+6221 2217 2410 +62 81291677495
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Tata Cara Pendaftaran Merek

Tata cara pendaftaran merek semakin mudah, aman, dan cepat bersama Konsultan HKI Terdaftar Patendo. Cocok untuk UMKM dan pengusaha yang baru merintis usaha. Identitas yang menunjukkan ciri khas sebuah branding dalam bentuk logo, susunan kata, warna dan lain sebagainya disebut sebagai merek.

Setiap merek memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan persyaratan dan tata cara pendaftaran merek yang benar. Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek.

Syarat dalam Tata Cara Pendaftaran Merek

Mendaftarkan merek sebenarnya mudah jika Anda mengetahui tata cara pendaftaran merek dengan persyaratan yang diminta. Saat ini sudah terdapat banyak informasi terkait hal tersebut dan Anda bisa membacanya dalam waktu sekian menit. Setelah mengetahui seluruh informasi yang dibutuhkan, Anda tinggal mempersiapkan segala keperluan untuk mendaftarkan merek dagang tersebut.

Tata cara pendaftaran merek yang harus Anda lakukan adalah membuat permohonan pendaftaran rangkap 2 yang diketik rapi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Permohonan tersebut dapat Anda buat dengan mengisi formulir permohonan yang telah tersedia. Adapun yang harus Anda isi di antaranya adalah :

• Tanggal Pengajuan – Isi dengan tanggal, bulan dan tahun Anda akan mengajukan permohonan pendaftaran. Bisa diisi jika pada hari itu juga Anda akan mendaftarkannya.

• Nomor Referensi Pemohon – Diisi jika Anda memiliki nomor referensi, jika tidak ada, maka tidak perlu diisi.

• Nama – Diisi dengan nama lengkap Anda sebagai pemohon. Apabila pemohon lebih dari 1 karena merek milik bersama, maka nama pemohon lain dapat dilampirkan pada lampiran yang tersedia.

• Alamat – Diisi dengan alamat tempat tinggal Anda. Jika alamat tinggal dan kantor berbeda, maka wajib mengisi alamat surat menyurat pada kolom setelahnya.

• Kewarganegaraan – Diisi dengan kewarganegaraan Anda saat ini.

• Kuasa Hukum – Mengisi nama kuasa, alamat kantor dan lain-lain jika Anda mengajukan pendaftaran merek melalui kuasa hukum terpercaya.

• Tipe Merek – Anda nanti akan diberikan beberapa pilihan tipe merek dan tinggal memberikan tanda X pada kolom yang paling tepat. Ingat, jangan sampai salah memilihnya karena akan berakibat fatal.

• Merek – Anda wajib melampirkan logo design merek sebagai tata cara pendaftaran merek yang benar. Di sisi lain, Anda juga harus mengisikan beberapa kolom lain seperti unsur warna, nama merek hingga deskripsi dengan ketentuan yang diberlakukan.

• Kelas – Anda harus bisa menentukan kelas dari produk barang atau jasa merek yang hendak didaftarkan melalui situs yang telah disediakan.

Formulir pendaftaran yang Anda isi tersebut tentunya harus dilampiri berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut berkas-berkas yang harus dipersiapkan :

• FC KTP dari pemohon bila yang mendaftarkan merupakan perorangan. Apabila pemohon berasal dari luar negeri, maka harus melampirkan FC dari kuasa hukum beserta dengan alamat tempat tinggalnya.

• Etiket merek sebanyak 10 lembar dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan harus jelas.

• Melampirkan dokumen surat kuasa yang diketik rapi jika Anda mendaftarkan melalui kuasa hukum.

• Apabila permohonan pendaftaran merek merupakan merek kolektif atau merek bersama, maka harus dilampirkan FC peraturan kepemilikan merek bersama.

• Apabila yang mengajukan pendaftaran adalah badan hukum, maka harus melampirkan bukti FC Akta Pendirian badan hukum tersebut. Di mana akta tersebut harus disahkan oleh notaris.
• Lampiran berupa bukti bahwa merek yang didaftarkan merupakan milik Anda.

• Melampirkan surat bukti tanda pembayaran biaya permohonan sebagai bagian dari tata cara pendaftaran merek.

Tata cara pendaftaran merek dagang

Tahapan dalam Tata Cara Pendaftaran Merek

Dokumen permohonan pendaftaran merek dapat diajukan secara personal atau melalui kuasa hukum dan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM, baik itu secara elektronik ataupun non-elektronik. Ada beberapa tahapan dalam proses pendaftaran merek ini.

• Tahap Pengisian dan Pendaftaran

Pada tahap pertama, Anda atau kuasa hukum Anda wajib mengisi formulir permohonan pendaftaran merek yang tersedia dalam bahasa Indonesia. Formulir wajib ditandatangani oleh Anda atau kuasa hukum dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Komponen penting yang harus terlampir bersama formulir pendaftaran pada tata cara pendaftaran merek adalah label merek.

Ada aturan tertentu dalam mencantumkan label merek. Salah satunya adalah apabila merek tersebut bentuknya 3D, maka pemohon wajib melampirkan bentuk dari merek tersebut. Berbeda lagi dengan merek dalam bentuk suara, maka harus dilampirkan dalam bentuk file rekaman suara asli.

Pada tahap ini juga ada hal yang perlu Anda perhatikan, di antaranya adalah permohonan yang wajib diajukan oleh kuasa hukum. Permohonan pendaftaran merek harus dilakukan oleh kuasa hukum apabila pemohon bukan WNI. Oleh karena itu yang dapat mengajukan permohonan adalah kuasa hukum yang berkedudukan di Indonesia.

• Tahap Pengumuman

Apabila seluruh berkas telah lengkap dan diterima oleh pihak terkait, maka Anda tinggal menunggu pengumuman resminya. Pengumuman terkait pendaftaran atau berita merek akan dimuat dalam Berita Resmi Merek. Perlu diketahui bahwa pengumuman tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu 2 bulan.

Pengumuman tersebut akan memuat seluruh merek yang lolos terdaftar dan yang ditolak meskipun telah melakukan tata cara pendaftaran merek yang sesuai. Dalam waktu 2 bulan itu pula setiap pihak yang ditolak pendaftaran mereknya dapat mengajukan keberatan secara tertulis. Permohonan keberatan tersebut diketik dengan rapi dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pada permohonan keberatan nantinya akan diberlakukan biaya sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Permohonan tersebut harus berisikan alasan kuat mengapa merek tersebut perlu mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Dalam permohonan keberatan tersebut juga harus disertai dengan bukti dari permohonan merek yang didaftarkan telah ditolak.

• Tahap Penerbitan Sertifikat

Jika Anda telah melakukan tata cara pendaftaran merek dan memenuhi persyaratan secara lengkap serta tidak ada masalah, maka merek yang didaftarkan akan resmi terdaftar di Hukum dan HAM. Pihak terkait nantinya akan memberikan sertifikat resmi dari merek yang telah didaftarkan tersebut.

Sertifikat merek memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak sertifikasi tersebut dikeluarkan. Apabila masa berlakunya telah berakhir, maka pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek lagi.

Tata cara pendaftaran merek dagang hki

Tata Cara Pendaftaran Merek di HKI

Branding merupakan hal yang sangat penting dalam berbisnis barang ataupun jasa. Sebuah brand akan memiliki daya saing dan kepercayaan dari konsumen yang kuat jika memiliki merek resmi yang diterima oleh pemerintah. Dalam hal tersebut, Anda sebagai pemilik merek wajib mendaftarkan dan mendapatkan hak merek.

Apa itu hak merek? Hak merek adalah salah satu bentuk perlindungan dari HKI kepada pemilik merek untuk diberikan hak eksklusif. Hak yang dimaksud adalah hak untuk menggunakan merek yang telah terdaftar untuk kebutuhan bisnis barang maupun jasa. Barang dan jasa tersebut disesuaikan dengan kelas ataupun jenis barang atau jasa dari merek tersebut terdaftar.

Unsur Merek yang Mendapatkan Perlindungan Hukum

Dalam hal ini, merek yang didaftarkan harus memiliki sesuatu yang berbeda dengan lainnya dan memiliki ciri khasnya sendiri. Berikut beberapa merek yang bisa mendapatkan perlindungan hukum:

• Gambar – Gambar di sini dapat berupa gambar hewan, tidak termasuk pada hewan-hewan yang dilindungi atau dilarang dalam ketentuan. Contohnya adalah gambar kelinci yang terdapat pada merek “Dua Kelinci”.

• Kata – Kata yang dimaksud adalah kata yang menunjukkan merek tersebut. Contohnya disini yang sudah terkenal adalah “Mandiri”, “Suzuki”, “Yamaha” dan lain sebagainya.

• Huruf – Huruf yang dimaksud adalah satuan dari huruf depan atau singkatan dari merek yang terdaftar. Contohnya di sini adalah huruf DKNY, huruf K yang terdapat pada logo “Circle-K” dan lain sebagainya.

• Angka – Seperti halnya huruf, angka di sini juga yang terdapat pada unsur merek terdaftar. Contohnya adalah angka 123 yang terdapat pada salah satu produsen rokok.

• Warna – Beberapa kombinasi warna dan tulisan juga bisa mendapatkan perlindungan hukum. Contohnya di sini adalah logo warna yang terdapat pada minuman “Pepsi”.

Selain yang disebutkan di atas, sebuah merek dengan unsur kombinasi juga akan mendapatkan perlindungan hukum. Kombinasi yang dimaksud di sini adalah kombinasi antara unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya.

Hal yang harus diperhatikan pada tata cara pendaftaran merek di HKI yang pertama adalah dengan melakukan penelusuran merek di database DJHKI. Dari database tersebut nantinya akan diperlihatkan merek yang telah terdaftar maupun merek yang sedang dalam proses pendaftaran oleh pihak lain.

Jadi, Anda dapat memastikan terlebih dahulu apakah merek yang akan didaftarkan memiliki kesamaan terhadap merek yang telah terdaftar atau tidak. Apabila dalam penelusuran tersebut merek yang akan didaftarkan memiliki resiko ditolak atau tidak terlalu yakin, sebaiknya segera direvisi terlebih dahulu.

Namun, apabila tidak menimbulkan resiko ditolak ataupun menyerupai merek lain, sebaiknya segera mengajukan pendaftaran merek. Berikut adalah dokumen serta persyaratan yang harus disiapkan dan dilengkapi untuk mengajukan pendaftaran agar nantinya mendapatkan Tanggal Penerimaan dari Dirjen Hukum dan HAM.

• Kelas dan Jenis Barang atau Jasa

Dalam satu permohonan pendaftaran merek pada tata cara pendaftaran merek hanya berlaku untuk satu merek dalam satu kelas. Namun dalam satu kelas tidak dibatasi untuk jumlah jenis barang atau jasa yang akan didaftarkan.

Perlu dicatat bahwa setiap kelas dan barang atau jasa yang telah mendapatkan Tanggal Penerimaan tidak dapat ditambah ataupun diganti. Pengecualian untuk jenis barang atau jasa justru dapat dikurangi.

• Mengisi Formulir Pendaftaran

Anda dapat mengunduh formulir pada halaman yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Formulir tersebut harus dibuat rangkap dua dan diisi dengan benar serta telah ditandatangani oleh pendaftar. Formulir pendaftaran harus sesuai dengan tata cara pendaftaran merek.

• Etiket Merek

Setiap pemohon, baik perorangan ataupun melalui kuasa hukum, wajib melampirkan etiket merek sebagai bukti dan persyaratan yang harus dipenuhi. Etiket tidak boleh kurang dari 2 x 2 cm dan tidak boleh lebih dari 9 x 9 cm. Adapun jumlah yang harus dikumpulkan adalah 10 helai etiket.

• Surat Pernyataan Hak dan Kuasa

Apabila mengajukan melalui kuasa hukum, maka harus melampirkan dokumen tertulis untuk memberikan hak kepada kuasa hukumnya yang telah ditandatangani. Disisi lain, pemohon juga harus membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa Anda memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek.

Dalam pernyataan tersebut juga memuat bahwa Anda merupakan orang yang dapat menggunakan merek yang akan didaftarkan. Jika ditemukan merek yang menyerupai merek yang hendak didaftarkan dari segala aspek, maka Anda berhak mengajukan klaim pada waktu yang telah ditentukan.

• Bukti Pembayaran

Tata cara pendaftaran merek selanjutnya adalah melakukan pembayaran yang telah ditetapkan oleh UU. Pembayaran bisa dilakukan melalui Kanwil Kemenkum HAM atau melalui loket DJKI. Apabila pemohon melakukan pendaftaran online dengan jasa Konsultan HKI Terdaftar, maka akan dikenakan biaya jasa yang disesuaikan dengan masing-masing Konsultan HKI.

Proses Pendaftaran Merek murah

Proses Pendaftaran Merek

Setelah Anda melengkapi seluruh persyaratan dalam tata cara pendaftaran merek dengan lengkap, nantinya akan mendapatkan Tanggal Penerimaan oleh pihak terkait. Dalam kurun waktu paling lama 15 hari setelah Tanggal Penerimaan, setiap permohonan pendaftaran merek yang masuk akan diumumkan di Berita Resmi Merek. Pengumuman tersebut akan berlangsung selama 2 bulan lamanya.

• Masa Pengumuman

Pada masa pengumuman, apabila merek yang Anda daftarkan ditolak, maka Anda berhak mengajukan surat pernyataan keberatan. Pernyataan keberatan berisikan sanggahan dari penolakan tersebut, tentunya dilampiri dengan surat penolakan dari pihak terkait sebagai buktinya. Sanggahan kemudian dikirimkan atau diajukan kembali ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

Fase ini merupakan Pemeriksaan Substantif dan menjadi tahap penentuan dari merek tersebut. Apakah memang benar-benar dapat didaftarkan atau tidak. Hasil pemeriksaan harus segera diputuskan dalam waktu paling lama 150 hari sejak Pemeriksaan Substantif dimulai.

• Penerbitan Sertifikat dan Banding

Apabila merek tersebut kembali ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun apabila disetujui, maka tinggal menunggu sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan menerima Sertifikat Pendaftaran Merek, maka Anda resmi menjadi pemilik hak atas merek tersebut dan memiliki masa berlaku selama 10 tahun.

Pengajuan Banding Merek

Anda dapat mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek apabila sampai pada penolakan terakhir. Permohonan ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan diajukan oleh perorangan ataupun melalui kuasa hukum ke Komisi Banding Merek. Nantinya tembusan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan tersebut berisikan tentang uraian lengkap tentang keberatan adanya penolakan merek dan disertai dengan alasannya. Dalam tata cara pendaftaran merek untuk surat permohonan banding merek, wajib dilampiri dokumen berikut :

• Bukti Pembayaran – Dalam mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek nantinya akan dikenakan biaya tersendiri. Anda harus melampirkan bukti pembayaran tersebut.

• FC Penolakan Permohonan – Pada pengumuman Berita Resmi Merek, setiap pemohon yang ditolak pendaftarannya akan diberikan surat pemberitahuan beserta dengan alasan penolakannya. Dalam mengajukan banding nanti surat tersebut harus di fotokopi dan dilampirkan.

• Surat Kuasa – Apabila permohonan banding dilakukan oleh Kuasa Hukum, maka harus disertai dengan surat kuasa yang telah ditandatangani.

Perlu diketahui bahwa selama masa permohonan banding tersebut belum mendapatkan jawaban dari Komisi Banding Merek, maka permohonan banding masih dapat ditarik kembali. Namun penarikan permohonan banding akan dikenakan biaya khusus. Penarikan permohonan banding merek yang sudah Anda tarik tidak dapat diajukan kembali. Jadi, berhati-hatilah dalam mengambil keputusan.

Keputusan Komisi Banding Merek

Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan lebih lanjut terkait permohonan banding merek yang telah diajukan oleh pemohon. Pihak Komisi Banding Merek biasanya akan memberikan 3 keputusan utama, yaitu :

• Mengabulkan Sebagian dari Permohonan Banding

Komisi Banding Merek bisa saja mengabulkan beberapa poin dari permohonan banding yang telah Anda ajukan sebelumnya. Dalam hal ini, bisa saja Anda nantinya akan mendapatkan sertifikat merek namun ada persyaratan tambahan yang harus dipatuhi.

• Mengabulkan Seluruh Permohonan Banding

Keputusan selanjutnya adalah mengabulkan seluruh permohonan banding yang telah diajukan. Artinya adalah merek Anda resmi terdaftar dalam database Kementerian Hukum dan HAM. Nanti juga akan mendapatkan sertifikat serta perlindungan merek untuk jangka waktu 10 tahun.

Komisi Banding juga akan mengabulkan seluruh poin yang terdapat pada permohonan banding merek tersebut, sekalipun itu permintaan yang sederhana.

• Menolak Permohonan Banding

Apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding Anda, maka sudah dipastikan Anda tidak dapat mengembangkan bisnis dengan bebas. Nilai branding Anda tidak akan sekuat kompetitor dan hal ini tentunya akan merugikan Anda. Dalam hal ini, berarti Anda belum memahami tata cara pendaftaran merek yang baik dan benar.

Hasil dari keputusan Komisi Banding Merek akan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis beserta dengan anggotanya yang telah melakukan pemeriksaan dan memutuskan Permohonan Banding. Keputusan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal, juga kepada pemohon ataupun melalui kuasa hukumnya.

Apabila dalam proses permohonan banding tersebut ternyata menyatakan bahwa merek Anda ditolak, maka Anda dapat mengajukan gugatan lagi. Anda atau Kuasa Hukum dapat mengajukan putusan penolakan permohonan banding yang ditujukan kepada Pengadilan Niaga.

Adapun waktu yang diberikan adalah paling lama 3 bulan yang dihitung sejak tanggal penerimaan keputusan penolakan banding merek tersebut didapatkan. Jika dalam jangka waktu tersebut Anda tidak segera mengajukan banding ke Pengadilan Niaga, maka merek tersebut bebas digunakan oleh siapa saja.

Perpanjangan Merek

Seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bahwa sertifikat merek hanya berlaku untuk 10 tahun semenjak Tanggal Penerimaan. Misalkan Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran merek tersebut tertanggal 1 September 2009, maka perlindungan akan berlaku sampai 1 September 2019. Apabila masa perlindungan telah berakhir, maka pemohon dapat memperpanjang lagi untuk 10 tahun lagi, begitu seterusnya.

Pemilik hak atas merek dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek pada jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun waktunya adalah 6 bulan sebelum berakhirnya perlindungan hingga maksimal 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek. Dari contoh di atas, perpanjangan merek sudah dapat dilakukan sejak 1 Maret 2019 – 1 Maret 2020.

Persyaratan Dokumen

• Formulir Permohonan – Mengunduh dan mengisi formulir perpanjangan merek pada halaman Kementerian Hukum dan HAM yang dibuat rangkap 4. Formulir wajib ditandatangani oleh pihak pemohon ataupun kuasa hukumnya.
• Membayar Biaya Perpanjangan – Perpanjangan merek juga dikenakan biaya tertentu. Apabila mengajukan perpanjangan sebelum masa perlindungan berakhir, maka biaya relatif lebih murah. Namun, apabila setelah masa perlindungan berakhir, biayanya menjadi 2x lipat.
• FC Sertifikat Merek – Melampirkan fotokopi sertifikat merek yang hendak diperpanjang dengan dokumen aslinya yang telah didapatkan melalui tata cara pendaftaran merek yang benar.

• Surat Pernyataan Hak – Surat pernyataan dibuat sama dengan ketika mendaftarkan merek untuk pertama kali untuk membuktikan bahwa Anda memang benar-benar pemilik hak atas merek tersebut.

• Surat Kuasa – Melampirkan surat kuasa apabila Anda melakukan perpanjangan melalui kuasa hukum sebagai persyaratan tata cara pendaftaran merek.

• FC NPWP dan Akta Pendirian Badan Hukum – Melampirkan fotokopi NPWP apabila pemohon merupakan bagian dari badan hukum dan Akta Pendirian Badan Hukum yang sudah dilegalisasi.

• FC Identitas – Melampirkan bukti fotokopi KTP atau identitas dari pemohon apabila yang mengajukan adalah perorangan.

• FC Identitas Badan Hukum – Melampirkan bukti fotokopi KTP atau identitas orang yang bertindak melakukan perpanjangan merek untuk badan hukum serta wajib menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan.

Siapa Saja yang Dapat Mendaftarkan Merek?

Jawab dari pertanyaan tersebut adalah setiap orang berhak mendaftarkan ataupun mengklaim suatu merek yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Suatu merek yang belum terdaftar secara resmi di DJHKI dapat digunakan oleh siapapun, kecuali suatu saat ada orang yang mengajukan pendaftaran merek dan mengklaim hak eksklusifnya atas merek tersebut.

Dalam tata cara pendaftaran merek, terdapat prinsip “first to file”. Artinya adalah siapapun dapat mendaftarkan merek untuk pilihan kelas dan barang atau jasa tertentu.

Baik perorangan ataupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut, maka dianggap sebagai pemilik hak dari merek yang didaftarkan. Namun hal tersebut harus didukung oleh beberapa persyaratan sesuai yang tercantum dalam tata cara pendaftaran merek.

Pendaftaran merek dapat ditolak apabila terdapat bukti bahwasanya merek melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Merek yang sudah terdaftar juga dapat dihapus apabila pemilik hak atas merek tidak menggunakan merek yang telah terdaftar dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut. Dengan demikian, merek yang tadinya terdaftar dan memiliki hak sertifikat dapat bebas digunakan oleh siapa saja.

haki

Kapan Merek Seharusnya Didaftarkan?

Berbeda dengan hak cipta, merek yang akan didaftarkan tidak memiliki syarat “novelty” maupun “originality”. Artinya merek yang secara bebas digunakan dalam jangka waktu yang lama, tetap bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun tetap ada aturan dalam tata cara pendaftaran merek tersebut.

Salah satunya adalah merek yang akan didaftarkan tersebut tidak memiliki kesamaan secara menyeluruh maupun pokok dengan merek lain yang telah terdaftar sebelumnya. Disisi lain juga harus mematuhi peraturan pendaftaran merek yang telah ditetapkan dalam UU.

Jadi, sebisa mungkin Anda mendaftarkan merek sedini mungkin agar mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya dapat melakukan gugatan apabila ada yang dengan sengaja menduplikat. Ingat bahwa di Indonesia, terlebih dalam pendaftaran merek ini memiliki konsep “first to file”.

Merek yang telah didaftarkan melalui tata cara pendaftaran merek di atas memiliki konsep teritorial untuk wilayah berlakunya. Artinya adalah perlindungan terhadap merek yang telah terdaftar tersebut hanya diberlakukan di negara tempat si pemohon tersebut mengajukan permohonan.

Jadi, apabila merek tersebut didaftarkan di Indonesia, maka hanya berlaku di Indonesia dan tidak berlaku di negara lain. Apabila ingin mendapatkan perlindungan di negara tertentu, maka merek harus didaftarkan lagi ke negara tertentu. Caranya adalah dengan menunjuk Konsultan HKI Terdaftar di negara tujuan untuk dijadikan Kuasa Hukum permohonan pendaftaran merek.

Adapun jangka waktu yang diperlukan untuk mengurusnya adalah 6 bulan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan di Indonesia. Setiap pemohon melalui kuasa hukum dapat mengajukan permohonan merek yang sama untuk barang atau jasa terkait di negara lain yang memiliki kesamaan menjadi anggota Konvensi Paris dengan menggunakan hak prioritas.

Agar permohonan pendaftaran merek Anda disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta tidak perlu mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, sebaiknya pelajari dengan benar tata cara pendaftaran merek. Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan untuk mempermudah proses pendaftaran. Dengan demikian akan mengurangi resiko ditolaknya pendaftaran merek dan tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi bisnis yang sedang Anda jalankan. Hubungi Patendo sekarang juga sebelum terlambat.

Bagikan :