penyediaan latihan. Adapun jasa yang termasuk dalam kategori kelas ini diantaranya adalah :
• Penyelenggaraan dan pengaturan seminar, konferensi ataupun kongres.
• Penyelenggaraan pertandingan olahraga tertentu.
• Produk film selain untuk iklan.
• Jasa klub kesehatan yang berupa pelatihan kesehatan dan fitnes.
• Jasa penerjemah bahasa tertentu.
Kelas 42
Kategori kelas 42 untuk biaya pendaftaran merek mencakup jasa penelitian ataupun teknologi, penelitian serta perencanaan yang masih saling berhubungan, analisa industri hingga perencanaan ataupun pengembangan dalam perangkat lunak maupun perangkat keras komputer.
Adapun yang masuk dalam kelas ini diantaranya adalah :
• Jasa untuk membuktikan keaslian karya seni.
• Konsultasi untuk pengembangan perangkat keras komputer dan bidang desain.
• Analisa dan desain sistem komputer.
Kelas 43
Di kelas ini mencakup jasa yang menyediakan makanan ataupun minuman, namun hanya untuk keperluan akomodasi sementara saja. Adapun yang masuk dalam kategori kelas ini diantaranya adalah penitipan hewan, reservasi akomodasi sementara, tempat penitipan bayi, asrama hingga penyewaan tenda.
Kelas 44
Kategori kelas 44 mencakup jasa medis, perawat kesehatan ataupun kecantikan, baik untuk manusia ataupun hewan. Kelas 44 juga mencakup jasa hortikultura, hutan hingga pertanian.
Adapun yang terdaftar dalam kelas 44 diantaranya adalah salon kecantikan, penyewaan peralatan pertanian, rumah sakit dan perawatan ladang.
Kelas 45
Terakhir, pada kelas 45 mencakup hal-hal yang berupa jasa hukum hingga jasa keamanan untuk perlindungan secara individu maupun untuk bangunan. Adapun yang masuk dalam kelas ini diantaranya adalah jasa arbitrase, pengawalan pribadi, penyewaan pakaian, manajemen hak cipta, agen detektif hingga jasa penjaga rumah.
Ada berbagai macam kebutuhan biaya pendaftaran merek hingga perpanjangan perlindungan merek maupun perubahan data merek. Bagi Anda yang bingung dengan barang atau jasa dari merek tersebut masuk dalam kelas mana, di atas sudah dijelaskan secara singkat dan jelas.
Untuk informasi lebih jelasnya bisa mengunjunginya di https://patendo.co.id/kelas